Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Desa dalam mengalokasikan Dana Desa agar sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan.
Ringkasan Permendes No 16 Tahun 2025
| Aspek | Uraian |
|---|---|
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 |
| T.E.U. | Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Nomor | 16 |
| Bentuk | Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Bentuk Singkat | Permendesa PDT |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 29 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Tanggal Berlaku | 30 Desember 2025 |
| Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1151 |
| Subjek | Dana Desa - Fokus Penggunaan Dana Desa - Prioritas Penggunaan Dana Desa - Koperasi Desa Merah Putih - Pembangunan Desa |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Bidang | Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Bagi Anda yang memerlukan dokumen mentah/salinan untuk keperluan administrasi dan perencanaan di Desa, silakan download melalui link di bawah ini:
Download juga: Permendagri No 13 Tahun 2025 tentang Koperasi Kelurahan Merah Putih.
8 Fokus Utama Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendes 16/2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung 8 (delapan) program utama berikut :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem:
Diutamakan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. - Ketahanan Iklim & Bencana:
Penguatan Desa agar berketahanan iklim dan tangguh menghadapi bencana. - Layanan Kesehatan Dasar:
Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa. - Ketahanan Pangan:
Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya. - Koperasi Desa Merah Putih:
Dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. - Infrastruktur Padat Karya:
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). - Infrastruktur Digital:
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di tingkat Desa. - Sektor Prioritas Lainnya:
Program prioritas lain termasuk pengembangan potensi dan keunggulan spesifik Desa.
Ketentuan Dana Operasional Pemerintah Desa
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan 3% tersebut diambil dari pagu Dana Desa selain alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
PERTANYAANNYA: Digunakan untuk apa? Selengkapnya pelajari Penggunaan Dana Desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa.
Kewajiban Publikasi dan Sanksi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Kegagalan dalam melakukan publikasi akan dikenai sanksi berupa tidak berwenangnya Desa mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Demikian informasi mengenai prioritas penggunaan dana desa 2026 ini saya sampaikan, semoga dokumen ini bermanfaat bagi tata kelola administrasi di desa Anda. Tetaplah bersama FORMAT ADMINISTRASI DESA (FormatAdministrasiDesa.com) untuk pembaruan regulasi desa lainnya.
Pengulas : Laode Muhamad Fiil Mudawat
