Surat Keterangan Kelurahan

Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan dari kelurahan? Apakah harus membawa surat pengantar? Atau bisa langsung datang dengan membawa KTP? Bagaimana alur pengurusannya? Dan bagaimana cara bikin suratnya di Microsoft Word? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul ketika seseorang membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan. Sayangnya, banyak yang masih bingung dengan prosedur dan cara pembuatannya.

Setiap surat keterangan dari kelurahan memiliki tujuan yang berbeda. Ada yang digunakan untuk kepentingan administrasi kependudukan, usaha, pengurusan bantuan sosial, hingga urusan pertanahan. Namun, satu hal yang pasti: mengurusnya tidak sesulit yang dibayangkan. Asalkan tahu langkah-langkahnya, prosesnya bisa berjalan lancar dan cepat. Jadi, bagaimana sebenarnya prosedur dan contoh suratnya? Dan bagaimana panduan langkah demi langkah cara pembuatannya di Microsoft Word?


Surat Keterangan Kelurahan
Surat Keterangan dari Kelurahan | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com



Kumpulan Surat Keterangan Kelurahan


Kumpulan Surat Keterangan Kelurahan berdasarkan Bidang
Kumpulan Surat Keterangan Kelurahan Lengkap Berdasarkan Bidang | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Pemerintah Kelurahan dapat menerbitkan berbagai jenis surat keterangan sesuai dengan kebutuhan warganya. Berikut adalah rangkuman/kumpulan contoh surat keterangan dari Lurah, meliputi:

1. Bidang Kependudukan dan Administrasi

  1. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal: Untuk keperluan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan rekening bank, atau persyaratan lainnya bagi warga Kelurahan.
  2. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Perusahaan/Organisasi/Sekolah/Yayasan: Untuk legalitas tempat usaha, yayasan, atau lembaga dalam pengurusan izin operasional di wilayah Kelurahan.
  3. Surat Keterangan KTP Sedang Dalam Proses Pengurusan: Untuk keperluan administrasi sementara bagi warga Kelurahan yang sedang mengurus e-KTP tetapi belum selesai.
  4. Surat Keterangan Kartu Keluarga Sedang Dalam Pengurusan: Untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran BPJS atau sekolah, bagi warga Kelurahan yang Kartu Keluarganya masih dalam proses penerbitan.
  5. Surat Keterangan Beda Identitas: Untuk menjelaskan perbedaan data diri dalam dokumen resmi, seperti KTP, KK, atau ijazah, bagi warga Kelurahan.
  6. Surat Keterangan Penduduk: Untuk membuktikan status kependudukan seseorang yang berdomisili di Kelurahan guna keperluan administratif.
  7. Surat Keterangan Tidak Berada di Tempat: Untuk memberikan informasi resmi bahwa seseorang tidak berada di alamatnya dalam jangka waktu tertentu, misalnya untuk keperluan hukum atau administratif di Kelurahan.

2. Bidang Sosial dan Ekonomi

  1. Surat Keterangan Usaha (SKU): Untuk keperluan pengajuan izin usaha, permohonan bantuan modal UMKM, atau administrasi perpajakan bagi warga Kelurahan.
  2. Surat Keterangan Gaji atau Penghasilan Orang Tua: Untuk keperluan pengajuan beasiswa, pendaftaran keringanan biaya pendidikan, atau syarat administrasi lainnya bagi warga Kelurahan.
  3. Surat Keterangan Ibu Rumah Tangga: Untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan, pengajuan bantuan sosial, atau dokumen administratif lainnya bagi warga Kelurahan.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Untuk keperluan pengajuan subsidi pendidikan, program bantuan PKH, keringanan biaya rumah sakit, atau akses program bantuan sosial lainnya bagi warga Kelurahan.

3. Bidang Pertanahan dan Kepemilikan

  1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Dokumen resmi dari Kelurahan untuk membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun atau berdasarkan pemanfaatan tanpa sertifikat.
  2. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah: Surat yang diterbitkan oleh Kelurahan untuk menyatakan kepemilikan tanah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
  3. Surat Keterangan Harga Tanah: Digunakan sebagai acuan dalam transaksi jual beli tanah, pajak tanah, atau kebutuhan administrasi lainnya.
  4. Surat Keterangan Wakaf Tanah: Surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan untuk menyatakan bahwa sebidang tanah telah diwakafkan dan dicatat secara resmi.
  5. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menyediakan informasi mengenai riwayat kepemilikan dan perubahan status tanah dari waktu ke waktu.
  6. Surat Keterangan Hak Guna Pakai Tanah: Dokumen yang menyatakan hak seseorang atau lembaga untuk menggunakan tanah dalam jangka waktu tertentu.
  7. Surat Keterangan Hibah Tanah: Digunakan untuk menerangkan bahwa tanah telah dihibahkan kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga.
  8. Surat Keterangan Garapan Tanah: Surat yang menerangkan bahwa seseorang menggarap atau memanfaatkan tanah tertentu dengan izin pemilik atau pemerintah.
  9. Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa: Dokumen dari Kelurahan yang memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam perselisihan hukum.
  10. Surat Keterangan Jual Beli Tanah: Surat resmi sebagai bukti bahwa tanah telah diperjualbelikan secara sah di wilayah Kelurahan.
  11. Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan: Bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
  12. Surat Keterangan Hak Milik Kapal: Dokumen yang menyatakan kepemilikan kapal.
  13. Surat Keterangan Kepemilikan Rumah: Dokumen yang menyatakan kepemilikan rumah secara sah.

4. Bidang Perumahan dan Aset

  1. Surat Keterangan Belum/Tidak Memiliki Rumah: Surat yang menerangkan bahwa seseorang belum memiliki rumah pribadi.
  2. Surat Keterangan Menumpang Tempat Tinggal: Bukti bahwa seseorang tinggal di rumah orang lain tanpa kepemilikan.
  3. Surat Keterangan Renovasi Rumah: Surat resmi untuk keperluan renovasi rumah.
  4. Surat Keterangan Luas Rumah: Dokumen yang mencantumkan luas bangunan rumah secara resmi.
  5. Surat Keterangan Kebakaran Rumah: Surat yang dikeluarkan jika terjadi kebakaran rumah.
  6. Surat Keterangan Tukang Kapal (Pacak): Surat keterangan mengenai pekerjaan sebagai tukang kapal.

5. Bidang Perkawinan dan Perceraian

  1. Surat Keterangan Belum Menikah: Bukti resmi bahwa seseorang belum pernah menikah.
  2. Surat Keterangan Pernah Menikah: Dokumen yang menyatakan bahwa seseorang pernah menikah.
  3. Surat Keterangan Nikah Siri: Surat keterangan untuk pernikahan yang tidak dicatat di KUA.
  4. Surat Keterangan Suami Istri (Telah Menikah): Dokumen yang menyatakan status pernikahan.
  5. Surat Keterangan Cerai: Surat resmi terkait perceraian.
  6. Surat Keterangan Pisah Ranjang/Pisah Rumah: Dokumen yang menyatakan pasangan yang tidak lagi tinggal serumah.
  7. Surat Keterangan Janda atau Duda: Surat yang menerangkan status seseorang sebagai janda/duda.

6. Bidang Kelahiran dan Kematian

  1. Surat Keterangan Kelahiran: Dokumen resmi untuk mencatat kelahiran seseorang.
  2. Surat Keterangan Masih Hidup: Surat yang menerangkan bahwa seseorang masih hidup.
  3. Surat Keterangan Kematian: Surat yang menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia.

7. Bidang Perpindahan Penduduk

  1. Surat Keterangan Pindah: Dokumen resmi yang menyatakan seseorang pindah tempat tinggal.
  2. Surat Keterangan Pindah Sementara: Surat yang menyatakan seseorang pindah sementara.
  3. Surat Keterangan Bepergian (Merantau): Dokumen untuk keperluan bepergian dalam jangka waktu lama.

8. Bidang Perpajakan

  1. Surat Keterangan Belum/Tidak Memiliki PBB: Surat yang menerangkan bahwa seseorang belum memiliki Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Surat Keterangan Lunas PBB: Dokumen yang menyatakan bahwa PBB telah dibayar lunas.

9. Bidang Keluarga dan Waris

  1. Surat Keterangan Anak Kandung: Surat yang menyatakan hubungan anak kandung dengan orang tua.
  2. Surat Keterangan Yatim Piatu: Surat keterangan bagi anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya.
  3. Surat Keterangan Anak Tunggal: Dokumen yang menyatakan seseorang sebagai anak tunggal.
  4. Surat Keterangan Ahli Waris: Surat yang menyatakan seseorang sebagai ahli waris.
  5. Surat Keterangan Hak Asuh Anak: Dokumen yang menerangkan hak asuh anak.
  6. Surat Keterangan Adopsi Anak: Surat resmi untuk adopsi anak.
  7. Surat Keterangan ATS (Anak Tidak Sekolah): Dokumen yang menyatakan bahwa seorang anak di kelurahan setempat tidak bersekolah.
  8. Surat Keterangan Lansia: Surat yang menyatakan bahwa seseorang sudah lanjut usia.
  9. Surat Keterangan Hubungan Keluarga: Dokumen resmi untuk menyatakan hubungan keluarga.

10. Bidang Keamanan

  1. Surat Keterangan Kehilangan: Dokumen resmi untuk melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting.
  2. Surat Keterangan Orang Hilang (Ghaib): Surat yang menyatakan seseorang telah hilang atau ghaib.

11. Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia

  1. Surat Keterangan Kerja: Dokumen yang menyatakan seseorang warga kelurahan bekerja di suatu perusahaan.
  2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Surat yang menerangkan pengalaman kerja seseorang.
  3. Surat Keterangan Tidak Atau Belum Bekerja: Dokumen yang menyatakan seseorang belum memiliki pekerjaan.
  4. Surat Keterangan Pekerjaan Orang Tua: Surat yang menjelaskan pekerjaan orang tua warga.
  5. Surat Keterangan Perubahan Status Pekerjaan: Dokumen yang menyatakan perubahan status pekerjaan.
  6. Surat Keterangan Telah Melakukan Penelitian di Kelurahan: Surat izin atau bukti telah melakukan penelitian di kelurahan.

12. Bidang Transportasi, Perdagangan, dan Peternakan

  1. Surat Keterangan Jalan: Dokumen yang memberikan izin perjalanan.
  2. Surat Keterangan Kematian Ternak: Surat yang menyatakan kematian hewan ternak.
  3. Surat Keterangan Kepemilikan Hewan: Dokumen yang membuktikan kepemilikan hewan.
  4. Surat Keterangan Pengantar Barang: Surat yang digunakan untuk pengiriman barang.
  5. Surat Keterangan Pengantar Ternak: Dokumen yang digunakan untuk mengantar hewan ternak.

13. Bidang Kesehatan

  1. Surat Keterangan Hamil: Dokumen yang menyatakan seseorang sedang hamil.
  2. Surat Keterangan Cacat (Disabilitas): Surat yang menyatakan seseorang mengalami disabilitas.

14. Bidang Kelistrikan

  1. Surat Keterangan Menggunakan Listrik Pintar: Dokumen yang menerangkan penggunaan listrik prabayar.
  2. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rekening Listrik PLN: Surat yang menyatakan seseorang tidak memiliki rekening listrik PLN.

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Kelurahan


Langkah-langkah resmi prosedur pengajuan surat keterangan di kelurahan mulai dari RT RW hingga penerbitan surat lengkap dengan persyaratannya
Infografik: Prosedur Pengajuan Surat Keterangan di Kelurahan, persyaratan dokumen, hingga proses verifikasi dan pemberian surat resmi | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Prosedur pengajuan Surat Keterangan di Kelurahan bisa berbeda-beda tergantung jenis suratnya dan kebijakan daerah masing-masing. Namun, umumnya prosedurnya seperti ini:

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen persyaratan lainnya sesuai jenis surat yang diurus (misalnya dokumen usaha untuk mengurus Surat Keterangan Usaha, atau laporan kehilangan dari polisi untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan).

2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

  • Biasanya, warga harus meminta Surat Pengantar dari Ketua RT/RW sebagai bukti domisili.
  • Surat ini berisi identitas pemohon dan tujuan pengajuan surat keterangan.
  • Beberapa kelurahan mungkin tidak mewajibkan ini, tapi lebih baik ditanyakan terlebih dahulu.

3. Datang ke Kantor Kelurahan

  • Kunjungi Kantor Kelurahan sesuai domisili dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  • Ambil nomor antrean dan isi Formulir Permohonan Surat Keterangan (jika ada).
  • Serahkan berkas kepada petugas pelayanan kelurahan.

4. Proses Verifikasi dan Pembuatan Surat

  • Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
  • Jika belum lengkap, Anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
  • Jika sudah sesuai, surat akan diproses dan ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan atas nama Lurah maupun oleh Kasi melalui mekanisme mandat. Dan dengan diberi cap/stempel resmi Kelurahan

5. Pemberian Surat Keterangan

  • Pemohon dapat mengambil surat yang telah jadi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Pastikan cek kembali isi surat sebelum meninggalkan kelurahan.


[info title="Tips:" icon="info-circle"] Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar tidak bolak-balik ke kelurahan! 💡[/info]

Cara Membuat Surat Keterangan Kelurahan Menggunakan Microsoft Word


Panduan langkah demi langkah cara membuat surat keterangan kelurahan di Word: mulai dari pengaturan margin, font, kop surat, hingga tanda tangan resmi
Langkah-langkah membuat surat keterangan kelurahan menggunakan Microsoft Word sesuai Permendagri 1/2023 dan PerANRI 5/2021 | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

1. Buka Aplikasi Microsoft Word

  • Pilih template kosong (Blank Document).

2. Atur Jenis dan Ukuran Huruf, Ukuran Kertas, dan Spasi Paragraf

  • Untuk mengatur jenis dan ukuran huruf secara umum pada semua halaman, silakan tekan tombol CTRL + A pada keyboard, lalu pilih jenis font Arial dengan ukuran : 12.
  • Untuk pengaturan ukuran kertasnya, silakan Klik LayoutSize. Lalu pilih ukuran kertas : A4.
  • Untuk pengaturan umum spasi paragrafnya, silakan atur line spacing : single. Lalu untuk spacing before dan after, silakan atur masing-masing 0 pt.

Mengenai ketentuan hurufnya, kami sudah menjelaskan secara lengkap dalam artikel ini: Jenis dan Ukuran Huruf Surat Keterangan sesuai Permendagri 1/2023 juncto PerANRI 5/2021.

3. Atur Margin dan Beri Spasi Halaman

  • Klik LayoutMarginsCustom Margins. Atur margin atas (top) : 0, margin bawah (bottom) : minimal 2.5 cm. Lalu untuk margin kiri (left) : minimal 3 cm, margin kanan (right) : minimal 2 cm.
  • Sesuaikan keserasian dan kerapiannya (estetika).
  • Jika sudah, klik OK atau tekan tombol ENTER pada keyboard.
  • Pada halaman paling atas, tambahkan 2 spasi dengan cara menekan tombol ENTER dua kali pada keyboard (Pemberian spasi ini tidak lain adalah pengaturan margin top).

Penjelasan lebih lanjut mengenai pengaturan margin termasuk ukurannya dalam satuan inci, silakan lihat pada halaman ini (cek pada bagian akhir artikelnya): SURAT KETERANGAN.

4. Tambahkan Kop Surat

  • Tekan tombol CTRL + E pada keyboard terlebih dahulu agar membuat rata tengah secara simetris.
  • Lalu ketik baris teks PEMERINTAH DAERAH (KOTA/KABUPATEN), lalu diikuti KECAMATAN, dan KELURAHAN secara hierarkis berurutan vertikal untuk masing-masing baris dengan huruf kapital semua. Contoh:
      PEMERINTAH KOTA SIMULASI
         KECAMATAN SIMULASI
         KELURAHAN SIMULASI
      
  • Khusus untuk baris teks KELURAHAN ditebalkan (bold).
  • Dibawah KELURAHAN, tambahkan alamat lengkap (Jalan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos) beserta kontak resmi (Telepon, Faksimili, Laman, dan Pos-el jika ada).
  • Tambahkan logo kota/kabupaten pada bagian sisi kiri kop suratnya.
  • Tambahkan garis pemisah/pembatas di bawah kop surat.

Penjelasan:

Laman = web/website
Pos-el = email

Dalam format lama (sebelumnya), banyak yang menggunakan istilah email dan web dalam kop, namun dalam aturan terbaru harus menggunakan istilah Laman dan Pos-el. Karena istilah email dan web itu merupakan istilah asing yang sebenarnya sudah ada kata serapannya dalam bahasa Indonesia.

Dan untuk detail pengaturan kopnya (ukuran huruf, jenis huruf, cara sisipkan logonya, dll) sebenarnya sama seperti kop surat dinas yang telah kami jelaskan sebelumnya secara lengkap dalam artikel tersebut.

5. Tulis Judul dan Nomor Surat

  • Tuliskan judul surat. Misalnya cukup dengan frasa singkat SURAT KETERANGAN atau dengan frasa lengkap SURAT KETERANGAN DOMISILI (sesuai jenisnya).
  • Tuliskan baris teks NOMOR dibawah judulnya.
  • Pastikan menggunakan huruf kapital semua dan rata tengah secara simetris.
Bagaimana ketentuan penomorannya? Selengkapnya silakan baca dalam artikel Cara Menulis Nomor Surat Keterangan yang baik dan benar ini agar tidak keliru.

6. Buat Redaksi Teks Pembukaan Kalimat dan Identitas Penerbit

  • Misalnya:
    Yang bertanda tangan dibawah ini Lurah Simulasi Kecamatan Simulasi Kota Simulasi, dengan ini menerangkan bahwa :
  • Pastikan rata kiri kanan (justify).

7. Buat Bagian Identitas Pemohon

  • Setelah pembukaan, tekan ENTER untuk memberi jarak spasi antara bagian pembukaan dan identitas pemohon.
  • Agar rapi, Anda bisa membuat bagian identitas pemohon dengan tabel. Caranya: klik menu InsertTableInsert Table. Silakan sesuaikan.
  • Dalam tabel silakan masukan data identitas seperti nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, dan seterusnya.
  • Jika sudah, hilangkan semua garis pada tabelnya. Caranya : Klik kanan pada tabel, lalu pilih Table PropertiesBorders and Shading → lalu pilih None. Selanjutnya klik OK. Maka secara otomatis garisnya akan menghilang.

8. Buat Paragraf untuk Isi Suratnya

  • Tambahkan beberapa paragraf dibawah tabel identitas pemohon.
  • Jelaskan bahwa pemohon benar-benar berdomisili di alamat yang disebutkan.
  • Tambahkan keterangan bahwa surat ini dibuat untuk keperluan tertentu.
  • Dan jangan lupa, tambahkan juga paragraf penutup suratnya.

9. Atur Bagian Tanda Tangan dan Stempel

  • Tambahkan 1 atau lebih spasi baru dari paragraf penutup, untuk bagian kolom tanda tangan dan stempel.
  • Sertakan tempat dan tanggal pembuatan surat.
  • Tambahkan nama jabatan pejabat penandatangan surat. Lalu diakhir dengan tanda baca koma (,).
  • Tambahkan spasi baru secukupnya untuk kolom tanda tangan dan stempel resmi. Lalu dibawahnya tulis nama pejabat penandatangan/penerbit surat keterangan ini.
  • Tepat dibawah nama pejabat penandatangan, tambahkan bagian isian Pangkat/Golongan dan NIP.
  • Atur rata kiri. Mulai dari tempat dan tanggal pembuatan surat hingga NIP nya.
  • Jangan lupa, lakukan blok pada bagian tempat dan tanggal pembuatan surat hingga NIP nya, lalu atur tab left indent-nya dengan cara menariknya ke arah sisi kanan. Silakan atur sesuai kerapian dan keserasian (estetika).

Ketentuan khusus mengenai format penulisan kolom penandatangan, baik itu yang langsung ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Lurah atas nama Lurah (a.n.) maupun Kasi Kelurahan (u.b.) jika Lurah berhalangan, silakan lihat di halaman ini: Atas Nama dan Untuk Beliau dalam Surat Resmi.



Untuk panduan umum, kamu juga bisa baca artikel kami lainnya dibawah ini:


SURAT KETERANGAN

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami