Setelah mengetahui cara menghitungnya, pertanyaan besar berikutnya adalah: Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 Persen (3%) dari Dana Desa untuk apa saja?
Penggunaan dana ini sebenarnya telah diatur secara spesifik dalam Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Apa Saja Rincian Penggunaan Dana Operasional Desa 3%?
Berdasarkan ketentuan dalam LAMPIRAN BAB II huruf I Permendes No 16 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap kegiatan yang boleh dibiayai menggunakan alokasi dana operasional Pemerintah Desa:
1. Kegiatan Koordinasi
Koordinasi dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Daerah, Desa lain, hingga masyarakat, meliputi:
- Biaya Komunikasi:
Pembelian pulsa dan kuota internet untuk operasional Pemerintah Desa. - Rapat di Desa:
Biaya penyelenggaraan rapat/pertemuan koordinasi di tingkat desa. - Perjalanan Dinas:
Biaya transportasi koordinasi ke Kecamatan atau Kabupaten/Kota (disertai bukti rill) dalam rangka menghadiri undangan atau urusan pelaksanaan Dana Desa.
2. Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat
Dana ini hadir sebagai solusi cepat bagi masalah kemanusiaan di desa:
- Kesusahan/Musibah:
Transportasi darurat bagi warga yang butuh akses kesehatan jauh, serta bantuan pemulasaran jenazah (kain kafan dan peti jenazah) bagi masyarakat miskin ekstrem. - Konflik Sosial:
Biaya mediasi (konsumsi dan transport forum), biaya keamanan dan ketertiban desa, serta forum lintas budaya/agama untuk cegah konflik. - Bencana yang menimpa warga desa:
Bantuan logistik korban bencana dan transportasi Pemerintah Desa dalam merespon bencana yang belum diintervensi pemerintah daerah (supra desa), serta kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3. Dukungan Tugas Pemerintah Desa Lainnya
Bidang ini mencakup kegiatan protokoler dan sosial kemasyarakatan:
- Kegiatan Pemberian Bantuan untuk Masyarakat yang Berprestasi khususnya yang berasal dari Keluarga Miskin di Desa:
Bantuan seragam, perlengkapan sekolah, dan piagam/plakat apresiasi. - Kegiatan Olahraga, Sosial, Seni, Budaya, dan Keagamaan:
Perlengkapan olahraga karang taruna, acara kesenian, acara adat, dan peringatan hari besar keagamaan di Desa. - Kegiatan Penguatan Rasa Kebangsaan, Persatuan, dan Kesatuan:
Penyelenggaraan lomba hari nasional (HUT RI, Hari Pahlawan, Hari Kebangkitan Nasional, dan peringatan hari nasional lainnya). - Kegiatan Promosi:
Meliputi promosi produk unggulan desa melalui penyelenggaraan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur/leaflet.
Dan/atau promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media, dan/atau blog Desa. - Kegiatan Pemberian Apresiasi Kepada Orang dan/atau Masyarakat yang Membantu Tugas Pemerintah Desa:
Piagam/plakat apresiasi;
dan penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa.
Lihat Juga: Daftar 8 Larangan Penggunaan Dana Desa
Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat
