Daftar Isi:
- Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
- Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
Keppres 11 Tahun 2020 | Dengan pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, Presiden Republik Indonesia mengambil kebijakan dengan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara resmi ditetapkan oleh Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.
Berikut ini gambaran singkatan dalam bentuk tabel sederhana untuk lebih memahami apa isi Keppres 11 tahun 2020:
Bagaimana isi Keppress Nomor 11 Tahun 2020 ini?
Secara lengkap berikut ini redaksi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020:
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download juga:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Kategori | Keputusan Presiden |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | KEPPRES |
Nomor Peraturan | 11 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 30 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | |
Sumber | JDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File |
Bagaimana isi Keppress Nomor 11 Tahun 2020 ini?
Secara lengkap berikut ini redaksi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
MEMUTUSKAN:
KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Bagaimana cara mendownload salinan PDF terkait Keppres 11 tahun 2020 ini?
Jika Anda memerlukannya, silahkan bebas Anda lihat preview dan download gratis pada link download dibawah ini:
Jika Anda memerlukannya, silahkan bebas Anda lihat preview dan download gratis pada link download dibawah ini:
atau link download alternatif : Keppres No 11 Tahun 2020 PDF
Download juga:
Apa itu Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?
Dalam Pasal 1 poin 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Demikian review format-administrasi-desa.blogspot.com tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF dan pengertian kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file dokumen peraturan atau keputusan presiden yang Kami lampirkan tersebut dapat membantu Anda yang membutuhkan.
Demikian review format-administrasi-desa.blogspot.com tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2020 PDF dan pengertian kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file dokumen peraturan atau keputusan presiden yang Kami lampirkan tersebut dapat membantu Anda yang membutuhkan.