Download Permendagri 13/2025 terkait Koperasi Kelurahan Merah Putih
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini memberikan landasan hukum dan teknis agar Bupati/Wali Kota dapat mendanai pendirian koperasi kelurahan melalui pinjaman bank pemerintah.
Sebagaimana diamanatkan Inpres dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat (termasuk koperasi) dalam pembangunan daerah. Permendagri ini juga merujuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman penggunaan dana daerah untuk mendukung koperasi.