Sebenarnya dana desa tidak boleh digunakan untuk apa saja? Apakah boleh untuk rehab kantor, honor, atau perjalanan dinas?
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 telah merinci “Pasal Keramat” yang berisi larangan penggunaan dana desa.
Berikut adalah daftar resmi dana desa dilarang untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini. Pastikan Pemerintah Desa Anda tidak melanggarnya!
8 Larangan Penggunaan Dana Desa (Sesuai Permendes No 16 Tahun 2025)
Berdasarkan Lampiran Bab II Huruf J Permendes 16/2025, Dana Desa TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK:
- Membayar Honorarium/Siltap:
Dilarang untuk pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). - Perjalanan Dinas Luar Daerah:
Dilarang untuk perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD ke luar dari wilayah kabupaten/kota. - Iuran Jaminan Sosial:
Dilarang untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD.
(Catatan: Ini biasanya bersumber dari ADD/APBDes non-Dana Desa). - Pembangunan Kantor Desa:
Dilarang untuk pembangunan kantor desa atau balai desa.
Kecuali: Untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). - Bimtek Internal:
Dilarang menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota BPD. - Studi Banding:
Dilarang menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota. - Bayar Utang Tahun Lalu:
Dilarang membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. - Bantuan Hukum Pribadi:
Dilarang memberikan bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
[info title="PENTING: Sanksi Pelanggaran" icon="info-circle"] Melanggar larangan dana desa ini bisa berakibat fatal, mulai dari tuntutan pengembalian dana (TGR) hingga konsekuensi hukum lainnya.
Jadi, pastikan perencanaan APBDes 2026 Anda bersih dari poin-poin di atas. [/info]
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan
[accordion] [item title="Dana Desa tidak boleh digunakan untuk apa saja?"]Berdasarkan Permendes 16 Tahun 2025, Dana Desa dilarang digunakan untuk: Honorarium/Siltap, Perjalanan dinas luar daerah, Iuran jaminan sosial aparat, Pembangunan kantor desa (kecuali rehab ringan maksimal 25 juta), Bimtek, Studi banding luar daerah, Bayar utang tahun lalu, dan Bantuan hukum pribadi.
[/item] [item title="Apakah Dana Desa boleh untuk bangun kantor desa?"]Tidak boleh. Dana Desa dilarang untuk pembangunan kantor desa atau balai desa. Namun, diperbolehkan HANYA untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
[/item] [item title="Apakah Dana Desa boleh untuk perjalanan dinas?"]Dana Desa dilarang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota. Jika masih dalam wilayah kabupaten/kota untuk urusan dinas terkait program desa, masih diperkenankan sesuai kewajaran.
[/item] [/accordion]Silakan BAGIKAN postingan ini ke media sosial Desa, BPD, dan rekan-rekan Pemerintah Desa lainnya sebagai pengingat bersama!
Terimakasih.
Pengulas : Laode Muhamad Fiil Mudawat
