TUGAS DAN FUNGSI

WWW.FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Pada halaman Tugas dan Fungsi ini Admin menyajikan berbagai informasi yang perlu Sobat Desa ketahui. Didalamnya memuat info seputar:

  • tugas;
  • fungsi;
  • wewenang;
  • hak; dan
  • kewajiban

Dengan demikian, Admin mengharapkan adanya pemahaman mengenai tugas dan fungsi (TUSI) atau tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) sesuai jabatan/posisi yang kita emban saat ini dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUVt7BoBKLIOKqv_Q_ijbt-EC5f4uMtTPDdS0vmn2K_2rXWG-NxB2ZBI6RTN62M8heotB7SmsogiAomvY9vnoiU_PVgoCUVBqAe9NsPodfOSz4k1aL2Kdlty17kV2y61h6dAOota4uVPs/s16000/tugas-dan-fungsi.png" alt="Halaman Artikel tentang Tugas dan Fungsi"/>
Halaman yang berisi kumpulan artikel tentang "Tugas dan Fungsi"

Baik itu Sobat Desa yang menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Karang Taruna, Satlinmas, PKK, RT, RW, Kader Kesehatan, Pendamping Desa, Panitia Pilkades, Relawan Desa, dan seluruh jabatan yang berhubungan dengan Desa.

Silahkan Sobat Desa akses semua informasi yang ada di halaman Tugas dan Fungsi ini secara bijak dan cerdas.

Berikut ini adalah beragam artikel/postingan yang Kami kategorikan sebagai Tugas dan Fungsi:


Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget