Download Permendagri 13/2025 terkait Koperasi Kelurahan Merah Putih
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.9/2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini memberikan landasan hukum dan teknis agar Bupati/Wali Kota dapat mendanai pendirian koperasi kelurahan melalui pinjaman bank pemerintah.
Sebagaimana diamanatkan Inpres dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat (termasuk koperasi) dalam pembangunan daerah. Permendagri ini juga merujuk PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman penggunaan dana daerah untuk mendukung koperasi.