Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Ulasan kali ini dibagi menjadi 2 (dua) pembahasan, yakni:
  • Pertama, perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa; dan
  • Kedua, contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa
Berikut ini uraian dan penjelasannya...

DAFTAR ISI:

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqeP8C4YQRQ7rI0zIOvqAefSpujSenKKg_S5QkOONIc3RLJktBeEqACzIWpdYxKDBtye7WTtpW0pXQ59cUZrN47v3maG60_JRTk3TOjH9lZm5Gij6XEUYHhtwAPmVEveu83NYA8qtLDC8/s320/perencanaan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Apa itu Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa?

Perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah tahapan awal yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa. Sebagai salah satu tahapan, perencanaan pengadaan tentu tidak boleh dilewati begitu saja, karena sukses atau tidaknya program/kegiatan juga ditentukan oleh perencanaan yang matang.

Kapan waktu pelaksanaan tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa?

Perencanaan Pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Apa saja bentuk konkret atau muatan perencanaan dalam dokumen RKP Desa?

Perencanaan Pengadaan barang/jasa di Desa yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
  • jenis kegiatan;
  • lokasi;
  • volume;
  • biaya;
  • sasaran;
  • waktu pelaksanaan kegiatan;
  • pelaksana kegiatan anggaran (PKA);
  • tim yang melaksanakan kegiatan (TPK); dan
  • rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.

Apa yang dilakukan selanjutnya jika perencanaan pengadaan telah disepakati dalam RKP Desa?

Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang telah disepakati kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.

Tidak hanya itu, hasil perencanaan pengadaan barang/jasa yang ada di RKP Desa tersebut juga umumkan oleh Kepala Desa (Kades) melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.

Apa yang termuat dalam pengumuman perencanaan pengadaan barang/jasa di Desa?

Pengumuman pengadaan perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa minimal terdiri dari:
  1. Nama Kegiatan;
  2. Nilai Pengadaan;
  3. Jenis Pengadaan;
  4. Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
  5. Nama TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
  6. Lokasi; dan
  7. Waktu Pelaksanaan.

Untuk apa perencanaan pengadaan barang/jasa di Desa ini?

Tujuan dari Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menjadi kerangka acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Desa dan Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD).
Cek juga: Kumpulan Contoh RAB Pengadaan Barang/Jasa (Lengkap) 

Contoh Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa yang dimaksud adalah dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa. 

Untuk Anda yang mencari contoh dokumen perencanaan pengadaan, silahkan Anda cek pada artikel yang sebelumnya sudah Kami terbitkan berikut ini:


Contoh Dokumen RKP Desa Terbaru


Apa dasar hukum (legal) perencanaan pengadaan ini?

Penjelasan tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kami olah dari BAB I Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Cek selengkapnya: Kumpulan Perka LKPP tentang Desa Terbaru

Demikian penjelasan tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga uraian dan contoh dokumen perencanaan pengadaan yang Kami lampirkan tersebut dapat bermanfaat untuk Anda semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Konten tersebut mengulas tentang perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa, contoh dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa di Desa.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget