Apakah Boleh Memutasi Perangkat Desa tanpa Kekosongan?
Sobat Desa yang saya hormati,
Salah satu pertanyaan yang paling sering mampir ke saya belakangan ini adalah: Apakah boleh melakukan mutasi perangkat desa meskipun tidak ada kekosongan jabatan?
👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "Opini" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
Sobat Desa yang saya hormati,
Salah satu pertanyaan yang paling sering mampir ke saya belakangan ini adalah: Apakah boleh melakukan mutasi perangkat desa meskipun tidak ada kekosongan jabatan?
Dengan dikeluarkannya Permendes 8/2023, ketentuan mengenai pungutan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendes 1/2015 DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI. Pencabutan ini membawa potensi implikasi pada cara desa mengelola pungutan. Mari kita telaah apa arti pencabutan ini bagi desa-desa di seluruh Indonesia.
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?