Syarat Menjadi Anggota BPD di Desa Terbaru

Pada dasarnya siapapun dapat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asalkan memenuhi persyaratan calon anggota BPD. Pertanyaannya adalah: apa saja syarat-syarat menjadi Anggota BPD Desa terbaru?

Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD, yaitu:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Bagi Calon Anggota BPD

Ke-8 syarat dasar tersebut sangat penting dan perlu diperhatikan baik-baik. Terlebih apabila Anda berencana mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Jangan sampai pencalonan Anda jadi terhambat, karena syarat sebagai calon anggota BPD tidak Anda penuhi. Semoga saja tidak demikian.

Cek juga: Berapa Gaji BPD Desa 2020?


Bagi Panitia Pemilihan BPD/Panitia Pengisian BPD

Dari perspektif Panitia Pemilihan BPD, persyaratan calon anggota BPD tersebut menjadi standar dalam penyaringan atau penjaringan bakal calon anggota BPD untuk ditetapkan menjadi calon anggota BPD yang berhak dipilih. 

Dasar Hukum Persyaratan Calon Anggota BPD
  • Syarat calon anggota BPD pada poin 1-7 sesuai Pasal 57, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Syarat calon anggota BPD pada poin 1-8 sesuai Pasal 13, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Selain syarat dasar diatas, sebenarnya ada juga syarat tambahan atau syarat administrasi yang diatur dalam Peraturan Daerah/Peraturan Bupati. Yang intinya, hanya memperjelas atau menambah poin-poin yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Sebagai contoh: Di Kabupaten Sragen, pengaturan mengenai syarat menjadi anggota BPD diatur dalam Perbup Sragen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKiDoXp-q5FwvJJnS_Ur2vhUQTzsdtrvlA5DvMYyLdceoYYPIVNPF96YwJG0So__7mblM3UEtrOPk2DSf4dV0lDmRcHPgzN6RrLt9K3L1tnqLBn_Bl41HBxhzSF3ehGFXnK4Hr7Xfgfgs/s320/syarat_menjadi_anggota_bpd.jpg" alt="Syarat Menjadi Anggota BPD di Desa"/>

Dalam Perbup tersebut, ada penambahan dan penegasan syarat untuk menjadi calon BPD, yakni:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup; 
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup; 
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang; atau sudah/pernah menikah dibuktikan  dengan akta perkawinan/akta nikah; 
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan menunjukkan ijazah/STTB asli atau surat keterangan pengganti ijazah dari instansi yang berwenang dan melampirkan fotocopy yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa; 
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup.; dan
  7. terdaftar sebagai penduduk desa di wilayah kebayanan bersangkutan dan bertempat tinggal di wilayah kebayanan bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Poin utamanya adalah di Perbup tersebut memperjelas apa saja bukti administrasi yang harus disiapkan atau dipenuhi oleh para bakal calon anggota BPD.

Cek juga: Apa saja Jenis-Jenis Peraturan Desa?

Yang ingin Kami katakan adalah untuk persyaratan tambahan ini boleh jadi masing-masing Daerah relatif berbeda. Namun untuk syarat dasar sangat tidak mungkin berbeda sesuai prinsip hukum "lex superior derogat legi inferiori".

Itu artinya, selain perlu merujuk pada UU Desa dan Permendagri 110/2016. Kita juga perlu mempelajari isi Perda/Perbup tentang Badan Permusyawaratan Desa di Daerah kita masing-masing, khususnya Pasal terkait persyaratan pencalonan dalam pengisian anggota BPD.

Cek juga: Tupoksi BPD Desa Terbaru

Untuk ketentuan/aturan BPD terbaru (secara teknis) di tingkat Kementerian, mengenai bagaimana mekanisme/tata cara pemilihan BPD Desa (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota), jumlah anggota BPD, tatib BPD, administrasi BPD, dan lain-lain dapat Anda lihat pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa

Demikian penjelasan tentang Syarat Menjadi Anggota BPD di Desa Terbaru. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. Khususnya bagi BPD di seluruh Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Syarat Menjadi Anggota BPD di Desa Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang apa saja syarat-syarat menjadi Anggota BPD Desa terbaru? Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota BPD dalam Pemilihan Anggota BPD, yaitu: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget