Salah satu poin penting dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan alokasi Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga persen). Lantas muncul pertanyaan penting di kalangan Bendahara Desa: “Bagaimana rumus pastinya agar tidak salah hitung?”
Rumus Perhitungan Operasional Desa 3%
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendes 16/2025, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Contoh Simulasi Perhitungan:
Misalkan Desa “Simulasi” menerima Pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp1.000.000.000 dan mengalokasikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp100.000.000, maka cara menghitungnya:
- Sisa Pagu (Dasar Perhitungan): Rp1.000.000.000 - Rp100.000.000 = Rp900.000.000
- Dana Operasional 3%: Rp900.000.000 x 3% = Rp27.000.000
Jadi, maksimal Dana Operasional yang boleh dianggarkan adalah Rp27 Juta.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Faktor Pengurang:
Pagu Dana Desa harus dikurangi terlebih dahulu dengan alokasi modal Koperasi Desa Merah Putih sebelum dikalikan 3%. - Batas Maksimal:
Angka 3% adalah batas tertinggi. Artinya Desa diperbolehkan menganggarkan di bawah persentase tersebut sesuai kemampuan keuangan. - Dukungan Gagal Bayar:
Selain operasional 3%, desa memiliki kewajiban memberikan dukungan pengembalian pinjaman koperasi maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun jika terjadi gagal bayar. - Imbal Jasa (PADes):
Sebagai kompensasi, Pemerintah Desa berhak menerima imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih setiap tahun.
Untuk rincian penggunaan uang tersebut, silakan baca artikel kami selanjutnya tentang: Rincian Penggunaan Dana Operasional 3% Pemerintah Desa dari Dana Desa.
Demikian cara menghitung dana desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa yang diolah berdasarkan Permendes 16/2025 dan Permendes 10/2025.
Baca Juga: 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 (Wajib Tahu!)
Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat
