Topik: "koperasi kelurahan merah putih"

Selamat datang di halaman kategori "koperasi kelurahan merah putih" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "koperasi kelurahan merah putih"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Beberapa waktu terakhir, saya sering mendapat pertanyaan dari pengurus Koperasi Merah Putih di Desa maupun Kelurahan. Pertanyaan mereka hampir sama: “Bagaimana cara mengajukan pinjaman koperasi ke bank pemerintah? Apa saja dokumennya? Bagaimana mekanisme pencairannya?”

Pertanyaan ini muncul karena aturan terbaru, yaitu Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, memang cukup teknis. Banyak istilah hukum dan prosedur yang membuat Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, maupun pengurus koperasi bingung harus mulai dari mana.
Malah ada sebagian yang belum baca aturannya sama sekali!


Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah
Ilustrasi tata cara pengajuan, penambahan, dan pencairan dana pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Pemerintah | oleh: www.formatadministrasidesa.com

Maka untuk itulah saya menulis artikel ini. Tujuannya untuk membantu pengurus koperasi (KDMP/KKMP), Perangkat Desa/Kelurahan, bahkan masyarakat umum, agar lebih mudah memahami tata cara pengajuan, penambahan, hingga pencairan dana pinjaman berdasarkan Permenkeu 49/2025.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.9/2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini memberikan landasan hukum dan teknis agar Bupati/Wali Kota dapat mendanai pendirian koperasi kelurahan melalui pinjaman bank pemerintah.

Sebagaimana diamanatkan Inpres dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat (termasuk koperasi) dalam pembangunan daerah. Permendagri ini juga merujuk PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman penggunaan dana daerah untuk mendukung koperasi.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami