Itu pengertian Desa Aman COVID-19 merujuk pada Permendes 13/2020.
Hubungan Desa Aman COVID-19 dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Lantas, apa hubungan Desa Aman COVID-19 dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa?
![]() |
Apa itu Desa Aman COVID-19? |
Baca juga : Protokol Normal Baru DesaBerikut ini adalah Agenda Aksi Desa Aman COVID-19 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu:
- Menerapkan secara ketat Adaptasi Kebiasaan Baru, meliputi:
- seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;
- terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan
- senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
- Merawat sebagian Ruang Isolasi Desa agar sewaktu-saktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
- Mempertahankan Pos Jaga Desa guna:
- mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;
- mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;
- mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau; dan
- merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.
Lihat juga : Hadapi COVID-19, Dana Desa 2021 Diprioritaskan untuk Mencapai 10 SDGs DesaDemikian penjelasan mengenai apa itu Desa Aman COVID-19 dan Agenda Aksinya. Semoga berguna buat Sobat Desa semua.
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA