Desember 2019

Pada dasarnya siapapun dapat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asalkan memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Pertanyaannya adalah: apa saja syarat-syarat menjadi Anggota BPD Desa terbaru?

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD, yaitu:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Bagi Calon Anggota BPD

Ke-8 syarat dasar tersebut sangat penting dan perlu diperhatikan baik-baik. Terlebih apabila Anda berencana mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Jangan sampai pencalonan Anda jadi terhambat, karena syarat sebagai calon anggota BPD tidak Anda penuhi. Semoga saja tidak demikian.

Cek juga: Berapa Gaji BPD Desa 2020?

format-administrasi-desa.blogspot.com ➽➽✅➽ Maksud kata "INOVASI" tidak lepas asal katanya dalam Bahasa Inggris, yakni "INNOVATE" yang berarti membuat perubahan pada sesuatu yang sudah mapan, terutama dengan memperkenalkan metode, ide, atau produk baru. Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maksud "inovasi" seringkali dikaitkan dengan 3 isu utama, yaitu:
  1. Program Inovasi Desa (PID);
  2. Bursa Inovasi Desa (BID) atau sekarang disebut juga "Bursa Pertukaran Inovasi"; dan
  3. Desa Inovatif.
Pengertian dan perbedaan dari ketiga istilah itu yang akan dibahas dalam artikel ini.

DAFTAR ISI:

  1. Program Inovasi Desa
  2. Bursa Inovasi Desa
  3. Desa Inovatif

Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa atau disingkat "PID" adalah program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, juga dapat meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan rakyat. Tahapan PID telah dilaksanakan baik oleh Satker Provinsi maupun Satker Kabupaten, serta telah dibentuk organisasi-organisasi di tingkat Kabupaten (TIK) dan di tingkat Kecamatan (TPID) dan telah pula didukung Dana Operasional Kegiatan (DOK).

"Bagaimana caranya agar Saya mendapatkan pemberitahuan langsung setiap kali artikel terbaru diposting oleh Web Format Administrasi Desa? Mohon penjelasannya Admin!," Tulis salah seorang Sobat Desa melalui Whatsapp Selular-nya.
Jenis pertanyaan diatas bukanlah kali pertama ditanyakan oleh Sobat Desa. 

Terhitung sejak 1 Januari-12 Desember 2019. Blog format-administrasi-desa.blogspot.com mencatat telah menerima 31 pesan dengan nada yang hampir sama (alias: 11/12) dengan pertanyaan diatas. 
"Artinya sangat tidak etis kalau tidak dijawab," Tegas Admin Blog Format Administrasi Desa, La Ode Muhamad Fiil Mudawat.
Karena itulah pada momentum akhir tahun 2019 sekaligus menyongsong tahun 2020 ini (secara khusus), Admin Blog Format Administrasi Desa kemudian memberikan Saya tugas untuk memecahkan masalah Sobat Desa tersebut melalui tutorial ini.
Sekedar Info: Tutorial ini dibuat khusus untuk membantu Sobat Desa yang BELUM BERLANGGANAN GRATIS/BELUM SUBSCRIBE Blog Format Administrasi Desa ini. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx2FQ6VWtr-5RzWgwEErfHutcfYpkE2cIpkrlbSNChs10THDOPdxk-HXoB4SDm-jpF-17lVpqrw7Hd0-JTzzo7Tvvn-ws2SO50fxr_cwW-QcGwpRjRmOa1PaXDOIiXZs1kKvXYNruUR-Y/s320/pemberitahuan-paket-update-artikel-terbaru-web-format-administrasi-desa.png" alt="Pemberitahuan Paket Update Artikel Terbaru dari Web Format Administrasi Desa"/>

Bagaimana cara Saya tahu bahwa apakah Saya sudah aktif berlangganan atau belum pada Website Format Administrasi Desa?
Mudah saja! Seperti pada cuplikan gambar diatas. Jika Sobat Desa belum pernah sama sekali mendapatkan PEMBERITAHUAN (Notification) melalui Email mengenai Update artikel terbaru dari Website Format Administrasi Desa sebagaimana pada gambar diatas. Itu artinya Sobat Desa BELUM BERLANGGANAN/BELUM SUBSCRIBE.
Tapi jangan khawatir!

Sobat Desa tenang saja!


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv8ixegn7JiPA7Re6joDKdEF2cXa_WB3YA37fMNTWkcPTtLTe2w4uierE_Mn7Q1S3KZiZiOo31_qzy_U_PIjmf5drd1GIVheNngcizQDAwf7uuxuU-dWShN8tH5p_OrNowCZnUxf0p0_g/s320/Cara_Berlangganan_Paket_Artikel_Terbaru_dari_Web_Format_Administrasi_Desa.jpg" alt="Cara Berlangganan Paket Artikel Terbaru dari Web Format Administrasi Desa"/>


Jadi, Bagaimana caranya berlangganan Gratis agar mendapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Format Administrasi Desa?

Bagi Sobat Desa yang belum berlangganan gratis atau belum mendapatkan update artikel terbaru via Email dari Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini, akan Saya bantu dengan panduan sederhana ini.

Step by step, mari kita mulai (let's to start)!!!

https://format-administrasi-desa.blogspot.com ➽✅➽ |  ➽✅ Perdes Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah suatu Peraturan Desa yang mengatur besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini adalah salah satu contoh Perdes yang menurut Kami perlu segera dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

➽✅#Poster ASI Eksklusif ➽✅➽ Sudah Kami katakan sebelumnya bahwa ada beberapa macam media atau alat promosi kesehatan. Salah satunya adalah Poster.

Poster ASI Eksklusif adalah salah satu media promosi kesehatan ibu dan bayi yang berisi informasi-informasi tentang air susu ibu (ASI) Eksklusif. Sebagaimana dengan brosur, leaflet, spanduk dan media promosi ASI Eksklusif lainnya, fungsi poster ASI Eksklusif sangat penting untuk media penyampaian pentingnya penggunaan ASI Eksklusif bagi Ibu dan Anak. 

Dengan adanya variasi jenis media promosi ASI Eksklusif ini dapat memperkenalkan atau mensosialisasikan betapa pentingnya pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diarahkan oleh Kemenkes/Depkes. 

Tentu ditambahkan dengan desain poster (surat tempelan) yang menarik juga dapat membuat daya ketertarikan dan menghilangkan kebosanan. Artinya tidak monoton pada satu media promosi saja.

Pada artikel ini Anda akan menemukan penjelasan dan contoh poster ASI Eksklusif PDF. 

Berikut ini ulasan dan contoh format nya:

➽✅➽ Brosur ASI Eksklusif adalah salah satu media promosi kesehatan ibu dan anak (bayi) yang didalamnya terdapat informasi-informasi seputar ASI Eksklusif. 

Melalui brosur, pesan yang ingin disampaikan oleh para petugas kesehatan dapat dengan mudah disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya para ibu-ibu (sasarannya).

Apa saja pesan atau tema yang termuat dalam brosur ASI Eksklusif?

Diantaranya tema, seperti:
  • apa itu ASI Eksklusif?
  • apa keunggulan atau manfaat dari ASI Eksklusif bagi Ibu dan Bayi?
  • mengapa menyusui itu penting?
  • bagaimana cara menyusui yang benar?
  • apa dampak tidak diberikan ASI Eksklusif pada Bayi
  • apakah ASI Eksklusif bisa cegah stunting?
  • gambaran pengetahuan Ibu tentang pemberian ASI Eksklusif
  • dan tema promosi kesehatan tentang ASI Eksklusif lainnya
Namun begitu, brosur hanyalah salah satu media promosi ASI Eksklusif, bukan satu-satunya.

Masih ada media promosi lainnya seperti Poster, spanduk (banner), leaflet (selembaran), dan lain-lain. Tapi itu akan dibahas nanti.

Pada ulasan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membahas dan membagikan desain gambar brosur ASI Eksklusif.

Cek juga: 
Untuk filenya, Kami telah menyediakan khusus untuk Anda. Sehingga nantinya Anda bisa download dengan mudah dan gratis.

Berikut ini ulasan dan contoh format gambar brosur tentang ASI Eksklusif terbaru:

➽✅➽ LAGI-LAGI isu pencegahan stunting mulai mendapat perhatian serius banyak pihak, tidak terkecuali Pemerintah. 

Beberapa kali Pemerintah kita mengeluarkan regulasi yang mengatur stunting, bahkan baru-baru ini juga diintegrasikan dalam kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) melalui Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Itu dari sisi prioritas perencanaan program/kegiatan pencegahan atau penanganan stunting.

Lantas bagaimana dengan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan kekurangan gizi kronis ini?

Untuk dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan stunting, maka Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa/Kelurahan diwajibkan untuk membuat laporan konvergensi pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Lalu bagaimana cara buatnya? Atau bagaimana contoh format laporannya?

Untuk format pelaporan kegiatan konvergensi pencegahan stunting yang dibiayai dengan Dana Desa (DD), secara teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrHsC8cYcsAdR3uoD2h-Xt_2Y7Y-vzw2eeqqMZKpP1j_v1Jx5Rz73AelOsb4C-mobdQ3f-bIrviBDy1oAwJNnNAfb4zW1dZPktXapMuqqcpgsQXo6xT1M0FJWrC3YlJ27X9ttvoLmKfU/s320/laporan-konvergensi-pencegahan-stunting.jpg" alt="Contoh Format Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting"/>

Artikel ini akan membantu dan memandu Sobat Desa dengan menyediakan file download contoh laporan konvergensi pencegahan stunting pada tingkat Desa/Kelurahan maupun Kab/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. 


Cek juga: Contoh Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (Kades, Bupati, & Gubernur)

Entah itu format Excel (Xls) maupun PDF terbaru.

Laporan Penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa adalah laporan yang berkaitan dengan penetapan program atau kegiatan prioritas dan belum atas penggunaan Dana Desa secara berjenjang/bertingkat, mulai dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Jenis-Jenis Laporan Prioritas Dana Desa

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang, yaitu:
  1. Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  2. Laporan Bupati/Walikota kepada Gubernur
  3. Laporan Gubernur kepada Menteri Desa PDTT
Lebih lanjut, berikut ini penjelasan beserta contoh format Excel maupun PDF masing-masing laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

Yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota adalah laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota.

Baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa : Pengertian dan Contoh Format nya

Pertanyaan kemudian adalah:
Apa saja yang harus termuat dalam dokumen laporan penetapan prioritas Dana Desa dari Kades kepada Bupati/Walikota ini?
Mari kita mulai dari dasar hukumnya (legal)…

Menurut Pasal 21 ayat (2) Permendes nomor 11 Tahun 2019 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, disebutkan bahwa:
Laporan Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.

Kalau diperhatikan dengan seksama 2 dokumen diatas merupakan bagian dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

SOP Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola dan Penyedia

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di Desa. Ada 2 (dua) metode dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, yakni:
  1. Melalui Swakelola; dan
  2. Melalui Penyedia.
Bagaimana standar operasional prosedur atau SOP pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, baik itu melalui Swakelola maupun Penyedia. 

Berikut ini penjelasan lengkapnya...

Kalau sebelumnya Kami sudah mengulas apa-apa saja Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka dalam postingan kali ini Kami mencoba membahas kelanjutannya, yakni tentang "Persiapan Pengadaan Barang/Jasa" di Desa.

Berikut ini penjelasannya...

DAFTAR ISI:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRcMwBkdYDKoyeKNb5hA1rIZouXVzY0lEa6gI9WJsRIptxJB6QEwYXnXhcBkmIIbtElFWFfDzNvzJJK-IfaL3RaVMczh41wqJ6BlLrMlWo9zRxDOQHtGR46pSBj200ESQkpqcoQgUL-VE/s320/persiapan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Desa"/>


Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Apa itu persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola?

Persiapan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola adalah kegiatan-kegiatan persiapan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa melalui swakelola. Persiapan pengadaan melalui swakelola juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan persiapan dengan cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan/atau masyarakat setempat.

Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Siapa saja pihak yang menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Kasi (Kepala Seksi)/Kaur (Kepala Urusan)
Cek juga: Siapa saja Para Pihak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Kapan dokumen persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya RAB Pengadaan melalui Swakelola mulai disusun?

RAB Pengadaan disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola

Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola disusun berdasarkan apa?

Dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola disusun dan ditetapkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Apa saja yang termasuk dokumen persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola?

Dokumen persiapan untuk pekerjaan non konstruksi:
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
  • gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
  • spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan
  • RAB Pengadaan yaitu RAB yang disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
Cek juga: Kumpulan Contoh RAB Kegiatan/Project Terbaru (Lengkap)

Dokumen persiapan untuk pekerjaan konstruksi
  • gambar rencana kerja;
  • jadwal pelaksanaan kegiatan;
  • spesifikasi teknis;
  • RAB Pengadaan dan Analisa Harga Satuan (AHS); dan
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.

Bagaimana cara menghitung/perhitungan RAB Pengadaan melalui Swakelola berdasarkan DPA?

Perhitungan rencana anggaran belanja (RAB) Pengadaan Barang/Jasa disusun dan ditetapkan oleh Kasi/Kaur dengan menggunakan data/informasi, meliputi:
  • Harga pasar di Desa setempat; atau
  • Harga di desa terdekat dari desa setempat.

Bagaimana jika terjadi perbedaan antara RAB Pengadaan Melalui Swakelola dengan RAB pada DPA?

Ada 2 asumsi yang dapat dijelaskan menurut Perka LKPP 12/2019 sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB (Perubahan RAB) pada DPA.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala Desa.

Bagaimana hasil akhir jika dokumen persiapan Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola telah selesai disusun dan ditetapkan?

Apabila dokumen persiapan pengadaan barang/jasa di Desa tersebut telah selesai disusun dan ditetapkan, maka Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kemudian  menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan tersebut kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.

Keterangan: Penjelasan mengenai persiapan pengadaan barang/jasa di Desa melalui Swakelola dan dokumen-dokumen-nya tersebut diolah dari BAB II Persiapan Pengadaan, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Ulasan kali ini dibagi menjadi 2 (dua) pembahasan, yakni:
  • Pertama, perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa; dan
  • Kedua, contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa
Berikut ini uraian dan penjelasannya...

DAFTAR ISI:

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeP8C4YQRQ7rI0zIOvqAefSpujSenKKg_S5QkOONIc3RLJktBeEqACzIWpdYxKDBtye7WTtpW0pXQ59cUZrN47v3maG60_JRTk3TOjH9lZm5Gij6XEUYHhtwAPmVEveu83NYA8qtLDC8/s320/perencanaan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Apa itu Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa?

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah tahapan awal yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa. Sebagai salah satu tahapan, perencanaan pengadaan tentu tidak boleh dilewati begitu saja, karena sukses atau tidaknya program/kegiatan juga ditentukan oleh perencanaan yang matang.

SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?

Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

DAFTAR ISI:

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6j78VS8mtyygi-Pu7fmkoV6hsfhbeSL18X33lFbp7R1vHrV-_Jcs2K8XC7cz9cd421GHgIhKb7I9QhprFcyfOXCEXvqUD8gNikxVQOnVfwLwRvOa19JE8fOCMAW9tX5qdRoMOmQdROxo/s320/pembinaan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0qbpZjOq4humpk5-WqYc_SONki23bNSe_9mTxnOlNVFexErwiJ0fjXek97RNDOa4l79sS1FwIwJqvi8a89s9lA6MiM9_CcmhQdZ_RPXd1rIrpnT0cK0gUvm3DeGU-b0_X3BsMTXo2r9E/s320/pengawasan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp7kj9ztmzbWTghfNWHCpZgBcUruGgdIKyAC4Sl2hER204HCXegTStdI7Bwy8GRR5aGhCTP93h3xA2I9qXBM553KWgP1g-X_6Q3VGkcvca53ud1I8gIUfq_L3YfKo3Jfjko8bFVKVwBb8/s320/penyelesaian-sengketa-pengadaan-barang-jasa.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Barang dan Jasa di Desa"/>

Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum?

Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019?



Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa:
  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa

Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pasca Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditetapkan. Selanjutnya atas dasar Perka LKPP 12 tahun 2019 tersebut, Bupati/Walikota segera membuat draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa berpedoman pada Perka LKPP tersebut.

Pertanyaan kemudian adalah:

Bagaimana cara membuat Perbup pengadaan barang dan jasa di Desa? Apakah ada contoh format Perbup tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa?

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

#Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian  Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian.

#RAB Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang disebutkan dengan jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

#RAB Pelatihan BUMDes Pada postingan sebelumnya yang berjudul "RAB Pembentukan BUMDes", Kami telah sedikit menyinggung soal rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nah benar saja, ulasan kali ini secara khusus akan mencoba mereview contoh RAB Pelatihan Pengelolaan BUMDes dalam bentuk format Excel (XLS) dan PDF terbaru.

#Contoh RAB - Apa itu "RAB"? Rencana Anggaran Biaya atau disingkat RAB adalah dokumen perhitungan teknis yang merinci banyak biaya atau belanja yang dibutuhkan, baik itu  untuk belanja barang dan jasa, belanja modal, maupun belanja pegawai pada setiap pekerjaan/kegiatan/proyek.

#RAB Peningkatan Produksi Peternakan Salah satu kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang dengan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, Kandang, Bibit Ternak, dan lain-lain).

#RAB PKK | #RAB Pembinaan PKK Salah satu kegiatan yang dapat Desa rencanakan adalah kegiatan Pembinaan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Agar kegiatan PKK ini dapat terlaksana secara efisien dan efektif, maka perlu ada persiapan atau perencanaan yang matang untuk mencapai tujuan pembinaan PKK. Salah satunya dengan menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB). Review pada momen akhir tahun ini secara khusus membahas tentang Contoh RAB Pembinaan PKK terbaru (tahun 2021) sesuai format RAB Siskeudes dan ketentuan RAB yang diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

#RAB KPMD - #RAB Peningkatan Peran dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Apabila Desa berencana mengadakan program atau kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka sudah tentu perlu menyusun atau membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget