Topik: "Prioritas Penggunaan Dana Desa"

Selamat datang di halaman kategori "Prioritas Penggunaan Dana Desa" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Prioritas Penggunaan Dana Desa"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang paling dinanti oleh masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai Desa atau disingkat BLT Desa (dulu dikenal sebagai BLT Dana Desa). Program ini tetap dilanjutkan sebagai upaya Pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di tingkat Desa.

Namun, Pemerintah Desa tidak bisa sembarangan menunjuk penerima. Berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, terdapat aturan ketat mengenai syarat, kriteria, dan mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).






Gambar utama artikel Panduan Lengkap Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025. Gambar ini diterbitkan di platform FORMAT ADMINISTRASI DESA
Infografis Utama: Syarat, Kriteria, dan Mekanisme Penetapan BLT Desa | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Setelah mengetahui cara menghitungnya, pertanyaan besar berikutnya adalah: Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 Persen (3%) dari Dana Desa untuk apa saja?

Penggunaan dana ini sebenarnya telah diatur secara spesifik dalam Permendes No 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.


Infografis rincian penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa 3 persen berdasarkan Permendes 16/2025 yang mencakup biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dukungan tugas pemerintah desa, dan pemberian apresiasi barang bagi warga berprestasi
Dana Operasional Pemerintah Desa 3 Persen dari Dana Desa untuk Apa Saja? Berdasarkan Lampiran BAB II huruf I Permendesa 16/2025, dana 3% ini digunakan untuk: 1. Koordinasi (pulsa, rapat, transport), 2. Kerawanan Sosial (bantuan kesehatan darurat, kain kafan miskin ekstrem, bencana), 3. Dukungan Tugas (seragam sekolah siswa miskin, olahraga, keagamaan, promosi digital) | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Apa Saja Rincian Penggunaan Dana Operasional Desa 3%?

Berdasarkan ketentuan dalam LAMPIRAN BAB II huruf I Permendes No 16 Tahun 2025, berikut adalah daftar lengkap kegiatan yang boleh dibiayai menggunakan alokasi dana operasional Pemerintah Desa:


Salah satu poin penting dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan alokasi Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% (tiga persen). Lantas muncul pertanyaan penting di kalangan Bendahara Desa: “Bagaimana rumus pastinya agar tidak salah hitung?”


Rumus Perhitungan Operasional Desa 3%


Infografis rumus perhitungan dana operasional pemerintah desa 3 persen dari pagu dana desa sesuai Permendes 16/2025
Infografis ini menjelaskan rumus akurat perhitungan dana operasional desa sesuai regulasi terbaru. Rumus: (Total Pagu Dana Desa - Penyertaan Modal Koperasi Desa Merah Putih) x 3% | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendes 16/2025, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih.


Rumus Baku: (Total Pagu Dana Desa - Alokasi Modal Koperasi Merah Putih) x 3% = Batas Maksimal Dana Operasional


Sebenarnya dana desa tidak boleh digunakan untuk apa saja? Apakah boleh untuk rehab kantor, honor, atau perjalanan dinas?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 telah merinci “Pasal Keramat” yang berisi larangan penggunaan dana desa.

Berikut adalah daftar resmi dana desa dilarang untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini. Pastikan Pemerintah Desa Anda tidak melanggarnya!


Infografis 8 larangan penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025: Dana Desa dilarang untuk membayar honorarium aparat, perjalanan dinas luar kabupaten, iuran jaminan sosial, pembangunan kantor desa (kecuali rehab ringan), bimtek/studi banding luar daerah, bayar utang tahun lalu, dan bantuan hukum pribadi.
Daftar kegiatan yang tidak boleh menggunakan Dana Desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Desa dalam mengalokasikan Dana Desa agar sesuai dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan.


Permendes Nomor 16 Tahun 2025: Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, BLT Desa, Ketahanan Pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih
Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com






Prioritas Dana Desa 2022 adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa tahun 2022. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 poin 17 Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa yang dimaksud dengan Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun akan ada yang berbeda di tahun 2021 nanti, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Akhirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengubah Permendes No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk kedua kalinya melalui Permendes No 7 Tahun 2020.

Seperti kita ketahui sebelumnya perubahan pertama dilakukan melalui Permendes No 6 Tahun 2020, hanya saja dalam aturan tersebut dinilai belum ada tambahan besaran BLT Dana Desa. Karena itulah Menteri Desa PDTT menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami