Topik: "Administrasi Perangkat Masjid"

Selamat datang di halaman kategori "Administrasi Perangkat Masjid" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Administrasi Perangkat Masjid"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Panduan lengkap dan template Surat Keterangan Domisili Tempat Ibadah dari Desa & Kelurahan. Menjelaskan fungsi & urgensinya (untuk izin, pengajuan bantuan, verifikasi Kemenag, bank), menyajikan 3 format penandatangan (Kepala Desa / Lurah, Sekdes / Seklur, Kaur/Kasi), dilengkapi template Word SIAP PAKAI & PDF, petunjuk pengisian (kop, nomor surat, data pengurus, tembusan, dll) yang disusun sesuai peraturan tata naskah dinas terbaru (Permendagri & PerANRI) agar Perangkat Desa/Kelurahan bisa cepat, sah, dan rapi ketika membuat surat.










Apa itu Surat Keterangan Domisili Tempat Ibadah?

Surat Keterangan Domisili Tempat Ibadah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan untuk menerangkan bahwa sebuah tempat ibadah (seperti masjid, gereja, pura, mushola, vihara, dan sebagainya) benar-benar berada dan aktif menjalankan kegiatan keagamaan di wilayah desa atau kelurahan.

Surat ini bukan sekadar formalitas. Ia menjadi bukti sah keberadaan tempat ibadah yang sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif: mulai dari pengajuan bantuan keagamaan, pencairan hibah, keperluan bank, hingga syarat verifikasi yang diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag).



Saya masih ingat betul, pernah ada pengurus masjid di desa yang datang ke kantor membawa proposal bantuan. Tapi prosesnya terhambat karena tidak ada surat domisili tempat ibadah dari desa.

Padahal masjid itu sudah lama berdiri, aktif, dan digunakan warga sekitar untuk salat berjamaah setiap hari.

Dalam pelaksanaannya di Desa, penyusunan surat ini biasanya dikerjakan oleh Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa di bidang administrasi.
Sedangkan di Kelurahan, oleh Staf Kelurahan yang membantu Lurah.

Namun, tidak sedikit muncul kebingungan: apakah surat seperti ini harus ditandatangani langsung oleh Kepala Desa/Lurah?
Atau cukup diwakili oleh Sekretaris, Kaur, atau Kasi dengan redaksi tertentu?

Maka lewat artikel ini, saya ingin berbagi pengalaman sebagai praktisi administrasi desa.

Bukan hanya membagikan contoh suratnya saja, tapi juga membantu sobat desa/kelurahan memahami kapan dan bagaimana surat itu sebaiknya diterbitkan sesuai aturan tata naskah dinas terbaru.

Didalamnya, saya sajikan 3 format surat domisili tempat ibadah dengan 3 skenario penandatanganan yang berbeda, serta telah dilengkapi dengan template Word (.doc) dan PDF yang bisa langsung digunakan dan disesuaikan di desa/kelurahan masing-masing.

Untuk mengantisipasi dan mencegah infeksi virus Corona pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam Kemenag RI) dipandang perlu adanya himbauan/seruan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Rumah Ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Sebagai tindak lanjut dari protokol utama dalam penanganan Corona yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Agama (Kemenag) melalui Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhimtTINmNeeyahgzwwrsSBgHu_849481G2lT1uMJFPSnqkbyXBavmX-fM601E_ykSXT0NpGHeWMgqvRKD_YHWc94DszvgW5RHqS0X7fKLzszeS9unseLN7A1IZeuswMIm7-BF7MyaVySQ/s320/pma-nomor-20-tahun-2019-tentang-pencatatan-pernikahan.jpg" alt="Download PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan PDF"/>
  • Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
  • Nomor Peraturan : 20
  • Tahun Peraturan : 2019
  • Tentang : Pencatatan Nikah
  • Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019
  • Tanggal Diundangkan : 30 September 2019
  • Nomor Berita Negara (BN) : 1118
  • Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : -
  • Lampiran Peraturan : -
  • Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
  • Tipe File Download : PDF
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.

Bagaimana Format Terbaru Administrasi Pernikahan yang berlaku di Desa?

Siapapun yang ingin mengurus pernikahan atau perkawinan secara legal/resmi (negara), bukan nikah sirih, harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat yang dimaksud adalah mereka harus tercatat dalam register pencatatan perkawinan/pernikahan.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami