PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Daftar Isi:

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Perubahan atau Revisi PP Nomor 11 Tahun 2017. Berikut ini sekilas mengenai PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS terbaru:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcusfcYUbt496kJwIEwB0V7VM3XE5baMz1c52cf93x4hXQwEQpUlQqy_RwkIkBNzeYGxtH3ADq3hXoepA2n1kzshoJ83bRCAhnMIoUo5YUypoak3_HAXdKu1eJc4o-FhlEz2_WslzKL-8/s320/pp-17-tahun-2020-tentang-manajemen-pns.jpg" alt="PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS"/>
Gambar PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan/Revisi PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kategori Peraturan Pemerintah
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk PP
Nomor Peraturan 17
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal Penetapan 28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 28 Februari 2020
Sumber JDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Mengubah PP 11 Tahun 2017
Uji Materiil
Tipe File Download PDF
Secara lengkap inilah isi salinan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc6IFsa3mFAgulJIITDBpjVIvRNr3wfh8OGiuDRpXM8_Zk73x5-JB3cFRJDv5ank2L1lmKl40If0dBgibzry0dadphDDkZfHPNOczs3rVfnohIf9o8escedOjzotq48Rth4gD1G4NQMwY/s320/gambar-logo-peraturan-pemerintah.png" alt="Gambar Logo Peraturan Pemerintah"/>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • a. bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk:
a. Jaksa Agung; dan
b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
a. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.

(7) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

2. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A

(1) Dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi Calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah Calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

(2) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

5. Ketentuan ayat (1) Pasal 74 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.

(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. dihapus;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

7. Ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan dalam pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
e. dihapus;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.

8. Ketentuan Pasal 99 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf s, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.

(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.

(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF;
b. menyusun standar kompetensi JF;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF;
g. menyelenggarakan pelatihan JF;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
l. mengembangkan sistem informasi JF;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.

(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN.

(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UJI kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan informasi faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan Peraturan Menteri.

9. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non- PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

10. Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
a. JPT utama:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Kompetensi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural Teknis, dan sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.
b. JPT madya:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Kompetensi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural Teknis, dan sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.
c. JPT pratama:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Kompetensi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural Teknis, dan sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

11. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
a. JPT utama:
  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
  3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
  6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  9. sehat jasmani dan rohani; dan
  10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
b. JPT madya:
  1. warga negara Indonesia;
  2. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
  3. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
  4. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  5. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
  6. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  7. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  8. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  9. sehat jasmani dan rohani; dan
  10. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

12. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 132

(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di an tara pejabat pimpinan tinggi.

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
b. telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

13. Ketentuan huruf c Pasal 159 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 159

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 sebagai berikut:
a. JPT utama:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
  6. sehat jasmani dan rohani.
b. JPT madya:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
  6. sehat jasmani dan rohani.
c. Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 178 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178

Selain mutasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan.

15. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 202 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 202

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

(1a) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 203 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 203

(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.

(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat:
a. instansi;
b. nasional.

(3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dimaksud pada ayat sebagaimana (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

(4) Pengembangan kompetensi bagi sebagaimana dimaksud pada setiap ayat PNS (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua pelajaran dalam 1 (satu) tahun. puluh) jam (4a) Pengembangan dimaksud pada kompetensi sebagaimana ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

(5) Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib:
a. menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
b. melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
c. melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi.

17. Ketentuan Pasal 217 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 217

(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan.

(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan struktural.

(3) Pelatihan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kepemimpinan madya;
b. kepemimpinan pratama;
c. kepemimpinan administrator; dan
d. kepemimpinan pengawas.

18. Di antara Pasal 217 dan Pasal 218 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 217A dan Pasal 217B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 217A

(1) Pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh LAN.

(2) Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan pelatihan mengenai struktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN.

Pasal 217B

(1) Akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh LAN.

(2) Dalam pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1), LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan penyetaraan pelatihan kepemimpinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LAN.

19. Ketentuan Pasal 250 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 250

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

20. Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254

(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.

(3) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

(4) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

21. Ketentuan Pasal 280 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 280

Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan.

22. Ketentuan Pasal 315 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 315

PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang­-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

23. Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 320

(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit mendapat uang tunggu sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

24. Ketentuan Pasal 339 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 339

(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

(1a) Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.

(2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.

(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK at au pejabat lain yang mendapat kuasa.

(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

25. Ketentuan Pasal 349 ayat (1) diubah ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 349

(1) PNS yang diangkat menjadi:
a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
d. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. menteri dan jabatan setingkat menteri;
f. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
g. pimpinan atau nonstruktural;
h. wakil menteri;
i. staf khusus; anggota lembaga
j. pimpinan atau staf pada organisasi internasional; dan
k. Jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Batas Usia Pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF.

(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

26. Ketentuan BAB XIII ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kelima Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi


27. Di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 350A dan Pasal 350B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 350A

(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.

(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 350B

(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.

(2) Penerbitan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari Menteri.

28. Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 352

Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

29. Di antara Pasal 352 dan Pasal 353 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 352A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 352A

Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat.

30. Di antara Pasal 360 dan Pasal 361 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 360A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 360A

Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 68

Penjelasan PP 17 Tahun 2020

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA-60GrXLeoqxQ_yMA8U1YOCRfd_R6Wm27eSUG5edWYFeco4OpDBq82ojP-TT9thyRkhGEd0ctR7K1vK_VmX2r-8f2KFeViT5NccliXNrYkZ62oPNLTLpJQLTU9OUBtbT5mT5pWZqlcU0/s320/penjelasan-pp-17-tahun-2020.jpg" alt="Penjelasan PP 17 Tahun 2020"/>
Penjelasan PP 17 Tahun 2020

Berikut ini Penjelasan PP 17 Tahun 2020 tentang Revisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dapat menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina memiliki tugas pula dalam menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.

Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JP'I', penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 34A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 74
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 78
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 99
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 106
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 107
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 108
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 132
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 159
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 178
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 202
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 203
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 217
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 217A
Cukup jelas.
Pasal 217B
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 250
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 254
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 280
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 315
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 320
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 339
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 349
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 350A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyetaraan jabatan" adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing pada jabatan fungsional yang setara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 350B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara" misalnya adalah, pemetaan pegawai, pola karier, peta jabatan, penilaian kinerja, hak keuangan seperti tunjangan fungsional, kelas jabatan, tunjangan kinerja, atau hak PNS lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 352
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 352A
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 360A
Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6477

Download PP No 17 Tahun 2020 PDF

Apakah Anda sedang mencari link download PP No 17 Tahun 2020 PDF? Jika Anda ingin mendownload dokumen PDF (bukan Doc) nya. Silahkan download langsung melalui link download dibawah ini:

Download PP 17 Tahun 2020 PDF

Cek juga:
Demikian uraian tentang PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan penjelasan-Nya. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file dokumen PDF yang Kami berikan dapat bermanfaat untuk Anda.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Konten tersebut mengulas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Penjelasan PP 17 Tahun 2020, Download PP No 17 Tahun 2020 PDF.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget