Topik: "LKPPD"

Selamat datang di halaman kategori "LKPPD" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "LKPPD"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen wajib Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan format terbaru sesuai Permendagri 46/2016, mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Pelaporan (31 Maret 2026).
2. Komponen Realisasi APBDes dan Evaluasi Program Kerja 4 Bidang.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) untuk Anda download filenya dengan mudah dan praktis.

Contoh cover dan isi ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 untuk Kepala Desa. File format terbaru yang wajib disusun sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur perencanaan kegiatan tindak lanjut.
Gambar contoh cover dan isi ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 untuk Kepala Desa. File format terbaru yang wajib disusun sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur perencanaan kegiatan tindak lanjut. | oleh: www.formatadministrasidesa.com






Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, pertanggungjawaban administratif telah menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, setiap Kepala Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan suatu instrumen penting yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pelaksanaan program kerja desa.



Apa itu LPPD Akhir Tahun?

LPPD Akhir Tahun adalah laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang memuat realisasi program kerja dan pelaksanaan APBDes selama satu tahun anggaran.

Selain itu, LPPD Akhir Tahun juga memuat informasi mengenai keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang ditempuh oleh Kepala Desa selama periode tersebut, yang dijadikan dasar bagi Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib disampaikan kepada BPD. Artikel ini membedah panduan teknis dan format terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, yang mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Penyampaian Laporan kepada BPD (Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir / 31 Maret 2026).
2. Cara Menyusun Uraian Langkah Kebijakan dalam Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) yang bisa Anda download untuk memudahkan tugas administratif Anda.

Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes.
Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes. | oleh: www.formatadministrasidesa.com





Asas legalitas dalam konteks hukum administrasi pemerintahan desa atau yang dikenal juga dengan istilah wetmatigheid van het bestuur menuntut setiap tindakan administrasi yang diambil oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Prinsip ini berlaku pula bagi Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun (LKPPD Akhir Tahun), sehingga setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi Sobat Desa yang ingin memahami dan menyusun LKPPD dengan baik, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap. Mulai dari penjelasan apa itu LKPPD, contoh laporan LKPPD desa, hingga dasar hukum penyusunan yang mendasarinya.

Artikel ini juga menyertakan link download untuk mendapatkan contoh LKPPD desa 2025 dalam format PDF, Doc (Word), dan Excel, sehingga Anda dapat dengan mudah mengeditnya sesuai kebutuhan.





Apa itu LKPPD Akhir Tahun?

LKPPD Akhir Tahun adalah laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Berdasarkan Pasal 8 Permendagri No. 46 Tahun 2016, LKPPD tidak hanya memuat data keuangan atau hasil pelaksanaan anggaran, tetapi juga harus menyertakan uraian tentang langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan dalam melaksanakan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan kata lain, LKPPD Akhir Tahun merupakan dokumen yang menggambarkan bagaimana dan mengapa setiap program dan kebijakan dijalankan, sehingga menjadi alat evaluasi dan dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 Oleh Kepala Desa


#FormatAdministrasiDesa – Apakah Anda mencari LPPD Kades 2024 dan LKPPD Kades Tahun 2024?  Kapan dan dimana dokumen LPPD dan LKPPD 2024 disusun? Siapa pihak yang menyusun? Kepada siapa dokumen ini nantinya ditujukan?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tanda Terima Honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD adalah tanda bukti penerimaan uang honorarium yang diterima oleh Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh tanda terima honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD terbaru?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Aturan atau dasar hukum Laporan Kepala Desa adalah Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagaimana sebagian sudah Kami jelaskan dalam ulasan sebelumnya terkait Contoh LPPD dan LKPPD Terbaru Sesuai Permendagri 46 tahun 2016, bahwa dasar hukum penyusunan LPPD Kepala Desa, termasuk LKPPD dan ILPPD merujuk pada Permendagri No 46 Tahun 2016 dan Lampiran-nya.

SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan tim penyusun dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCiO0SGjfGZjVutW2nhiFGwcCkHowM12lv6sPVejaMrHigYEqeSKeTiehMkcroguRSsrZAzYgq1aX2gQIRtZ1TZ-0yajWmAMAfQ1LOt7hc7nndTmfIujuMeoEHmuQGlN02EYNRGaBq-A8/s320/sk-tim-penyusun-lppd.jpg" alt="SK Tim Penyusun LPPD Desa"/>
SK Tim Penyusun LPPD Desa

Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Terbaru?

Untuk dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagaimana mestinya, maka Kepala Desa dapat membentuk/mengangkat/menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa.

Tim Penyusun ini ditugaskan untuk membantu Kepala Desa terkait penyusunan dokumen LPPD kepada Bupati, LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ILPPD kepada masyarakat Desa.

Apa dasar format SK Tim LPPD ini?

Cek juga: Contoh SK Tim Penyusun RKPDes

SK Kepala Desa mengenai pengangkatan/Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD ini didasarkan pada peraturan perundangan-undangan. Secara umum, Kami menggunakan bentuk format sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Kalau dulu ini disebut SK LKPJ.

Sedangkan untuk teknis format LPPD dan LKPPD Kepala ini kami mendasarkan pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3ipRDLGdH5UIyrBKERIqSEPYzW6UatmxttAwZjebu45uKC6k9F_PjlPgbh6nbfN0AnjqVEevW6JwVqe7I2fsxzUo0RRiQ1cMaJz4p55laND6okZI7YaNVK14WC1EwFXh6GErVZ-ZZO420/s320/SK+Pengangkatan+Tim+Penyusun+LPPD+dan+LKPPD+Desa.jpg" alt="contoh sk tim penyusun LPPD-LKPPD Kepala Desa terbaru 2018-2019 format word pdf"/>
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2019/2020
Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-permendagri tersebut diuraikan bahwa :

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa .Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.

RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)   Salah satu kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Desa adalah kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Penyusunan laporan kades ini dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Lantas bagaimana cara membuat rencana anggaran biaya atau RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)?

Artikel ini secara khusus akan mengulas contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD) terbaru dalam bentuk file dokumen Excel (xls) dan PDF. 

Namun sebelum melangkah pada poin utamanya, terlebih dahulu Kami uraian beberapa istilah teknis terkait dengan "Laporan Kepala Desa". Berikut ini uraiannya:

Apa itu LPPD, LKPPD, dan ILPPD?

  • LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. LPPD Kepala Desa terdiri dari 2 jenis, yakni LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
  • LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • ILPPD adalah singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat.

Dasar Hukum Laporan Kepala Desa

Dasar hukum laporan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Ini berlaku untuk laporan LPPD, LKPPD, maupun ILPPD. Cek selengkapnya pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI.


Cek juga: 

      <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaeT9uSsDxRRqbWzfcyH80gUYGWCp9AdrUW4p_dcrOiBVg1dk4mEgGXo-e_y2X4Wg3gi3FKERtmHrp2GBZecIQ8-kF9nikWOdXT04HIZgXHygufDGa2AyGLDdCp1DJVYhPSe75_ZAE6dI/s320/rab-penyusunan-laporan-kepala-desa-lppd-lkppd-ilppd.jpg" alt="Contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)"/>
      Siapa pengelola kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa dalam struktur pemerintah desa?

      Jika mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka kegiatan penyusunan/pembuatan laporan Kepala Desa dikelola /dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan.

      Kegiatan Penyusunan LPPD, LKPPD, dan ILPPD masuk di bidang dan sub bidang mana dalam struktur APBDes? Lalu Apa kode rekeningnya?

      Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan Informasi kepada masyarakat) masuk dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.07.

      Contoh RAB Laporan Kepala Desa

      Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa? Baik itu LPPD, LKPPD, maupun ILPPD terbaru?

      Okay, apabila Sobat Desa membutuhkan contoh format RAB kegiatan penyusunan Laporan Kades terbaru. Silahkan Anda download (unduh) gratis file PDF maupun Doc (Word) dibawah ini:


      #RAB Laporan Kepala Desa (Format Excel)


      atau:


      #Contoh Format RAB Laporan Kepala Desa Terbaru (Format PDF)


      (Keterangan: Silahkan Anda kembang dan sesuaikan file PDF atau Excel diatas). Jika Anda ingin memposting ulang artikel ini di Blog/Website Desa Anda, silahkan saja. Namun jangan lupa sertakan dengan link aktif (do follow) menuju artikel ini. 


      Jika ada hal-hal yang Kami lewatkan dalam ulasan ini. Atau ada yang ingin Anda sampaikan. Apapun itu, silahkan tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 


      Untuk contoh laporan RAB Kegiatan, pajak, dan aset/inventaris akan Kami bahas pada blog post selanjutnya. 


      Cek juga: 

      Demikian review sederhana mengenai RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD). Semoga penjelasan dan contoh format Excel (Xls) maupun PDF tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan contoh format administrasi desa.
        Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami