Topik: "Peraturan"

Selamat datang di halaman kategori "Peraturan" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Peraturan"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Di tengah maraknya berita tentang kasus Pungli yang meresahkan masyarakat Desa, penting untuk memahami dengan jelas apa yang termasuk pungutan yang DIPERBOLEHKAN (sah) dan apa yang tergolong sebagai PUNGLI. Apakah semua pungutan Desa diperbolehkan? Bagaimana cara membedakannya?

Artikel ini akan membahas semua aspek tersebut, memberikan panduan lengkap tentang apa yang seharusnya dipungut sesuai aturan dan bagaimana melaporkan Pungli jika terjadi.

Dengan dikeluarkannya Permendes 8/2023, ketentuan mengenai pungutan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendes 1/2015 DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI. Pencabutan ini membawa potensi implikasi pada cara desa mengelola pungutan. Mari kita telaah apa arti pencabutan ini bagi desa-desa di seluruh Indonesia.

www.formatadministrasidesa.com - Pernahkah Sobat Desa mendengar tentang SK PLT Sekdes dan bertanya-tanya kapan serta mengapa dokumen ini dibutuhkan? Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan desa, terutama saat terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa.

Dalam artikel ini, kami tidak hanya akan menjawab pertanyaan tersebut, tetapi juga menyediakan contoh SK Plt Sekdes terbaru yang bisa Sobat Desa download dengan mudah. Format yang tersedia mencakup Doc dan PDF, sehingga Sobat Desa dapat memilih sesuai kebutuhan. Pastikan untuk membaca sampai akhir agar tidak ketinggalan informasi penting ini!

Untuk melengkapi format SK yang telah ada sebelumnya, sekaligus menjawab permintaan sobat Desa, maka pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang SK Lembaga Adat Desa atau SK Tokoh Adat terbaru. Dan sebagaimana biasa, sobat Desa dapat mengunduh (download) file dokumennya yang saya sisipkan, baik itu dalam bentuk format Doc (Word) maupun PDF.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami