Topik: "koperasi desa merah putih"

Selamat datang di halaman kategori "koperasi desa merah putih" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "koperasi desa merah putih"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Salah satu poin penting dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan alokasi Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga persen). Lantas muncul pertanyaan penting di kalangan Bendahara Desa: “Bagaimana rumus pastinya agar tidak salah hitung?”


Rumus Perhitungan Operasional Desa 3%


Infografis rumus perhitungan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari pagu dana desa sesuai Permendes 16/2025
Infografis ini menjelaskan rumus akurat perhitungan dana operasional desa sesuai regulasi terbaru. Rumus: (Total Pagu Dana Desa - Penyertaan Modal Koperasi Desa Merah Putih) x 3% | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendes 16/2025, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Rumus Baku: (Total Pagu Dana Desa - Alokasi Modal Koperasi Merah Putih) x 3% = Batas Maksimal Dana Operasional


SEBELUMNYA saya sudah membagikan rangkuman poin-poin penting PMK 81 Tahun 2025 di grup Facebook FORMAT ADMINISTRASI DESA. Banyak sobat desa yang langsung bertanya soal contoh surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Surat ini memang termasuk dokumen wajib dalam syarat penyaluran Dana Desa tahap II. Di dalam PMK 81/2025, surat pernyataan ini ditempatkan satu paket dengan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen ke notaris.

Fungsinya sederhana. Kepala Desa menyatakan bahwa desa benar-benar mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui penganggaran APBDes.

Komitmen itu harus ditindaklanjuti lewat Perdes APBDes Perubahan atau Perkades Penjabaran APBDes Perubahan.

Jadi tidak hanya suratnya saja, tetapi juga harus masuk ke struktur anggaran.

Dalam praktiknya, surat ini sering diminta lebih cepat oleh Kabupaten. Tujuannya agar verifikasi dan perekaman di OM SPAN TKD tidak tertunda.

Sebagai mantan Perangkat Desa, saya sudah sering melihat kasus dana desa terlambat salur hanya karena satu dokumen.

Nah, karena itulah saya buat artikel dan template ini agar sobat desa bisa bergerak lebih cepat.

Baca juga artikel: Pinjaman Koperasi Merah Putih - Tahap Pengajuan hingga Pencairan.






Beberapa waktu terakhir, saya sering mendapat pertanyaan dari pengurus Koperasi Merah Putih di Desa maupun Kelurahan. Pertanyaan mereka hampir sama: “Bagaimana cara mengajukan pinjaman koperasi ke bank pemerintah? Apa saja dokumennya? Bagaimana mekanisme pencairannya?”

Pertanyaan ini muncul karena aturan terbaru, yaitu Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, memang cukup teknis. Banyak istilah hukum dan prosedur yang membuat Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, maupun pengurus koperasi bingung harus mulai dari mana.
Malah ada sebagian yang belum baca aturannya sama sekali!


Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah
Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah | oleh: www.formatadministrasidesa.com

Maka untuk itulah saya menulis artikel ini. Tujuannya untuk membantu pengurus koperasi (KDMP/KKMP), Perangkat Desa/Kelurahan, bahkan masyarakat umum, agar lebih mudah memahami tata cara pengajuan, penambahan, hingga pencairan dana pinjaman berdasarkan Permenkeu 49/2025.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami