Upah Padat Karya Tunai Desa Minimal 50% dari Total Biaya Per Kegiatan

Ada sobat Desa yang bertanya ke saya:

Berapa sebenarnya besaran upah kegiatan padat karya tunai Desa itu? Bagaimana cara menghitung padat karya tunai Desa?


Berdasarkan Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, besaran anggaran upah kerja pada kegiatan padat karya tunai Desa adalah minimal 50% dari total biaya per kegiatan.

Secara lengkap, berikut ini ketentuan upah padat karya tunai dalam Pasal 63 Permendes No 21 Tahun 2020:

Pasal 63
Padat karya tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dikelola dengan ketentuan:
a. pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

b. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai Desa; dan

c. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4R60_Ef73HgQjtW1MCp2jVtNLAaLIg-XOb1p_ght8meWKQZHcv_gbV20zoPYua_gv4VaeQxV0hisILGIcvL8Mj1BBw9Pi8FLdG1e7tWbjTLRMYWPJvSi9htXxwF2Hi6IQX8fchMFlMxA/s600/upah-padat-karya-tunai.jpg" alt="Berapa besaran upah kerja padat karya tunai Desa, upah 50% dari total biaya per kegiatan, cara menghitung upah"/>
Gambar Infografis : Upah Kerja Padat Karya Tunai Desa Minimal 50% dari Total Biaya Per Kegiatan

Bagaimana cara menghitung upah padat karya tunai?


Sebagai contoh : Jika diasumsikan total biaya kegiatan padat karya tunai Desa (PKTD) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maka minimal anggaran upah kerja yang dialokasikan pada kegiatan PKTD tersebut adalah sebesar 50% dari Rp. 200.000.000. Atau sama dengan Rp. 100.000.000.

Secara umum, contoh perhitungan kotornya seperti itu jika mengacu pada Permendes Nomor 21 Tahun 2020!


Tapi yang perlu diperjelas adalah:

Apakah semua kegiatan fisik (infrastruktur) di desa termasuk dalam kriteria pola padat karya tunai Desa?

Apakah semua kegiatan pemberdayaan masyarakat (non fisik) di desa termasuk dalam kriteria pola padat karya tunai Desa?

Jawabannya adalah tidak semua kegiatan fisik di desa itu dipadatkaryatunaikan. Dan juga tidak semua kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dipadatkaryatunaikan. Hanya kegiatan-kegiatan tertentu saja. Ada kriterianya atau ada kategorinya!!!


LALU APA SAJA KEGIATAN YANG DAPAT DIPADATKARYATUNAIKAN?


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) Permendes No 21 Tahun 2020 bahwa:

(2) Padat karya tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. padat karya ekonomi produktif; dan
b. padat karya infrastruktur produktif
.

Lalu dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) dipertegas lagi, bahwa:

(3) Padat karya ekonomi produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar meliputi:
a. pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan;
b. restoran dan wisata Desa;
c. perdagangan logistik pangan;
d. perikanan;
e. peternakan;
f. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan; dan
g. usaha ekonomi produktif lainnya.
(4) Padat karya infrastruktur produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi infrastruktur untuk mendukung usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, berupa:
a. sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif
b. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
c. sarana dan prasarana pemasaran;
d. sarana dan prasarana transportasi;
e. sarana dan prasarana Desa wisata;
f. sarana dan prasarana Desa digital; dan
g. sarana dan prasarana pendukung usaha ekonomi produktif lainnya.

Ketentuan dalam pasal (2), (3), dan (4) di atas, memperjelas kriteria atau kategori pelaksanaan kegiatan yang dapat dilaksanakan menggunakan pola padat karya tunai.


Kesimpulan:


  • Besaran anggaran upah kerja minimal 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan POLA PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
  • Tidak semua pelaksanaan kegiatan infrastruktur (fisik) maupun pemberdayaan (non fisik) di desa menggunakan pola padat karya tunai desa.
  • Kegiatan-kegiatan yang dapat dipadatkaryatunaikan ada 2 yaitu:
    • (1) kegiatan yang termasuk dalam kriteria padat karya ekonomi produktif; dan
    • (2) kegiatan yang termasuk dalam kriteria padat karya tunai infrastruktur produktif sebagaimana dalam Pasal 63 ayat 2, 3, dan 4 Permendesa PDTT No 21 Tahun 2020.

Semoga penjelasan ini dapat mudah dipahami. Dan semoga dengan adanya program PKTD ini dapat membantu para pekerja. Lebih khusus bagi para penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marjinal lainnya yang menjadi sasaran dari program padat karya tunai ini.


Jika ada hal-hal yang ingin sobat Desa tanggapi atau tanyakan. Silahkan sampaikan lewat kolom komentar!

Baca juga : PADAT KARYA TUNAI DESA SESUAI PERMENDES 13 TAHUN 2020
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Upah Padat Karya Tunai Desa Minimal 50% dari Total Biaya Per Kegiatan. Konten tersebut mengulas tentang Ada sobat Desa yang bertanya ke saya: Berapa sebenarnya besaran upah kegiatan padat karya tunai Desa itu? Bagaimana cara menghitung padat karya tunai.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget