Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa

Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2wFM7-d0L2b5QCYr_yON2ZBV9CNY_mkT_jz3T8GDA8UnhyBWnWBb6Xldo6ESrbFG5p6efucwmTdEu1P7DE0sO0dj6AesOYCN-UL40SJpxkUUxUrL1A61cpc35fXj6r2LKTNRQT_EqvOA/s320/syarat-penyedia-barang-dan-jasa.png" alt="Syarat Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Desa"/>

Dasar hukum (legal) penjelasan mengenai persyaratan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa tersebut Kami olah dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Demikian penjelasan tentang Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Syarat Penyedia Barang dan Jasa di Desa. Deskripsi artikel: Apa saja syarat-syarat menjadi penyedia barang dan jasa di Desa? Artikel ini akan menjelaskan persyaratan penyedia Barang/Jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Berikut ini penjelasannya... Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa di Desa Setidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyedia barang/jasa di Desa, meliputi: memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya; memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan..

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami