Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan.



Apa yang berubah atau berbeda dari Surat Edaran terkait protokol pencegahan dan penanganan Corona di tingkat Desa yang ditetapkan oleh Gus Menteri, Abdul Halim Iskandar ini. Berikut ini cuplikan singkat dalam bentuk tabel terkait Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020:
Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 11 Tahun 2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber JDIH Kemendesa PDTT RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Mengubah
Uji Materiil
Tipe File PDF
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEje8GJE8Hcpb_FTaI0szWCVg_JtJ6dg91ItSEeZrtge6Blqu-bfU65ywMHnHX80_R-BU_EzbHYv5GSW7pnqsOgAq6FEN10PNsAvZGj9GycW0ZIRCFd3yBfCjCNNMvUbNg9GWqQELQrwGeo/s320/Surat-Edaran-Mendes-PDTT-Nomor-11-Tahun-2020.jpg" alt="Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020"/>
Gambar Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa


Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020

Berikut ini secara lengkap salinan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgy4loU0_pJr1pR7Ctz7Wo6y3xKh4O-PTu9tvg5W8CAinlsnFrDWMIEm-nigxLNG546JZcYZDIrUtSCSWSQ-E7PP2AFeSieCk_zcSE364ntWf4gfD13CiCO35ajAKFdESjHTx5XiCyKxks/s320/kop-surat-kemendesa.jpg" alt="Kop Surat Kemendesa"/>

Yth. :
  1. Para Gubernur;
  2. Para Bupati;
  3. Para Walikota;dan
  4. Para Kepala Desa
di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG DESA TANGGAP COVID-19 DAN PENEGASAN PADAT KARYA TUNAI DESA
  1. Latar Belakang
    1. Menyusul Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini evaluasi desa tanggap COVID-19, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
  2. Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
  3. Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2020
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ABDUL HALIM ISKANDAR

Tembusan:
  1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
  2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
  5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  6. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  7. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia; dan
  8. Kepala Kantor Staf Presiden.
Itulah salinan mengenai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2020 yang pada intinya hanya mengubah atau menambahkan redaksi kalimat pada Bab F Angka 2 huruf a poin 2) yaitu:

Semula:
2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
Berubah Menjadi:
2) Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
Lalu apakah Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 sudah tidak berlaku?

Tidak. SE No. 8/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SE No. 11/2020 ini.

Jika Sobat Desa ingin mendownload file salinan SE dalam bentuk PDF tersebut. Silahkan Sobat Desa download secara gratis melalui link download dibawah ini:

Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 PDF

Password: formatadministrasidesa

Cek juga:
Silahkan Sobat Desa download dan jangan lupa masukan password di atas, agar file nya dapat dibuka dan siap untuk Anda gunakan.

Untuk contoh format administrasi desa dan surat edaran lainnya, silahkan Sobat Desa telusuri semuanya hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian review terkait Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Semoga ulasan dan contoh file dokumen SE dalam bentuk format PDF tersebut dapat membantu Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Kembali, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) pada tanggal 30 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SE Mendes PDTT) tersebut pada intinya memuat tentang perubahan atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang sebelumnya sudah diterbitkan..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget