SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun adalah keputusan Kepala Desa untuk menetapkan tim khusus yang membantu penyusunan laporan akhir tahun secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Di artikel ini Anda bisa langsung mendapatkan:
1. Format Word/Doc siap pakai dalam 3 versi: ASLI, SALINAN, & PETIKAN dilengkapi dengan Lampiran Susunan Tim, Rincian Tugas, hingga Masa Kerja.
2. Dasar hukum terbaru mengacu pada UU Desa, Permendagri 46 Tahun 2016, dan regulasi teknis terkait.
3. Panduan penggunaan praktis: cara menyesuaikan isi SK agar sesuai kebutuhan desa masing-masing.
Dalam siklus administrasi desa, awal tahun merupakan waktu yang paling krusial bagi pemerintah desa untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban. Sesuai amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD Akhir Tahun kepada Bupati/Wali Kota dan LKPPD kepada BPD.
Untuk mempermudah kerja administrasi yang padat tersebut, Kepala Desa berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penyusun LPPD & LKPPD sekaligus.
Langkah ini tidak hanya efisien dari segi regulasi, melainkan juga menyinkronkan data keuangan APBDesa agar tidak terjadi disparitas angka antar-dokumen pelaporan.
Apa itu SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun?
SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun adalah Keputusan Kepala Desa yang menetapkan personel tertentu untuk membantu Kepala Desa dalam proses pengumpulan data, verifikasi capaian program, penyusunan narasi, hingga finalisasi dokumen laporan akhir tahun anggaran (LPPD maupun LKPPD Akhir Tahun).
SK ini idealnya sudah ditetapkan pada bulan Januari di tahun berikutnya setelah tahun anggaran berakhir, mengingat batas akhir penyusunan dan penyerahan kedua dokumen laporan akhir tahun ini jatuh paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Tim ini penting karena penyusunan laporan desa menyangkut banyak sektor, mulai dari:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan masyarakat
Tanpa tim yang jelas, sering terjadi data tidak sinkron antara APBDes, RKP Desa, hingga realisasi kegiatan.
DIAGRAM ALUR: Siklus Kerja Tim LPPD & LKPPD
Alur kerja: mulai dari penerbitan SK hingga batas akhir penyampaian laporan
Januari (Awal Tahun)
Penerbitan SK Tim oleh Kepala Desa untuk melegalkan personel pelaksana / tim penyusun.
Januari - Februari
Pengumpulan Data, verifikasi capaian fisik, & sinkronisasi angka APBDesa.
Maret (Awal-Mid)
Reviu & Penyerahan draf LPPD kepada Bupati melalui Camat & LKPPD kepada BPD.
31 Maret (Batas Waktu)
Batas Akhir (Deadline) penyampaian laporan resmi.
Mengapa SK ini Penting?
Banyak desa masih menyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun secara informal tanpa dasar penugasan tertulis.
Padahal keberadaan SK tim memiliki beberapa manfaat penting:
- Memperjelas siapa yang bertanggung jawab pada setiap bagian laporan;
- Mencegah keterlambatan penyusunan dokumen;
- Memudahkan koordinasi lintas seksi maupun urusan;
- Memastikan validitas data dan capaian kegiatan;
- Memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.
Struktur Keanggotaan
Komposisi personel di dalam lampiran SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun bersifat fleksibel dan disesuaikan sepenuhnya dengan SOTK serta Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang ditunjuk di masing-masing desa:
- Penanggung Jawab / Pembina: Kepala Desa (atau sebutan lokal seperti Kuwu / Wali Nagari / Perbekel).
- Ketua Tim: Kaur Perencanaan (selaku PKA yang menyusun RAB kegiatan), Sekretaris Desa, atau perangkat desa lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk memimpin tim kerja.
- Sekretaris Tim: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa (tidak ada aturan khusus, umumnya diisi oleh Kaur Umum & TU atau staf administrasi yang ditunjuk).
- Anggota Tim: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa (bebas melibatkan perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, atau Kepala Dusun untuk membantu menyuplai data kegiatan).
Mengingat tidak adanya regulasi kaku yang mengikat susunan panitia ini, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja personil yang paling berkompeten dalam tim.
Hal yang paling penting bukan terletak pada siapa yang menduduki jabatan struktural di dalam tim, melainkan bagaimana koordinasi antar-perangkat dapat berjalan optimal agar kompilasi data realisasi anggaran dan capaian fisik dapat rampung secara akurat sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kerja Tim
Secara operasional, tim yang telah legal dibentuk melalui SK ini mengemban tugas dan tanggung jawab yang sangat penting. Tugas mereka tidak hanya sekadar mengetik dokumen, melainkan mencakup validasi data di lapangan.
Berikut ini adalah rincian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun:
- Mengumpulkan Data Capaian:
Menghimpun seluruh data capaian kinerja, dokumen laporan realisasi anggaran pelaksanaan APBDesa, serta laporan perkembangan fisik maupun non-fisik dari setiap urusan dan seksi pada Tahun Anggaran sebelumnya. - Verifikasi dan Validasi Lapangan:
Melakukan verifikasi dan keselarasan antara target kinerja RKP Desa dengan realisasi pelaksanaan di lapangan, serta memastikan konsistensi antara capaian fisik kegiatan dengan serapan anggaran APBDesa. - Penyusunan Draf Laporan:
Menyusun dan merumuskan draf dokumen LPPD dan LKPPD Akhir Tahun sesuai dengan sistematika, format, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Sinkronisasi Narasi & Data:
Menyelaraskan narasi capaian keberhasilan, kendala yang dihadapi, serta solusi pemecahan masalah antara draf LPPD dan LKPPD guna menghindari adanya kontradiksi data antar-dokumen pelaporan. - Penyampaian Rancangan Akhir:
Menyampaikan rancangan akhir dokumen LPPD dan LKPPD kepada Kepala Desa untuk dilakukan reviu bersama dan mendapatkan persetujuan sebelum ditandatangani secara resmi. - Pendampingan Evaluasi BPD:
Mendampingi Kepala Desa dalam menyiapkan data dukung dan bahan paparan apabila Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memerlukan klarifikasi atau informasi tambahan atas LKPPD yang diserahkan. - Tugas Insidentil Tambahan:
Melaksanakan tugas-tugas teknis lain dari Kepala Desa yang berkaitan dengan kelancaran proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, hingga tindak lanjut laporan akhir tahun.
Landasan Hukum dan Pembiayaan Honorarium
Pembentukan tim ini memiliki pijakan hukum yang cukup kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019;
- Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
- Dan seterusnya.
Secara normatif, Kepala Desa memiliki kewajiban menyampaikan LPPD kepada Bupati/Wali Kota dan LKPPD kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
Dan penyusunan laporan ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan tugas berkala kedinasan yang menyita waktu tambahan. Oleh karena itu, Tim Penyusun dapat diberikan honorarium kerja yang sah sepanjang telah dianggarkan di dalam APBDesa berjalan melalui kluster belanja operasional desa.
Agar pertanggungjawaban dana operasional tersebut klir, lengkapi juga administrasi desa Anda dengan RAB Kegiatan Penyusunan Laporan Kepala Desa dan bukti Tanda Terima Honor Tim Penyusun LPPD & LKPPD.
DISTRIBUSI DOKUMEN: Asli, Salinan, & Petikan
Panduan pembagian lembar dokumen SK agar tidak salah dalam proses distribusinya
SK ASLI
Ciri Fisik: Tanda tangan & stempel basah.
📍 Tujuan: Arsip Utama / Sekretariat Desa.
SALINAN SK
Ciri Fisik: Salinan Sebagaimana Aslinya / Salinan Sesuai Dengan Aslinya (fotokopi dilegalisir/stempel salinan).
📍 Tujuan: Camat (Bupati) & BPD.
PETIKAN SK
Ciri Fisik: Fokus memuat lembar diktum & daftar kolektif susunan personel tim penyusun yang bersangkutan.
📍 Tujuan: Masing-masing Anggota Tim Penyusun.
Download Template Word & PDF (ASLI, SALINAN, PETIKAN)
Untuk memudahkan Pemerintah Desa, kami telah menyiapkan format lengkap yang terdiri dari:
- SK Asli
- Salinan SK
- Petikan SK
Bagi Sobat Desa yang membutuhkan file referensi siap pakai tanpa perlu mengetik ulang draft SK ini dari awal, kami menyediakan template dokumen SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun terbaru + Lampiran Susunan Tim Penyusunnya melalui link berikut ini:
Semoga draf instrumen hukum ini dapat memangkas waktu kerja administrasi kantor desa Anda. Terima kasih banyak atas kepercayaan Anda.
Catatan Sebelum Menggunakan Format Ini
Sebelum digunakan, pastikan Anda menyesuaikan:
- Nama desa
- Nomor keputusan
- Tahun anggaran
- Nama anggota tim
- Dasar hukum daerah (Perda/Perbup/Perdes/Perkades)
Jangan menggunakan format mentah tanpa penyesuaian karena bisa berpotensi cacat administratif.
Format Terkait Lainnya:
Untuk menunjang tata laksana pelaporan akhir tahun anggaran di desa secara paripurna, pastikan Anda juga mengunduh instrumen pelaporan pelengkap berikut ini:
- Contoh Dokumen Master LPPD Akhir Tahun Kepala Desa
- Contoh LKPPD Akhir Tahun (Laporan Resmi untuk BPD)
- Contoh Surat Pengantar LPPD Akhir Tahun ke Camat
- RAB Kegiatan Penyusunan Laporan Kepala Desa
- Tanda Terima Honor / Insentif Uang Tim Penyusun LPPD & LKPPD
Terima kasih telah berkunjung dan mempercayai platform Format Administrasi Desa sebagai mitra andalan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Jika Anda mendapati link download bermasalah atau file error, silakan layangkan aduan melalui saluran kontak resmi kami. Mari wujudkan tata kelola desa yang tertib, bersih, transparan, dan akuntabel!
