Topik: "Laporan Kepala Desa"

Selamat datang di halaman kategori "Laporan Kepala Desa" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Laporan Kepala Desa"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun adalah keputusan Kepala Desa untuk menetapkan tim khusus yang membantu penyusunan laporan akhir tahun secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Di artikel ini Anda bisa langsung mendapatkan:

1. Format Word/Doc siap pakai dalam 3 versi: ASLI, SALINAN, & PETIKAN dilengkapi dengan Lampiran Susunan Tim, Rincian Tugas, hingga Masa Kerja.
2. Dasar hukum terbaru mengacu pada UU Desa, Permendagri 46 Tahun 2016, dan regulasi teknis terkait.
3. Panduan penggunaan praktis: cara menyesuaikan isi SK agar sesuai kebutuhan desa masing-masing.

Contoh dokumen Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penunjukan/Pembentukan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa. Format resmi siap edit.
Gambar draf Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun. | oleh: www.formatadministrasidesa.com






Dalam siklus administrasi desa, awal tahun merupakan waktu yang paling krusial bagi pemerintah desa untuk menyusun dokumen pertanggungjawaban. Sesuai amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD Akhir Tahun kepada Bupati/Wali Kota dan LKPPD kepada BPD.

Untuk mempermudah kerja administrasi yang padat tersebut, Kepala Desa berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penyusun LPPD & LKPPD sekaligus.

Langkah ini tidak hanya efisien dari segi regulasi, melainkan juga menyinkronkan data keuangan APBDesa agar tidak terjadi disparitas angka antar-dokumen pelaporan.





Apa itu SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun?

SK Tim Penyusun LPPD & LKPPD Akhir Tahun adalah Keputusan Kepala Desa yang menetapkan personel tertentu untuk membantu Kepala Desa dalam proses pengumpulan data, verifikasi capaian program, penyusunan narasi, hingga finalisasi dokumen laporan akhir tahun anggaran (LPPD maupun LKPPD Akhir Tahun).

SK ini idealnya sudah ditetapkan pada bulan Januari di tahun berikutnya setelah tahun anggaran berakhir, mengingat batas akhir penyusunan dan penyerahan kedua dokumen laporan akhir tahun ini jatuh paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Tim ini penting karena penyusunan laporan desa menyangkut banyak sektor, mulai dari:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

Tanpa tim yang jelas, sering terjadi data tidak sinkron antara APBDes, RKP Desa, hingga realisasi kegiatan.


DIAGRAM ALUR: Siklus Kerja Tim LPPD & LKPPD

Alur kerja: mulai dari penerbitan SK hingga batas akhir penyampaian laporan

01

Januari (Awal Tahun)

Penerbitan SK Tim oleh Kepala Desa untuk melegalkan personel pelaksana / tim penyusun.

02

Januari - Februari

Pengumpulan Data, verifikasi capaian fisik, & sinkronisasi angka APBDesa.

03

Maret (Awal-Mid)

Reviu & Penyerahan draf LPPD kepada Bupati melalui Camat & LKPPD kepada BPD.

04

31 Maret (Batas Waktu)

Batas Akhir (Deadline) penyampaian laporan resmi.




Mengapa SK ini Penting?

Banyak desa masih menyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun secara informal tanpa dasar penugasan tertulis.

Padahal keberadaan SK tim memiliki beberapa manfaat penting:

  • Memperjelas siapa yang bertanggung jawab pada setiap bagian laporan;
  • Mencegah keterlambatan penyusunan dokumen;
  • Memudahkan koordinasi lintas seksi maupun urusan;
  • Memastikan validitas data dan capaian kegiatan;
  • Memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen wajib Kepala Desa yang harus disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan format terbaru sesuai Permendagri 46/2016, mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Pelaporan (31 Maret 2026).
2. Komponen Realisasi APBDes dan Evaluasi Program Kerja 4 Bidang.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) untuk Anda download filenya dengan mudah dan praktis.

Contoh cover dan isi ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 untuk Kepala Desa. File format terbaru yang wajib disusun sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur perencanaan kegiatan tindak lanjut.
Gambar contoh cover dan isi ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 untuk Kepala Desa. File format terbaru yang wajib disusun sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur perencanaan kegiatan tindak lanjut. | oleh: www.formatadministrasidesa.com






Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, pertanggungjawaban administratif telah menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, setiap Kepala Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan suatu instrumen penting yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pelaksanaan program kerja desa.



Apa itu LPPD Akhir Tahun?

LPPD Akhir Tahun adalah laporan Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang memuat realisasi program kerja dan pelaksanaan APBDes selama satu tahun anggaran.

Selain itu, LPPD Akhir Tahun juga memuat informasi mengenai keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang ditempuh oleh Kepala Desa selama periode tersebut, yang dijadikan dasar bagi Bupati/Walikota dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025 adalah dokumen pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib disampaikan kepada BPD. Artikel ini membedah panduan teknis dan format terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, yang mencakup:
1. Sistematika Penyusunan dan Batas Waktu Penyampaian Laporan kepada BPD (Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir / 31 Maret 2026).
2. Cara Menyusun Uraian Langkah Kebijakan dalam Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
3. Template SIAP PAKAI (Word, PDF, & Excel) yang bisa Anda download untuk memudahkan tugas administratif Anda.

Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes.
Contoh cover dan kata pengantar/ringkasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun 2025. Laporan ini disusun Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BPD terkait pelaksanaan APBDes. | oleh: www.formatadministrasidesa.com





Asas legalitas dalam konteks hukum administrasi pemerintahan desa atau yang dikenal juga dengan istilah wetmatigheid van het bestuur menuntut setiap tindakan administrasi yang diambil oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Prinsip ini berlaku pula bagi Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun (LKPPD Akhir Tahun), sehingga setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi Sobat Desa yang ingin memahami dan menyusun LKPPD dengan baik, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap. Mulai dari penjelasan apa itu LKPPD, contoh laporan LKPPD desa, hingga dasar hukum penyusunan yang mendasarinya.

Artikel ini juga menyertakan link download untuk mendapatkan contoh LKPPD desa 2025 dalam format PDF, Doc (Word), dan Excel, sehingga Anda dapat dengan mudah mengeditnya sesuai kebutuhan.





Apa itu LKPPD Akhir Tahun?

LKPPD Akhir Tahun adalah laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Berdasarkan Pasal 8 Permendagri No. 46 Tahun 2016, LKPPD tidak hanya memuat data keuangan atau hasil pelaksanaan anggaran, tetapi juga harus menyertakan uraian tentang langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan dalam melaksanakan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan kata lain, LKPPD Akhir Tahun merupakan dokumen yang menggambarkan bagaimana dan mengapa setiap program dan kebijakan dijalankan, sehingga menjadi alat evaluasi dan dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Siklus Alur & Batas Waktu Penyampaian LKPPD Akhir Tahun

Tahapan penting dalam pelaporan akhir tahun Kepala Desa kepada BPD sesuai regulasi

1
31 Des 2025

Akhir Tahun Anggaran

Tahun anggaran berjalan resmi ditutup. Semua transaksi keuangan desa dihentikan untuk pembukuan.

2
Jan - Feb 2026

Penyusunan Laporan

Kepala Desa membentuk Tim Penyusun. Mengonversi data realisasi APBDes menjadi narasi langkah kebijakan.

3
31 Mar 2026

Batas Akhir Penyerahan

Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dokumen wajib diserahkan secara resmi kepada BPD.

Bagan 1: Garis Waktu (Timeline) Prosedur Penyusunan hingga Batas Akhir Penyerahan LKPPD Kades kepada BPD | www.formatadministrasidesa.com

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj Kepala Desa adalah dokumen penting yang memuat gambaran pelaksanaan tugas, kondisi pemerintahan desa, realisasi program kerja, rencana kegiatan, serta daftar inventaris dan kekayaan desa pada saat pergantian jabatan. Dokumen ini dibutuhkan baik saat serah terima dari Kepala Desa definitif ke Pj Kepala Desa maupun dari Pj Kepala Desa ke Kepala Desa terpilih, agar transisi pemerintahan tetap tertib, akuntabel, dan berkesinambungan. Di halaman ini Anda juga dapat melihat contoh naskah, sistematika penyusunan, dasar hukum, serta download template Word dan PDF yang siap digunakan.

Contoh Dokumen Naskah Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj Kepala Desa yang disusun sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Contoh Dokumen Naskah Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj Kepala Desa yang disusun sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. | oleh: www.formatadministrasidesa.com









Dalam proses pergantian kepemimpinan di desa, tertib administrasi adalah kunci utama. Salah satu dokumen paling vital dalam transisi ini adalah Memori Serah Terima Jabatan.

Tanpa dokumen yang jelas, pejabat baru akan kesulitan memetakan program kerja, dan pejabat lama berisiko tersangkut masalah pertanggungjawaban di kemudian hari.

Berikut ini adalah ulasan mendalam mengenai apa itu Memori Sertijab, jenis-jenisnya, contoh naskahnya, hingga sistematika penyusunannya.


Apa itu Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa?

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa adalah laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Jabatan Kepala Desa dalam periode jabatan tertentu terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Didalamnya menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemerintahan desa, realisasi program kerja, hingga inventaris aset desa pada saat masa jabatan berakhir.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, naskah memori ini wajib diserahkan pada saat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bersamaan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan.

Dokumen ini menjadi jembatan informasi atau pedoman bagi pejabat yang baru dilantik agar dapat memahami peta persoalan dan potensi desa secara cepat dan akurat, sehingga program pembangunan di desa tetap berkesinambungan.




FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebelum menyusun atau menyajikan laporan keuangan Desa, penting bagi Pemerintah Desa untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "Laporan Keuangan Desa", jenis-jenis, dasar penyajian atau penyusunannya lengkap dengan bagaimana sistematika penyusunannya.

Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj. Kepala Desa adalah dokumen administratif resmi yang menjadi bukti sah penyerahan kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru, yaitu Kepala Desa kepada Pj. Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa kepada Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas untuk menjamin seluruh aset, inventaris, dan berkas penting desa beralih secara tertib dan transparan.

Di dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan:
- Panduan Lengkap sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015;
- Instrumen Penyerahan tugas, tanggung jawab, hingga aset desa; dan
- Link Download contoh naskah format Word (Doc) dan PDF baik untuk Kades Definitif maupun Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang SIAP PAKAI.

Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj. Kepala Desa: Contoh Naskah & Panduan Lengkap | Format Word/Doc & PDF
Contoh Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa / Pj Kepala Desa (Format Word/Doc & PDF) yang disusun sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. | oleh: www.formatadministrasidesa.com









Halo Sobat Desa! Proses pergantian kepemimpinan adalah momen krusial yang harus dijaga legalitasnya. Sejak kami pertama kali menerbitkan panduan ini pada tahun 2019, banyak Kepala Desa yang terbantu dalam menertibkan administrasi transisi jabatannya.


[update title="RIWAYAT PEMBARUAN 💡" icon="info-circle"]

Perhatian: Konten ini diterbitkan oleh Muliati, S.Pd. Halaman ini telah DITINJAU DAN DIREVISI TERAKHIR pada 6 Mei 2026 oleh Laode Muhamad Fiil Mudawat agar Anda bisa menyusun Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa yang tidak hanya rapi, tetapi juga kuat secara hukum.

[/update]


Apa itu Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa?

Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa adalah dokumen berita acara penyerahterimaan jabatan, dari Kepala Desa kepada Pejabat (Pj.) Sementara Kepala Desa atau dari Pj. Kepala Desa kepada Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa.

Intinya, dokumen ini menjadi bukti fisik penyerahan kekuasaan, tugas, dan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru. Gunanya untuk memastikan bahwa seluruh aset, inventaris, dan berkas penting desa telah berpindah tangan secara sah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa berita acara ini merupakan pintu akuntabilitas. Tanpa dokumen ini, pejabat baru bisa kesulitan memetakan sisa anggaran atau daftar aset/kekayaan desa yang ditinggalkan oleh pendahulunya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tanda Terima Honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD adalah tanda bukti penerimaan uang honorarium yang diterima oleh Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh tanda terima honor Tim Penyusun LPPD, LKPPD, dan ILPPD terbaru?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Salah satu topik yang masih jarang disajikan di Internet seputar Akuntansi Desa adalah soal "Aset Tetap Desa" dan "Rincian Aset Tetap Desa". Ulasan berikut ini mungkin dapat membantu Sobat Desa dalam memahami Aset atau Aktiva Tetap lengkap dengan Contoh Formatnya dalam bentuk Excel dan PDF.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Aturan atau dasar hukum Laporan Kepala Desa adalah Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagaimana sebagian sudah Kami jelaskan dalam ulasan sebelumnya terkait Contoh LPPD dan LKPPD Terbaru Sesuai Permendagri 46 tahun 2016, bahwa dasar hukum penyusunan LPPD Kepala Desa, termasuk LKPPD dan ILPPD merujuk pada Permendagri No 46 Tahun 2016 dan Lampiran-nya.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Untuk mengetahui efektifitas dan optimasi kinerja pemerintah desa harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa .Evaluasi dapat dilaksanakan oleh pemerintah supradesa (Kecamatan dan Kabupaten) dan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa harus memberikan ruang bagi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kepala Desa selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus lebih terbuka saat mendapatkan masukan dari masyarakat.

Laporan Penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa adalah laporan yang berkaitan dengan penetapan program atau kegiatan prioritas dan belum atas penggunaan Dana Desa secara berjenjang/bertingkat, mulai dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Jenis-Jenis Laporan Prioritas Dana Desa

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang, yaitu:
  1. Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  2. Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
  3. Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT
Lebih lanjut, berikut ini penjelasan beserta contoh format Excel maupun PDF masing-masing laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota.

Baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa : Pengertian dan Contoh Format nya

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa saja yang harus termuat dalam dokumen laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Kades kepada Bupati/Walikota ini?
Mari kita mulai dari dasar hukumnya (legal)…

Menurut Pasal 21 ayat (2) Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, disebutkan bahwa:
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.

Kalau diperhatikan dengan seksama 2 dokumen diatas merupakan bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)   Salah satu kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Desa adalah kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa, seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). Penyusunan laporan kades ini dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Lantas bagaimana cara membuat rencana anggaran biaya atau RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)?

Artikel ini secara khusus akan mengulas contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD) terbaru dalam bentuk file dokumen Excel (xls) dan PDF. 

Namun sebelum melangkah pada poin utamanya, terlebih dahulu Kami uraian beberapa istilah teknis terkait dengan "Laporan Kepala Desa". Berikut ini uraiannya:

Apa itu LPPD, LKPPD, dan ILPPD?

  • LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. LPPD Kepala Desa terdiri dari 2 jenis, yakni LPPD Akhir Tahun dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
  • LKPPD adalah singkatan dari Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • ILPPD adalah singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat.

Dasar Hukum Laporan Kepala Desa

Dasar hukum laporan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Ini berlaku untuk laporan LPPD, LKPPD, maupun ILPPD. Cek selengkapnya pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI.


Cek juga: 

      <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaeT9uSsDxRRqbWzfcyH80gUYGWCp9AdrUW4p_dcrOiBVg1dk4mEgGXo-e_y2X4Wg3gi3FKERtmHrp2GBZecIQ8-kF9nikWOdXT04HIZgXHygufDGa2AyGLDdCp1DJVYhPSe75_ZAE6dI/s320/rab-penyusunan-laporan-kepala-desa-lppd-lkppd-ilppd.jpg" alt="Contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD)"/>
      Siapa pengelola kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa dalam struktur pemerintah desa?

      Jika mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka kegiatan penyusunan/pembuatan laporan Kepala Desa dikelola /dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan.

      Kegiatan Penyusunan LPPD, LKPPD, dan ILPPD masuk di bidang dan sub bidang mana dalam struktur APBDes? Lalu Apa kode rekeningnya?

      Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan Informasi kepada masyarakat) masuk dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.07.

      Contoh RAB Laporan Kepala Desa

      Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa? Baik itu LPPD, LKPPD, maupun ILPPD terbaru?

      Okay, apabila Sobat Desa membutuhkan contoh format RAB kegiatan penyusunan Laporan Kades terbaru. Silahkan Anda download (unduh) gratis file PDF maupun Doc (Word) dibawah ini:


      #RAB Laporan Kepala Desa (Format Excel)


      atau:


      #Contoh Format RAB Laporan Kepala Desa Terbaru (Format PDF)


      (Keterangan: Silahkan Anda kembang dan sesuaikan file PDF atau Excel diatas). Jika Anda ingin memposting ulang artikel ini di Blog/Website Desa Anda, silahkan saja. Namun jangan lupa sertakan dengan link aktif (do follow) menuju artikel ini. 


      Jika ada hal-hal yang Kami lewatkan dalam ulasan ini. Atau ada yang ingin Anda sampaikan. Apapun itu, silahkan tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar facebook dibawah artikel ini. 


      Untuk contoh laporan RAB Kegiatan, pajak, dan aset/inventaris akan Kami bahas pada blog post selanjutnya. 


      Cek juga: 

      Demikian review sederhana mengenai RAB Penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan ILPPD). Semoga penjelasan dan contoh format Excel (Xls) maupun PDF tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan contoh format administrasi desa.

        Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan salah satu bagian dari tahapan persiapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, sudah seharusnya regulasi daerah (Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati) tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa petahana (incumbent) atau Penjabat (PJ) Kepala Desa adalah Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

        Apa itu Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan?

        Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa diatas materai cukup (materai 6000) dan diketahui oleh Camat yang menyatakan bahwa:
        saya adalah Kepala Desa Petahana atau Penjabat Kepala Desa telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
        Hasil diskusi Kami pada beberapa Sobat Desa di berbagai daerah terkait dengan "Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan". Ternyata sebagian daerah belum memasukannya sebagai administrasi Pilkades atau lebih tepatnya syarat tambahan bagi kades petahana (incumbent) maupun PJ Kades yang maju dalam Pilkades.

        Padahal penyampaian laporan akhir masa jabatan Kepala Desa itu sifatnya wajib. Untuk mengakomodir dan sekaligus menyederhanakannya, maka menurut Kami, Pemerintah Daerah perlu mengatur format Surat Pernyataan Telah Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan yang diperuntukan khusus kepada bakal calon Kades petahana atau PJ Kades dalam Perda/Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa.


        <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGTAGaESK-jVhnDdrsIYEqEC0w3hbSNdhVAFIvEKc9FxOzoP3ncthTFWMnrnIlkW7n4IMlpP4nF6u1I38vtTqylnZvfCH2LOyNUDRCWbuZmJuCmouM-c3SzSCWaQ0rg32e61DJNldMec/s320/penyampaian-laporan-akhir-masa-jabatan.jpg" alt="Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa"/>
        Infografis: Kewajiban Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
        Agar seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka sudah semestinya kegiatan-kegiatan dalam setiap tahapan Pilkades tersebut diselesaikan. 

        Cek juga: 
        Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan melalui 4 tahapan, yakni:
        • Tahapan persiapan
        • Tahapan pencalonan; 
        • Tahapan pemungutan suara; dan 
        • Tahapan penetapan.
        (Sumber: Pasal  6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa)

        Cek juga: LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa vs LPPD Akhir Tahun

        Kali ini kita fokus pada tahapan persiapan, yang mana dalam regulasi sangat jelas diatur bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam tahap persiapan Pilkades ini. Catatan Kami, setidaknya ada 2 poin penting terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan bagi Kepala Desa dalam regulasi Pilkades
        • Pertama, pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
        • Kedua, laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
        (Sumber: diolah dari Pasal 7 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014)

        Selengkapnya Sobat Desa bisa cek pada artikel: KUMPULAN PERMENDAGRI TENTANG DESA

        Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkades. Maka sudah sepatutnya regulasi daerah menindaklanjutinya menjadi persyaratan administrasi wajib bagi Kepala Desa petahana atau PJ Kepala Desa yang ingin maju pencalonan Kepala Desa dalam Pilkades. Artinya itu adalah syarat tambahan.