Sengaja pertanyaan ini Kami lontarkan di awal paragraf pertama, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Aturan Logo pada Map dan Cover Karang Taruna
![]() |
Aturan Desain Logo Karang Taruna untuk Map dan Cover Karang Taruna |
Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia
Berikut ini standar ketentuan Desain Logo untuk Map dan Cover Karang Taruna:
Ukuran dengan diameter paling besar 7 cm (tujuh sentimeter) dapat digunakan sebagai logo/lambang pada map, cover proposal, cover buku, cover program, dan sejenisnya, yang dapat diletakkan pada bagian tengah cover atau bagian lain sesuai kepantasan desain.Itulah ketentuan atau aturan mengenai Ukuran dan Tata Letak Logo pada Map dan Cover Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Cek juga:
- Tugas dan Fungsi Karang Taruna
- Aturan Logo untuk Amplop dan Kop Surat Karang Taruna
- Ukuran dan Tata Letak Atribut pada Seragam, Topi, dan Pin/Lencana Karang Taruna
Posting Komentar
Berkomentarlah Sepuas Anda, Santun dan Relevan BY ADMIN FORMAT ADMINISTRASI DESA