Cara Publikasi Fokus Penggunaan Dana Desa yang Benar Sesuai Permendes PDT No. 16 Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 10 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi dana desa tersebut paling sedikit harus memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Publikasi dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan/atau berbagai media publikasi yang mudah diakses masyarakat.
Dengan kata lain, publikasi tersebut bukan sekadar memasang baliho. Yang terpenting adalah informasi yang disampaikan lengkap, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat.