Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang paling dinanti oleh masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai Desa atau disingkat BLT Desa (dulu dikenal sebagai BLT Dana Desa). Program ini tetap dilanjutkan sebagai upaya Pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di tingkat Desa.
Namun, Pemerintah Desa tidak bisa sembarangan menunjuk penerima. Berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, terdapat aturan ketat mengenai syarat, kriteria, dan mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apa itu BLT Desa dan Berapa Besarannya?
Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem.
Untuk Tahun Anggaran 2026, besaran BLT Desa ditetapkan sebagai berikut:
- Nominal:
Paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per KPM. - Penyaluran:
Dapat disalurkan secara sekaligus untuk jangka waktu paling banyak untuk 3 (tiga) bulan. - Metode Penyaluran:
Sesuai aturan terbaru, Pemerintah Desa diberikan keleluasaan untuk menyalurkan bantuan secara tunai maupun nontunai.
Hal ini bertujuan agar penyaluran tetap lancar meskipun di daerah dengan keterbatasan akses perbankan, sekaligus memudahkan penerima dari kalangan lansia atau disabilitas yang sulit bepergian.
Kriteria Penerima BLT Desa 2026
Siapa yang berhak menerima bantuan ini?
Sesuai Lampiran BAB II Permendes 16/2025, penetapan KPM tidak lagi didasarkan pada persentase anggaran, melainkan pada data riil kemiskinan ekstrem.
1. Wajib Mengacu Data Pemerintah (Prioritas Utama)
Pemerintah Desa wajib memprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan Data Pemerintah (Data P3KE/Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
2. Kriteria Alternatif (Jika Tidak Ada Data Pemerintah)
Jika Desa tidak memiliki data keluarga miskin dari pemerintah atau data tersebut tidak relevan, Kepala Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa berdasarkan 5 kriteria berikut:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin (PEKKA).
Salah satu syarat mutlak adalah calon penerima TIDAK BOLEH terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan (double counting).
Apa bukti administratifnya?
Baca juga: Surat Pernyataan Penerima BLT Desa.
Mekanisme Penetapan KPM BLT Desa
Jika data pemerintah tidak tersedia, penetapan penerima BLT Desa harus melalui proses pendataan yang transparan dan akuntabel. Kepala Desa tidak boleh menetapkan sendiri secara sepihak. Berikut alurnya:
Tahap 1: Pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat
- Pemerintah Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
- Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa.
- Pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem dilakukan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
Tahap 2: Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan
- Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data.
- Mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
- Dalam hal ditemukan keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili dan memfasilitasi keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Tahap 3: Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan
- Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Berdasarkan hasil kesepakatan Musdes BLT Desa tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
- Nama, nomor identitas kependudukan, dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
- Rincian berdasarkan jenis kelompok pekerjaan;
- Jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan
- Rincian kategori/kriteria kemiskinan calon keluarga penerima manfaat.
- Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.
Bolehkah Penerima BLT Desa Diganti?
Boleh. Berikut penjelasannya:
- Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
- Keluarga penerima manfaat yang baru dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa khusus.
- Perubahan keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus.
Kesimpulan:
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa di tahun 2026 lebih menekankan pada akurasi data. Pastikan Desa Anda memprioritaskan Data Pemerintah, melakukan verifikasi lapangan, dan validasi di Musdes agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Catatan:
Panduan ini diolah berdasarkan ketentuan Permendes 16/2025. Namun, setiap Desa tetap perlu menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal desa, serta kebijakan pemerintah daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[info title="Bolehkah Pengambilan BLT Desa Diwakilkan?" icon="info-circle"] Tentu boleh, asalkan syarat administrasinya terpenuhi. 📥 Download: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BLT Desa [/info]
Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat
