Topik: "Panduan"

Selamat datang di halaman kategori "Panduan" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Panduan"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang paling dinanti oleh masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai Desa atau disingkat BLT Desa (dulu dikenal sebagai BLT Dana Desa). Program ini tetap dilanjutkan sebagai upaya Pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di tingkat Desa.

Namun, Pemerintah Desa tidak bisa sembarangan menunjuk penerima. Berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, terdapat aturan ketat mengenai syarat, kriteria, dan mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).






Gambar utama artikel Panduan Lengkap Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025. Gambar ini diterbitkan di platform FORMAT ADMINISTRASI DESA
Infografis Utama: Syarat, Kriteria, dan Mekanisme Penetapan BLT Desa | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Setelah mengetahui cara menghitungnya, pertanyaan besar berikutnya adalah: Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 Persen (3%) dari Dana Desa untuk apa saja?

Penggunaan dana ini sebenarnya telah diatur secara spesifik dalam Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.


Infografis rincian penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen berdasarkan Permendes 16/2025 yang mencakup biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dukungan tugas pemerintah desa, dan pemberian apresiasi barang bagi warga berprestasi
Dana Operasional Pemerintah Desa 3 Persen dari Dana Desa untuk Apa Saja? Berdasarkan Lampiran BAB II huruf I Permendesa 16/2025, dana 3% ini digunakan untuk: 1. Koordinasi (pulsa, rapat, transport), 2. Kerawanan Sosial (bantuan kesehatan darurat, kain kafan miskin ekstrem, bencana), 3. Dukungan Tugas (seragam sekolah siswa miskin, olahraga, keagamaan, promosi digital) | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Apa Saja Rincian Penggunaan Dana Operasional Desa 3%?

Berdasarkan ketentuan dalam LAMPIRAN BAB II huruf I Permendes No 16 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap kegiatan yang boleh dibiayai menggunakan alokasi dana operasional Pemerintah Desa:


Salah satu poin penting dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan alokasi Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga persen). Lantas muncul pertanyaan penting di kalangan Bendahara Desa: “Bagaimana rumus pastinya agar tidak salah hitung?”


Rumus Perhitungan Operasional Desa 3%


Infografis rumus perhitungan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari pagu dana desa sesuai Permendes 16/2025
Infografis ini menjelaskan rumus akurat perhitungan dana operasional desa sesuai regulasi terbaru. Rumus: (Total Pagu Dana Desa - Penyertaan Modal Koperasi Desa Merah Putih) x 3% | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendes 16/2025, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Rumus Baku: (Total Pagu Dana Desa - Alokasi Modal Koperasi Merah Putih) x 3% = Batas Maksimal Dana Operasional


Beberapa waktu terakhir, saya sering mendapat pertanyaan dari pengurus Koperasi Merah Putih di Desa maupun Kelurahan. Pertanyaan mereka hampir sama: “Bagaimana cara mengajukan pinjaman koperasi ke bank pemerintah? Apa saja dokumennya? Bagaimana mekanisme pencairannya?”

Pertanyaan ini muncul karena aturan terbaru, yaitu Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, memang cukup teknis. Banyak istilah hukum dan prosedur yang membuat Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, maupun pengurus koperasi bingung harus mulai dari mana.
Malah ada sebagian yang belum baca aturannya sama sekali!


Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah
Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah | oleh: www.formatadministrasidesa.com

Maka untuk itulah saya menulis artikel ini. Tujuannya untuk membantu pengurus koperasi (KDMP/KKMP), Perangkat Desa/Kelurahan, bahkan masyarakat umum, agar lebih mudah memahami tata cara pengajuan, penambahan, hingga pencairan dana pinjaman berdasarkan Permenkeu 49/2025.

Mengingat adanya perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang bunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota. Akan tetapi perubahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014.

Di era digital saat ini, akses internet berkualitas sudah menjadi kebutuhan utama—tak terkecuali untuk masyarakat di berbagai pelosok, termasuk Desa. IndiHome hadir sebagai solusi untuk menyediakan layanan internet cepat, stabil, dan paling lengkap dengan proses pemasangan yang mudah dan praktis. Melalui pendaftaran online di web, kamu bisa mendapatkan layanan IndiHome hanya dalam 3 langkah mudah dan menikmati konektivitas tanpa batas.

Contoh Surat Lamaran Kerja Berdasarkan Iklan - Salah satu dasar dalam membuat lamaran pekerjaan adalah dengan berdasarkan iklan lowongan kerja (loker).

Yang dimaksud dengan Surat Lamaran Kerja Berdasarkan Iklan adalah surat yang dibuat dan diajukan oleh seseorang dengan maksud untuk mengajukan lamaran pekerjaan yang didasarkan pada informasi atau iklan lowongan kerja, bukan berdasarkan inisiatif sendiri atau informasi lisan dari orang lain.

Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami