Bagaimana Cara Menghitung Dana Desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa?

Salah satu poin penting dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan alokasi Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga persen). Lantas muncul pertanyaan penting di kalangan Bendahara Desa: “Bagaimana rumus pastinya agar tidak salah hitung?”


Rumus Perhitungan Operasional Desa 3%


Infografis rumus perhitungan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari pagu dana desa sesuai Permendes 16/2025
Infografis ini menjelaskan rumus akurat perhitungan dana operasional desa sesuai regulasi terbaru. Rumus: (Total Pagu Dana Desa - Penyertaan Modal Koperasi Desa Merah Putih) x 3% | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendes 16/2025, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Rumus Baku: (Total Pagu Dana Desa - Alokasi Modal Koperasi Merah Putih) x 3% = Batas Maksimal Dana Operasional


Contoh Simulasi Perhitungan:

Misalkan Desa “Simulasi” menerima Pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp1.000.000.000 dan mengalokasikan modal untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp100.000.000, maka cara menghitungnya:

  • Sisa Pagu (Dasar Perhitungan): Rp1.000.000.000 - Rp100.000.000 = Rp900.000.000
  • Dana Operasional 3%: Rp900.000.000 x 3% = Rp27.000.000

Jadi, maksimal Dana Operasional yang boleh dianggarkan adalah Rp27 Juta.


Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:

  1. Faktor Pengurang:
    Pagu Dana Desa harus dikurangi terlebih dahulu dengan alokasi modal Koperasi Desa Merah Putih sebelum dikalikan 3%.
  2. Batas Maksimal:
    Angka 3% adalah batas tertinggi. Artinya Desa diperbolehkan menganggarkan di bawah persentase tersebut sesuai kemampuan keuangan.
  3. Dukungan Gagal Bayar:
    Selain operasional 3%, desa memiliki kewajiban memberikan dukungan pengembalian pinjaman koperasi maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun jika terjadi gagal bayar.
  4. Imbal Jasa (PADes):
    Sebagai kompensasi, Pemerintah Desa berhak menerima imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih setiap tahun.

Untuk rincian penggunaan uang tersebut, silakan baca artikel kami selanjutnya tentang: Rincian Penggunaan Dana Operasional 3% Pemerintah Desa dari Dana Desa.


Demikian cara menghitung dana desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa yang diolah berdasarkan Permendes 16/2025 dan Permendes 10/2025.



Baca Juga: 8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 (Wajib Tahu!)




Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bagaimana Cara Menghitung Dana Desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa?. Deskripsi artikel: Cara hitung dana operasional Pemerintah Desa 3% sesuai Permendes 16/2025. Pahami rumus pagu bersih dari Dana Desa setelah dikurangi modal Koperasi.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Laode Muhamad Fiil Mudawat

Penulis adalah seorang praktisi administrasi desa, pegiat tata kelola pemerintahan desa, paralegal di Firma Hukum LMA'Firm and Partners, dan founder di Format Administrasi Desa dan SuratO - Generator Surat Online. Memiliki pengalaman bekerja sebagai Perangkat Desa, dengan jabatan Kaur Pembangunan dan Kasi Kesra. Saat ini Laode Muhamad Fiil Mudawat fokus mengembangkan platform Format Administrasi Desa dan SuratO - Generator Surat Online melalui penyediaan tutorial, referensi format, aplikasi pembuat surat, serta analisis peraturan yang membantu para aparatur pemerintahan desa dan masyarakat.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami