April 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam melakukan pendataan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Relawan Desa menggunakan formulir Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa sesuai format yang sudah ditentukan. Lantas, Bagaimana contoh formulir Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa? Dan bagaimana cara pengisian dan pencatatannya?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana sebenarnya aturan Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada Map dan Cover Karang Taruna? Berapa standar ketentuan desain atau bentuk ukuran logo organisasi Karang Taruna untuk map, cover proposal, cover buku, cover program, dan sejenisnya?

Sengaja pertanyaan ini Kami lontarkan di awal paragraf pertama, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) adalah laporan yang wajib dibuat dan dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah kegiatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) selesai. Laporan ini berisi rekap data penyaluran BLT Dana Desa. Pertanyaannya adalah:
Bagaimana contoh Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)? Atau bagaimana contoh format laporan rekap data penyaluran BLT Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah ada contoh file dokumennya dalam bentuk format Excel (xls) maupun PDF?
Dalam postingan kali Kami selaku pengelola website format-administrasi-desa.blogspot.com akan mencoba membantu Sobat Desa yang saat ini atau pun nanti mengalami kesulitan saat membuat laporan pelaksanaan BLT Desa.

Baca juga : Pengertian Laporan Realisasi Anggaran Desa dan Contoh Format nya

Seperti kita ketahui bahwa selain Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa, Pemerintah Desa juga berkewajiban melaporkan hasil realisasi atau pelaksanaan kegiatan BLT Desa ini.

Begitu penting penyusunan dan penyampaian laporan ini. Sampai-sampai dimasukan sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa secara bulanan untuk bulan kedua dan ketiga.

Contoh Laporan Pelaksanaan BLT Dana Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIggzbZLXzzTCGJ1bcW1UUfsbX8CJdqN08Xv0qyX5OqBjXVA00sv03u70wySt0keIB0oZaKkjJ22vEwVYNy-CSnIx0bc9YCPVEOpgm9WmGEmLKVgg1RU49Tv05F3sxRL9f12IEtIvXOUI/s320/Laporan-Pelaksanaan-Bantuan-Langsung-Tunai-Desa-BLT-Desa.png" alt="Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)"/>
Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)

Berikut ini contoh laporan pelaksanaan BLT Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa:

Format Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)

Bulan Pertama
NO NIK NAMA KEPALA KELUARGA/YANG MEWAKILI JUMLAH PENERIMAAN TANGGAL PENERIMAAN TANDA TANGAN/CAP JEMPOL
1 Rp. 600.000
2 Rp. 600.000
3 Rp. 600.000
4 Rp. 600.000
5 Rp. 600.000
6 Rp. 600.000
7 Rp. 600.000
8 Rp. 600.000
9 Rp. 600.000
10 Rp. 600.000
11 Rp. 600.000
12 Rp. 600.000
13 Rp. 600.000
14 Rp. 600.000
15 Rp. 600.000
16 Rp. 600.000
17 Rp. 600.000
18 Rp. 600.000
19 Rp. 600.000
20 Rp. 600.000
21 Rp. 600.000

Cara Pengisian Laporan Pelaksanaan BLT Desa:
  1. Kolom "No" diisi Nomor urut;
  2. Kolom "NIK" diisi Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa;
  3. Kolom "NAMA KEPALA KELUARGA/YANG MEWAKILI" diisi Nama Kepala Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa atau yang mewakili;
  4. Kolom "JUMLAH PENERIMAAN" diisi jumlah uang yang diterima oleh Kepala Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa;
  5. Kolom "TANGGAL PENERIMAAN" diisi tanggal diterimanya uang BLT Desa;
  6. Kolom "TANDA TANGAN/CAP JEMPOL" diisi dengan tanda tangan atau cap jempol Kepala Keluarga Calon Penerima BLT Desa.
Baca juga :Cara Cek Data Penerima Bansos Tunai Kemensos

Keterangan:
Total jumlah uang yang diterima masing-masing KK penerima BLT Desa atau dibayarkan oleh Kaur/Kasi (PKA) adalah sebesar Rp. 600.000 per KK per bulan selama 3 bulan. Atau total keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000 per KK per 3 bulan.
Jika Sobat Desa mau mendapatkan file contoh laporan BLT tersebut dalam bentuk format Excel (xls) atau PDF, silahkan gratis Anda download pada link download berikut ini:

#Format Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Excel

atau:

#Laporan Rekap Data Penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Password: formatadministrasidesa

Jika Anda suka silahkan SHARE (BAGIKAN):

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEia2UHWohFDVdmT8B086D8NF2Hkjz_HoqiRx_EqM0r7qmjsXmDfd7iXMESNJDGrX0F7MeFS-ozG_LnkwL3RYZ2hKn4ogsO1YvatfdEU0z9QTxr14T9pJqWIS81zuJwnS6XvS5Xcm0jhCMU/s320/contoh-laporan-rekap-data-penyaluran-BLT-DD-kepada-Pemerintah-Kabupaten-Kota.png" alt="Contoh Laporan Rekap Data Penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota"/>

Cek juga:
Sebagaimana biasa, jangan lupa masukan password file di atas dengan benar, agar file dokumen tersebut dapat Sobat Desa gunakan untuk keperluan pelaporan atau pertanggungjawaban rekapitulasi data calon penerima BLT Dana Desa (jaring pengaman sosial di Desa) tersebut.

Jika Sobat Desa memerlukan contoh laporan, aplikasi/software, surat menyurat, SK/Perkades/Perdes, atau contoh format administrasi desa lainnya, silahkan telusuri lebih lanjut hanya di blog format-administrasi-desa.blogspot.com. Ada beragam ulasan yang sudah Kami buat dan terbitkan untuk Anda baca.

Demikian ulasan tentang Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa). Semoga apa yang Kami uraikan dan contoh format Excel (xls) maupun PDF yang Kami bagikan dapat berguna untuk Sobat Desa yang membutuhkan. Khususnya buat Kepala Desa dan petugas/relawan yang ditugaskan untuk melakukan pendataan Keluarga Miskin Calon Penerima atau penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana aturan Penggunaan Logo atau Lambang Karang Taruna pada baju Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna? Berapa standar ketentuan desain atau bentuk ukuran-Nya?

Pertanyaan itu sengaja Kami ajukan karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan tentang Karang Taruna sudah berubah sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Mengenai Surat Tugas Pendataan BLT Dana Desa, setidaknya ada 2 (dua) dasar penerbitannya. Pertama, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PPMD Kemendesa RI Nomor 8/PRI.00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020. Dan kedua, merujuk pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pertanyaannya adalah bagaimana contoh surat tugas pendataan BLT Dana Desa ini?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam format Amplop dan Kop Surat Karang biasanya kita menemukan logo/lambang yang posisinya berada di bagian atas sebelah kiri amplop dan kop surat. Sebenarnya adakah aturan logo untuk Kop Surat Karang Taruna maupun Kop Surat di Desa maupun Kelurahan? Jika ada, lantas bagaimana standar ketentuan logo Karang Taruna, baik bentuk ukuran maupun penggunaannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini barangkali juga sempat Anda tanyakan. Karena itulah, tulisan hadir untuk baca sekaligus dapat menjawab permasalahan yang sering ditanyakan oleh pengurus organisasi Karang Taruna.

Daftar Isi:

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda, maka Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat. Yang menjadi pertanyaan kemudian pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah apa tugas dan fungsi Karang Taruna menurut Permensos 25 Tahun 2019?

Lambang Karang Taruna adalah simbol yang digunakan oleh Karang Taruna sebagai identitas organisasi Karang Taruna. Dengan kata lain, salah satu identitas Karang Taruna adalah Lambang atau Logo.

Sebagaimana organisasi pada umumnya, Karang Taruna memiliki identitas atau ciri khas yang dengan itu orang mengetahui atau mengenalnya bahwa itu adalah organisasi Karang Taruna, bukan organisasi lain. Salah satu identitas Karang Taruna yang berbeda dengan organisasi lainnya dapat dilihat dari lambang-Nya.

Tulisan ini secara khusus dibuat untuk memberikan Anda sebuah referensi yang lengkap terkait:
  • bagaimana bentuk (format) dan unsur-unsur dari lambang Karang Taruna Desa/Kelurahan?
  • apa filosofi dan makna/arti yang terkandung dalam lambang Karang Taruna?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 secara resmi ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 oleh Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Dan pada tanggal 14 April 2020, Permendes No 6 Tahun 2020 ini kemudian diundangkan dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Atasan PPID wajib memberikan tanggapan (baca juga: balasan) atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Pertanyaan kemudian adalah: bagaimana contoh Surat Tanggapan Atasan PPID Atas Keberatan itu?

Daftar Isi:

Apa itu Buku Inventaris Aset Desa?

Buku Inventaris Aset Desa adalah buku yang digunakan dalam kegiatan penatausahaan inventarisasi aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya. Buku yang dikelola oleh Petugas/Pengurus Barang Milik Desa ini merupakan bagian dari administrasi aset Desa dan memiliki kode khusus sebagaimana diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Terkadang tidak semua permohonan informasi publik diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, permohonan informasi tersebut ditolak. Kami hanya ingin bilang bahwa contoh "Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi" ini dapat Anda gunakan apabila Anda selaku Pemohon Informasi tidak terima atau keberatan atas penolakan permohonan informasi.

Daftar Isi:

Apa itu Daftar Informasi Publik Desa?

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang dimaksud dengan Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan surat permohonan informasi publik secara tertulis yang dituangkan dalam Formulir Permohonan Informasi Publik. Bagaimana contoh format formulir permohonan informasi publik itu?


Dalam ulasan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan contoh surat atau formulir yang dapat digunakan untuk meminta/memohon dokumen atau informasi publik. Dan bukan hanya itu, Kami selaku pengelola Website ini juga menyediakan link download dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF.

Jika Sobat Desa berminat, silahkan lanjut baca sampai selesai.

Format Formulir Permohonan Informasi Publik

Berikut ini format formulir permohonan informasi publik yang diisi oleh Pemohon Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai format lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLQByGQjQGp64tv1lEEto1so7pAIunUhx0fJXl4_6TaXKDjcshKryfQgFm526eD-coSmG4r8srbG28n4QWNAJ_ColtgBuiXDN9uovvOZf6I-ddf5ikmk1uhlbq3UIw50XrIR7fBjmNBkE/s320/formulir-permohonan-informasi-publik.jpg" alt="Contoh Format Formulir Permohonan Informasi Publik"/>

FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Nomor Registrasi : ................*

I. IDENTITAS PEMOHON

Nama : .......................
Alamat : ..............................................
Pekerjaan : .......................
No Telp/Email : .......................

II. PERMOHONAN INFORMASI

Informasi Yang dimohonkan** : ............................................................................................

Alasan Permohonan : .....................................................................

Cara Memperoleh Informasi** : ⯉ Melihat/Membaca/Mendengar/Mencatat**
                                                  ⯉ Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)***

Cara Mendapat Salinan Informasi***  : ⯉ Mengambil langsung ⯉ Faksimili
                                                            ⯉Kurir ⯉ Email
                                                            ⯉Pos

... (tempat), ... (tanggal, bulan, tahun)

Petugas Pelayan Informasi                                   Pemohon Informasi
(Penerima Permohonan)                                                               

........                                                               .......
(nama dan tanda tangan)                                   (nama dan tanda tangan)

Keterangan :

* Diisi oleh petugas berdasarkan nomor registrasi permohonan Informasi Publik
** Pilih salah satu dengan memberi tanda (√)
*** Coret yang tidak perlu

Itulah cuplikan isi surat permohonan informasi publik yang ditujukan kepada PPID dalam rangka permintaan informasi atau dokumen publik.

Apabila Sobat Desa tertarik ingin memiliki file dokumennya. Entah itu format Doc (Microsoft Word) maupun PDF. Silahkan download melalui link download berikut ini:

Format Doc:


Format PDF:


Password : formatadministrasidesa

Cek juga:
Keterangan: Setelah Anda berhasil mendownload file nya. Jangan lupa masukan password di atas dengan benar.

Jika ada masalah, pertanyaan, masukan, atau hal-hal yang ingin Anda sampaikan. Silahkan beritahu Kami via kolom komentar dibawah artikel ini.

Untuk contoh format administrasi desa dan surat menyurat lainnya, silahkan Sobat Desa telusuri selengkapnya hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian ulasan tentang Formulir Permohonan Informasi Publik. Semoga penjelasan dan contoh form yang Kami berikan dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.

Daftar Isi:

Isi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia. Dan kemudian diundangkan dalam Berita Negara (BN) Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899 oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI.

Daftar Isi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No 32 Tahun 2011

Permendagri 13 Tahun 2018 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penetapan Permendagri 13 Tahun 2018 dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018 dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham pada tanggal 4 April 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465.

Daftar Isi:

Salinan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur secara teknis mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini merupakan tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 dan 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Daftar Isi:

Isi Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri 67 Tahun 2017 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mencabut beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja (Pra Kerja)? Dan Apa Syarat dan Manfaatnya? | Bagi Anda Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang terkena PHK, atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja siap diri Anda untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan Kartu Prakerja. Apa yang dimaksud dengan Kartu Prakerja? Bagaimana cara daftarnya? Apa persyaratannya? Dan apa manfaat atau keuntungan sebagai penerima Kartu Prakerja? Simak tutorial dari Kami berikut ini.

Daftar Isi:

Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Permendagri No 1 Tahun 2016 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pengelolaan Aset Desa. Permendagri terbaru tentang Aset Desa ini ditetapkan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016 dan diundangkan pada tanggal 14 Januari 2016 oleh Dirjen PUU Kementerian Hukum dan HAM.

Daftar Isi:

Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Permendagri No 18 Tahun 2018 merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang memuat pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Daftar Isi:

Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri 114 Tahun 2014 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pedoman teknis pembangunan Desa. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mencabut atau mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Daftar Isi:

Isi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Permendagri 112 Tahun 2014 merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pedoman/petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Daftar Isi:

UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 15 Tahun 2019 adalah Undang-Undang yang memuat pengaturan terkait perubahan/revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara resmi UU 15/2019 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 2 Oktober 2019 di Jakarta. Dan pada tanggal 4 Oktober 2019 kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo.

Daftar Isi:

Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018

Permendagri 130 Tahun 2018 adalah peraturan pelaksanaan atau penjabaran secara teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur pedoman teknis pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018. Dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI pada tanggal 15 Februari 2019.

Daftar Isi:

Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Berikut ini tabel gambaran umum terkait Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Daftar Isi:

Isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK

Berikut ini gambaran singkat mengenai Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (ASN):

Daftar Isi:

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja pada tanggal 26 Februari 2020 di Jakarta. Dan pada tanggal 28 Februari 2020 kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDwZu4Oro__g545SohQf1bbxnM3q_IzOR_VYwDu9cg5YhPyuBVSpnuCOYIBhceFf-mtvISvP95lGTxpyTPVATbOiMo71c0ItHEFJr0V7desfqKOyPFuaBrH3NQIikAc_xbvgnIlBiuFAk/s320/Perpres-Nomor-36-Tahun-2020-tentang-Program-Kartu-Prakerja.jpg" alt="Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja"/>
Gambar Perpres No 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja

Berikut ini tabel gambaran singkatan terkait dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja:

Uraian Deskripsi Peraturan
JudulPENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
KategoriPeraturan Presiden
BahasaIndonesia
Singkatan BentukPERPRES
Nomor Peraturan36
Tahun Terbit2020
Bidang HukumMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal Penetapan26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan28 Februari 2020
SumberJDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan StatusBerlaku
Uji Materiil
Tipe FilePDF
Berikut ini secara lengkap redaksi salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTCboIxcURWR8iHpipFRfODWT8CDp5ZR1fnZzAnky378Yzj9spA8rFKuYBwwWrIYmMlDWAcIUMTuwqUE9rnK3VwXXxKKtBbrHMaMlveLanzvns5PA1etlrDFtmMbY2Poih0H4ojcBo-tM/s1600/logo-peraturan-presiden-ri.png" alt="Logo Peraturan Presiden RI"/>

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2020
TENTANG
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Daftar Isi:

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19


Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.

Daftar Isi:

Permenkes PSBB

Permenkes PSBB | Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Terawan Agus Putranto menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Berikut ini adalah ulasan khusus yang berisi daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan "Belanja Desa".


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA0jMAxrqXQdy3GElBISR2wQLnwkiz79xDQtrrgfU4uZLqjclxo_Es6HAIB0mxsXC8Z1iNOf06Li7zQze7LrZSKPOuCAKrIPMzRIgTpDgjxN29X0L0ndScSZK03YAPr-Y1TCJYYFcVHbc/s320/belanja-desa.jpg" alt="Belanja Desa"/>
Gambar Ilustrasi: Belanja Desa

Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan Belanja Desa?

Belanja Desa adalah semua pengeluaran desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Belanja Desa termasuk bagian dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY4KeIpCRSxS2c0hY0sk0tp2U1Fi_8v0-zthstQYWvEQlvdhoHLtaAwzF6onL6enbdiaf1VfLsKNkDUcTRrOBV6vbztCz_nJ9kXceRn9SK-Z-N1OHOTKhqDoVSuzSV9ivNLFmyaRCu7jY/s320/apa-yang-dimaksud-dengan-belanja-desa.jpg" alt="Apa yang dimaksud dengan Belanja Desa?"/>
Apa yang dimaksud Belanja Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Definisi/pengertian Belanja Desa tersebut secara jelas termuat dalam Pasal 1 Poin 12 (Bagian Kesatu Pengertian) Bab I Ketentuan Umum dan Pasal 15 ayat (1) Bagian Kedua dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Cek juga: Apa yang dimaksud dengan Pendapatan Desa?

Sementara Belanja Desa sebagai bagian dari APBDes diatur dalam Pasal 9 Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, tetapi juga Pemerintah Desa. Karena itu tulisan ini secara khusus akan mencoba menjawab dan membantu Sobat Desa yang berencana menyusun RAB COVID-19 Tahun 2021 sebagai bagian dari DPPA APBDes Perubahan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget