Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

SOP Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa?

Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

DAFTAR ISI:

Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan pembinaan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan pembinaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila diperlukan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berkonsultasi kepada LKPP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6j78VS8mtyygi-Pu7fmkoV6hsfhbeSL18X33lFbp7R1vHrV-_Jcs2K8XC7cz9cd421GHgIhKb7I9QhprFcyfOXCEXvqUD8gNikxVQOnVfwLwRvOa19JE8fOCMAW9tX5qdRoMOmQdROxo/s320/pembinaan-pengadaan-barang-jasa.png" alt="Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>


Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Berikut ini ketentuan mengenai pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota melalui APIP.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0qbpZjOq4humpk5-WqYc_SONki23bNSe_9mTxnOlNVFexErwiJ0fjXek97RNDOa4l79sS1FwIwJqvi8a89s9lA6MiM9_CcmhQdZ_RPXd1rIrpnT0cK0gUvm3DeGU-b0_X3BsMTXo2r9E/s320/pengawasan-pengadaan-barang-dan-jasa.png" alt="Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa"/>

Penjelasan-penjelasan atas pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa tersebut diolah dari Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.


Cek juga:
Demikian ulasan tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Semoga penjelasan disertai dasar hukum (legal) tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua.

Penulis: MULIATI
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pembinaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Deskripsi artikel: Bagaimana tata cara pembinaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di Desa? Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di Desa? Berikut ini penjelasannya dengan dasar hukum (legal) nya Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019..

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami