Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhp7kj9ztmzbWTghfNWHCpZgBcUruGgdIKyAC4Sl2hER204HCXegTStdI7Bwy8GRR5aGhCTP93h3xA2I9qXBM553KWgP1g-X_6Q3VGkcvca53ud1I8gIUfq_L3YfKo3Jfjko8bFVKVwBb8/s320/penyelesaian-sengketa-pengadaan-barang-jasa.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Barang dan Jasa di Desa"/>

Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum?

Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019?



Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa:
  1. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan atas ketentuan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa diolah dari Pasal 14 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dari penjelasan Pasal 14 di atas dapat dimaknai, bahwa penyelesaian sengketa PBJ di Desa tidak boleh langsung dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan. 

Ada mekanisme/prosedur yang terlebih dahulu dilakukan, yakni melalui musyawarah untuk mufakat (Para Pihak). Jika tidak mencapai mufakat, maka mekanisme berikutnya adalah penyelesaian sengketa PBJ melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kades. Namun jika tidak terselesaikan juga, maka barulah kemudian dapat diselesaikan lewat layanan penyelesaian sengketa pengadaan atau Pengadilan.

Cek juga:
Demikian ulasan tentang Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Semoga penjelasan dan dasar hukum (legal) ini bermanfaat untuk Anda semua.

Penulis: MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana proses Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Apakah perkara PBJ ini harus ditempuh lewat jalur hukum? Bagaimana ketentuannya dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2019? Berikut ini ketentuan-ketentuan penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa di Desa: Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget