Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 (PDF DOWNLOAD)

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Desa dalam mengalokasikan Dana Desa agar sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan.


Permendes Nomor 16 Tahun 2025: Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, BLT Desa, Ketahanan Pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih
Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com







Ringkasan Permendes No 16 Tahun 2025


Ringkasan Permendes No 16 Tahun 2025
Aspek Uraian
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
T.E.U. Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nomor 16
Bentuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Bentuk Singkat Permendesa PDT
Tahun 2025
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 29 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 30 Desember 2025
Tanggal Berlaku 30 Desember 2025
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1151
Subjek Dana Desa - Fokus Penggunaan Dana Desa - Prioritas Penggunaan Dana Desa - Koperasi Desa Merah Putih - Pembangunan Desa
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Bagi Anda yang memerlukan dokumen mentah/salinan untuk keperluan administrasi dan perencanaan di Desa, silakan download melalui link di bawah ini:



🔗 DOWNLOAD PDF PERMENDESA NO 16 TAHUN 2025:

Download PDF


Download juga: Permendagri No 13 Tahun 2025 tentang Koperasi Kelurahan Merah Putih.


8 Fokus Utama Dana Desa Tahun 2026


Infografis resmi yang menjelaskan delapan (8) fokus utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan Permendes Nomor 16 Tahun 2025
Infografis resmi yang menjelaskan delapan (8) fokus utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendes 16/2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung 8 (delapan) program utama berikut :

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem:
    Diutamakan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
  2. Ketahanan Iklim & Bencana:
    Penguatan Desa agar berketahanan iklim dan tangguh menghadapi bencana.
  3. Layanan Kesehatan Dasar:
    Peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
  4. Ketahanan Pangan:
    Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya.
  5. Koperasi Desa Merah Putih:
    Dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
  6. Infrastruktur Padat Karya:
    Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  7. Infrastruktur Digital:
    Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di tingkat Desa.
  8. Sektor Prioritas Lainnya:
    Program prioritas lain termasuk pengembangan potensi dan keunggulan spesifik Desa.

Ketentuan Dana Operasional Pemerintah Desa

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

Perlu diperhatikan bahwa perhitungan 3% tersebut diambil dari pagu Dana Desa selain alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.


PERTANYAANNYA: Digunakan untuk apa? Selengkapnya pelajari Penggunaan Dana Desa 3% untuk Operasional Pemerintah Desa.


Kewajiban Publikasi dan Sanksi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Kegagalan dalam melakukan publikasi akan dikenai sanksi berupa tidak berwenangnya Desa mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.



Demikian informasi mengenai prioritas penggunaan dana desa 2026 ini saya sampaikan, semoga dokumen ini bermanfaat bagi tata kelola administrasi di desa Anda. Tetaplah bersama FORMAT ADMINISTRASI DESA (FormatAdministrasiDesa.com) untuk pembaruan regulasi desa lainnya.




Pengulas : Laode Muhamad Fiil Mudawat

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 (PDF DOWNLOAD). Deskripsi artikel: Download PDF Permendes No 16 Tahun 2025: Petunjuk Operasional Dana Desa Tahun 2026. Pahami aturan operasional 3%, Cek 8 fokus Dana Desa 2026.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Laode Muhamad Fiil Mudawat

Penulis adalah seorang praktisi administrasi desa, pegiat tata kelola pemerintahan desa, paralegal di Firma Hukum LMA'Firm and Partners, dan founder di Format Administrasi Desa dan SuratO - Generator Surat Online. Memiliki pengalaman bekerja sebagai Perangkat Desa, dengan jabatan Kaur Pembangunan dan Kasi Kesra. Saat ini Laode Muhamad Fiil Mudawat fokus mengembangkan platform Format Administrasi Desa dan SuratO - Generator Surat Online melalui penyediaan tutorial, referensi format, aplikasi pembuat surat, serta analisis peraturan yang membantu para aparatur pemerintahan desa dan masyarakat.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami