Surat Keterangan: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukum

Pernahkah Anda membutuhkan dokumen resmi yang menyatakan status atau kondisi tertentu? Misalnya, ketika ingin mengurus beasiswa, pendaftaran kerja, bantuan sosial, pengurusan izin, atau keperluan administrasi lainnya?

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, surat keterangan bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi resmi yang dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan atau pelayanan publik.

Surat keterangan dapat diterbitkan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah desa, kelurahan, sekolah, rumah sakit, perusahaan, atau instansi lainnya. Namun apakah Anda tahu apa saja jenis surat keterangan yang ada dan bagaimana cara pembuatan serta ketentuan hukum yang mengaturnya?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam. Mulai dari definisi, jenis-jenisnya, fungsi, hingga proses pembuatannya. Anda juga akan memahami perbedaan antara Surat Keterangan yang diterbitkan oleh desa dan kelurahan, serta bagaimana cara memperoleh dokumen ini dengan benar.


Surat Keterangan: Pengertian, Contoh, Dasar Hukum, Jenis-Jenis, Fungsi, Format dan Struktur, dan Proses Pembuatannya
Ringkasan lengkap tentang Surat Keterangan, mulai dari pengertian, jenis, fungsi, hingga dasar hukum yang berlaku. | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com



Apa itu Surat Keterangan?

Surat keterangan adalah naskah dinas yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai suatu hal, peristiwa, atau kondisi tertentu tentang seseorang atau sesuatu. Surat ini umumnya dibuat oleh pejabat yang berwenang yang digunakan untuk keperluan kedinasan atau untuk memenuhi persyaratan administratif yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, menurut KBBI Daring, surat keterangan adalah surat yang berisi penjelasan mengenai keadaan seseorang atau sesuatu. Surat ini biasanya berfungsi untuk memberikan pengesahan terhadap informasi yang diperlukan dalam kegiatan administrasi atau pelayanan publik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisi informasi tertulis tentang suatu hal atau seseorang, yang digunakan sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran suatu hal.

Dasar Hukum


Dasar Hukum Surat Keterangan
Dasar Hukum Surat Keterangan. | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Surat keterangan memiliki landasan hukum yang kuat dan relevansi yang jelas dalam administrasi pemerintahan. Beberapa dasar hukum yang mengatur surat keterangan di antaranya:

  1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Khususnya Pasal 35 dan Pasal 36, yang mengatur tentang penggunaan surat keterangan dalam menetapkan keputusan atau memberikan layanan publik dari badan atau pejabat pemerintahan.
  2. PerANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas: Khususnya pada Pasal 32, Pasal 42, dan Pasal 43 mengatur bahwa surat keterangan termasuk dalam kategori naskah dinas khusus yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang hal, peristiwa, atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. Selain itu juga mengatur ketentuan susunan dan bentuk suratnya.
  3. Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah: Surat keterangan diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 yang berisi penjelasan mengenai subjek dan objek untuk kepentingan kedinasan tertentu, yang seringkali digunakan dalam berbagai kegiatan administrasi pemerintahan.
  4. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah: Salah satunya mengatur ketentuan terkait kode klasifikasi surat keterangan.
  5. Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa: Mengatur standar pelayanan minimal di Desa, termasuk pemberian surat keterangan sebagai bagian dari pelayanan administrasi desa kepada masyarakat.
  6. Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan: Salah satunya mengatur ketentuan surat keterangan di Desa/Kelurahan.

Jenis-Jenis Surat Keterangan yang Paling Sering Digunakan

Surat Keterangan memiliki banyak jenis, tergantung pada tujuan dan instansi yang menerbitkannya. Beberapa jenis surat keterangan yang sering digunakan antara lain:

  • Surat Keterangan Domisili: Dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan untuk membuktikan tempat tinggal seseorang.
  • Surat Keterangan Penghasilan: Menyatakan jumlah penghasilan seseorang atau keluarga untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan beasiswa atau kredit.
  • Surat Keterangan Kesehatan: Dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan sebagai bukti kondisi kesehatan seseorang.
  • Surat Keterangan Ahli Waris: Digunakan untuk menunjukkan hubungan keluarga dalam proses warisan.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti tidak memiliki catatan kriminal.

Selain yang sudah disebutkan di atas, masih banyak lagi jenis suratnya tergantung pada tujuan/maksud keperluan dan instansi yang mengeluarkannya.

Fungsi Surat Keterangan

Surat keterangan memiliki berbagai fungsi penting yang membuatnya sangat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi dan kedinasan. Berikut adalah beberapa kegunaan utamanya:

  1. Bukti Resmi: Surat keterangan berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah mengenai keadaan atau status seseorang atau suatu peristiwa. Misalnya, surat keterangan domisili yang membuktikan alamat seseorang, atau surat keterangan tidak mampu yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan sosial.
  2. Kelengkapan Dokumen: Banyak proses administratif yang memerlukan surat keterangan sebagai salah satu dokumen pendukung. Ini termasuk proses pengajuan pinjaman, pendaftaran sekolah, atau permohonan bantuan dari pemerintah. Tanpa surat keterangan yang sah, dokumen tersebut tidak akan dianggap lengkap.
  3. Kepentingan Kedinasan: Dalam lingkungan pemerintahan atau kedinasan, surat keterangan diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban tertentu, baik bagi instansi pemerintah atau warga negara. Misalnya, surat keterangan pekerjaan atau keterangan status kependudukan.
  4. Menyederhanakan Proses Administrasi: Surat keterangan membantu menyederhanakan proses perizinan dan administrasi dengan memberikan informasi yang jelas dan valid. Hal ini juga membantu dalam penataan data kependudukan dan pertanahan.
  5. Mengakses Layanan Publik: Banyak layanan publik yang memerlukan surat keterangan, seperti program bantuan sosial, beasiswa, atau layanan kesehatan. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait mempermudah akses masyarakat ke layanan-layanan tersebut.
  6. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi yang digunakan oleh masyarakat. Ini juga menjamin akuntabilitas pejabat dalam pengeluaran dokumen administratif.
  7. Mempercepat Penyelesaian Administrasi: Dengan adanya surat keterangan yang jelas dan sah, proses pengajuan dokumen menjadi lebih cepat dan tidak bertele-tele, karena surat tersebut langsung memberikan informasi yang diperlukan.

Karena kegunaannya yang sangat penting dalam banyak aspek kehidupan, banyak orang yang perlu mengurus surat keterangan untuk memastikan kelancaran berbagai proses administratif, baik itu di tingkat desa, kelurahan, atau instansi pemerintah lainnya maupun perusahaan.

Format dan Struktur Surat Keterangan

Surat keterangan memiliki format atau struktur tertentu yang harus dipatuhi, sebagai berikut:

1. Kepala Surat

  • Kop Surat: Berisi logo/lambang negara dan nama lembaga yang mengeluarkan surat (sesuai kewenangan jabatan penerbitnya), ditulis dengan huruf kapital.
  • Judul Surat: Menyatakan jenis surat yang dikeluarkan, misalnya SURAT KETERANGAN atau bisa juga lebih spesifik SURAT KETERANGAN DOMISILI.
  • Nomor Surat: Nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi surat secara unik.

2. Batang Tubuh Surat

  • Pembukaan: Penjelasan singkat mengenai maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan.
  • Isi Surat: Berisi keterangan atau informasi yang diberikan mengenai seseorang atau sesuatu hal, sesuai dengan kebutuhan surat tersebut.

3. Kaki Surat

  • Tanggal dan Tempat: Lokasi dan waktu pembuatan surat keterangan.
  • Nama Pejabat yang Menandatangani: Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan.
  • Tanda Tangan: Tanda tangan pejabat yang berwenang. Jika menggunakan tanda tangan elektronik, penempatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembuatan Surat Keterangan: Ketentuan dan Proses

Ketentuan

Surat keterangan tidak hanya harus mematuhi format tertentu, tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, surat keterangan digunakan oleh badan atau pejabat pemerintahan untuk melakukan kegiatan pelayanan publik, memberikan informasi yang diperlukan, atau menetapkan keputusan yang sah. Lalu dipertegas melalui Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021, bahwa surat keterangan harus dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah juga harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses Pembuatan

Proses pembuatan Surat Keterangan sangat bergantung pada penerbit atau instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Setiap instansi atau lembaga, seperti Desa, Kelurahan, RT/RW, Perusahaan, atau Instansi Pemerintah memiliki prosedur, persyaratan, dan kewenangan masing-masing dalam membuat surat keterangan.

Berikut beberapa faktor yang memengaruhi proses pembuatannya:

  1. Jenis Surat Keterangan: Misalnya, surat keterangan domisili dari Desa akan berbeda prosedurnya dengan surat keterangan kerja dari perusahaan.
  2. Penerbit Surat: Setiap pihak yang menerbitkan surat keterangan memiliki prosedur dan kewenangan berbeda. Misalnya, surat keterangan pengantar (surat pengantar) yang dikeluarkan oleh RT/RW biasanya lebih cepat karena mereka hanya memeriksa status keberadaan penduduk (domisili), sedangkan surat dari instansi pemerintah mungkin memerlukan verifikasi lebih mendalam.
  3. Dokumen Pendukung: Persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga bervariasi. Misalnya, untuk mengurus surat keterangan domisili dari Kelurahan, Anda mungkin hanya perlu menunjukkan Surat Pengantar (Surat Keterangan Pengantar) dari RT/RW, KTP dan KK, sementara untuk surat keterangan izin usaha, Anda perlu menyerahkan dokumen lain juga yang terkait dengan legalitas usaha.

Jadi, meskipun prosedurnya bisa berbeda-beda, secara umum, setiap proses memerlukan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan penerbitan surat yang sah oleh pihak yang berwenang.

Surat Keterangan Berdasarkan Penerbitnya

1. Surat Keterangan Desa

Surat ini diterbitkan oleh pemerintah desa untuk keperluan administratif warganya. Surat ini sering digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan identitas atau status seseorang di tingkat desa. Biasanya digunakan untuk kebutuhan warga Desa, seperti bukti domisili, penghasilan, kepemilikan tanah, dan lain-lain.

Penerbitan surat keterangan di desa umumnya mengacu pada data yang tercatat di administrasi desa dan dikeluarkan oleh Kepala Desa atau perangkat Desa yang diberi mandat/delegasi oleh Kepala Desa. Masyarakat desa yang memerlukan surat keterangan ini biasanya tinggal mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh desa.


Contoh dan penjelasan lengkapnya, silakan cek pada halaman ini:


SURAT KETERANGAN DESA

2. Surat Keterangan Kelurahan

Surat ini memiliki fungsi yang mirip dengan di desa, namun dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan. Biasanya, surat ini digunakan untuk keperluan administrasi di tingkat yang lebih urban atau perkotaan. Digunakan oleh warga kelurahan untuk mengurus keperluan yang mensyaratkan surat keterangan, seperti halnya juga di Desa.

Surat keterangan yang diterbitkan oleh Lurah selaku Pemimpin di tingkat kelurahan biasanya memiliki format dan prosedur yang serupa dengan yang ada di desa, namun lebih sering digunakan untuk warga yang tinggal di daerah bertipe perkotaan. Pemerintah Kelurahan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warganya, sehingga surat-surat keterangan ini menjadi bagian penting dari kebutuhan administratif masyarakat di kelurahan.


Untuk lebih jelasnya, lihat pada halaman ini:


SURAT KETERANGAN KELURAHAN

3. Surat Keterangan dari Instansi Pemerintah Lainnya atau Perusahaan

Selain dikeluarkan oleh desa atau kelurahan, surat keterangan juga bisa diterbitkan oleh berbagai instansi pemerintah atau perusahaan. Surat keterangan dari instansi pemerintah seperti surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat keterangan pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi, dan lain-lain. Sedangkan dari perusahaan, surat keterangan bisa berupa surat keterangan kerja, surat referensi kerja, surat penghasilan karyawan, dan lain-lain.

Surat-surat keterangan ini biasanya diperlukan dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau memenuhi persyaratan dalam berbagai urusan hukum dan pemerintahan.

4. Perbedaan Surat Keterangan Desa dan Surat Keterangan Kelurahan

Tabel Perbedaan antara Surat Keterangan Desa dan Surat Keterangan Kelurahan
Aspek Surat Keterangan Desa Surat Keterangan Kelurahan
Wilayah Administrasi Diterbitkan oleh Pemerintah Desa Diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan
Pejabat Penandatangan Kepala Desa Lurah
Pejabat Penerima Mandat Penandatangan Perangkat Desa Perangkat Kelurahan
Kop Surat Sebagian daerah mengharuskan pakai logo dan nama lembaga, namun sebagian lain mengharuskan pakai lambang negara Harus pakai logo dan nama lembaga
Fungsi Digunakan untuk keperluan administrasi warga di tingkat desa Digunakan untuk keperluan warga di tingkat kelurahan


Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan terkait Surat Keterangan


Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Surat Keterangan
Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Surat Keterangan. | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

1. Apa saja elemen yang harus ada dalam kop surat keterangan?

Dalam kop surat keterangan, terdapat beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, yaitu:

  1. Nama Instansi atau Lembaga
  2. Alamat Lengkap dan Kontak Resmi Instansi
  3. Logo/Lambang
  4. Garis Pembatas

2. Bagaimana cara membuat kop surat keterangan di Microsoft Word?

Cara membuat kop surat keterangan di Microsoft Word pada dasarnya sama seperti membuat kop surat dinas. Beberapa langkah penting meliputi:

  1. Buka Microsoft Word dan pilih dokumen kosong.
  2. Atur ukuran kertas ke A4, dengan margin sesuai ketentuan.
  3. Tulis nama instansi secara hierarkis (misalnya: PEMERINTAH KABUPATEN → KECAMATAN → KELURAHAN). Gunakan font Arial dengan perbandingan ukuran huruf 3:4
  4. Tambahkan alamat lengkap dan kontak resmi instansi di bawah nama instansi.
  5. Tambahkan logo instansi di sisi kiri menggunakan menu InsertShapes atau langsung menyisipkan gambar.
  6. Tambahkan garis pembatas horizontal di bawah kop untuk mempertegas area kop surat.

Untuk panduan langkah demi langkah yang lebih lengkap, silakan baca artikel kami di: Cara Membuat Kop Surat Dinas.

3. Berapa ukuran margin standar untuk surat keterangan?

Ukuran margin standar untuk surat keterangan mengikuti ketentuan resmi penulisan Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021 dan Permendagri No. 1 Tahun 2023, yaitu:

  • Margin kiri: minimal 3 cm (±1.18 inci)
  • Margin kanan: minimal 2 cm (±0.79 inci)
  • Margin atas:
    • Jika menggunakan kop surat: beri jarak 2 spasi di bawah kop
    • Jika tanpa kop: minimal 2 cm (±0.79 inci) dari tepi atas
  • Margin bawah: minimal 2,5 cm (±0.98 inci)

Pengaturan margin ini bertujuan untuk menjaga keserasian, kerapian, dan profesionalitas tampilan surat.

Sumber: Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021 dan Permendagri No. 1 Tahun 2023

4. Bagaimana cara mengatur margin surat keterangan di Microsoft Word?

Mengatur margin surat keterangan di Microsoft Word sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka dokumen Microsoft Word Anda.
  2. Klik tab Layout (atau Page Layout pada versi lama).
  3. Pilih menu Margins (Margin).
  4. Klik Custom Margins (Margin Khusus) di bagian bawah daftar.
  5. Atur margin sesuai standar, yaitu:
    • Top (Atas): 2 cm (±0.79 inci) atau 2 spasi di bawah kop surat jika menggunakan kop
    • Bottom (Bawah): 2.5 cm (±0.98 inci)
    • Left (Kiri): 3 cm (±1.18 inci)
    • Right (Kanan): 2 cm (±0.79 inci)
  6. Klik OK untuk menerapkan pengaturan margin.

Setelah margin diatur, pastikan teks dalam surat keterangan terlihat rapi dan simetris. Margin yang sesuai membantu menjaga profesionalitas dokumen Anda.

5. Apakah tembusan wajib dicantumkan dalam setiap surat keterangan?

Tembusan tidak wajib dicantumkan dalam setiap surat keterangan. Tembusan hanya diberikan jika ada pihak lain yang perlu mengetahui isi surat. Contohnya: atasan langsung, pihak terkait di instansi lain, atau pejabat yang diwakili jika surat ditandatangani atas nama. Letaknya di bagian kiri bawah surat, ditulis dengan tanda titik dua (:) tanpa garis bawah atau keterangan tambahan seperti “sebagai laporan” atau “arsip”.

6. Apa saja komponen yang harus ada dalam penomoran surat keterangan?

Penomoran surat keterangan paling sedikit memuat nomor urut dan tahun terbit. Namun, di desa/kelurahan umumnya terdiri dari 4 komponen:

Penjelasan lengkapnya, baca pada halaman: Nomor Surat Keterangan

7. Apakah ada ketentuan resmi mengenai jenis dan ukuran font dalam surat keterangan?

Ya, ada. Berdasarkan ketentuan resmi mengenai jenis dan ukuran font dalam surat keterangan, huruf yang diwajibkan adalah Arial ukuran 12. Aturan ini ditegaskan dalam Permendagri 1/2023 dan PerANRI 5/2021. Sayangnya, masih banyak panduan di internet yang menggunakan font usang seperti Times New Roman, Calibri atau Bookman Old Style, padahal sudah tidak sesuai standar terbaru.

8. Penggunaan kertas dalam surat keterangan, apakah ada ketentuan resminya?

Ya, ada ketentuan resmi yang mengatur penggunaan kertas dalam pembuatan Surat Keterangan. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021. Keduanya menyebutkan bahwa dokumen persuratan kedinasan wajib dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi tertentu agar memenuhi standar arsip dan keabsahan administrasi.

Jenis kertas yang direkomendasikan adalah kertas HVS. Ukuran kertas yang digunakan adalah A4 (210 mm x 297 mm), dan gramatur minimal adalah 70 gsm. Kriteria ini penting untuk memastikan surat mudah dibaca, tahan lama, dan layak diarsipkan jangka panjang.

Lihat penjelasan jenis, ukuran, dan gramatur kertas pada Surat Keterangan selengkapnya.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami