Topik: "Dana Desa"

Selamat datang di halaman kategori "Dana Desa" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Dana Desa"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Prioritas Dana Desa 2022 adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun 2022. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Permendes 21 Tahun 2020 | Berikut ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lampiran-Nya, beserta file download nya dalam bentuk format PDF:

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 poin 17 Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa yang dimaksud dengan Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun akan ada yang berbeda di tahun 2021 nanti, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami