Apakah Boleh Memutasi Perangkat Desa tanpa Kekosongan?

Sobat Desa yang saya hormati,

Salah satu pertanyaan yang paling sering mampir ke saya belakangan ini adalah: Apakah boleh melakukan mutasi perangkat desa meskipun tidak ada kekosongan jabatan?

Pertanyaan ini muncul karena memang banyak yang mengira bahwa mutasi hanya boleh dilakukan kalau ada jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan, lalu kekosongannya harus segera diisi. Tapi apakah memang selalu begitu?

Penjelasan sederhananya begini, Sobat Desa!




Mutasi Perangkat Desa Tanpa Jabatan Kosong: Apakah Diperbolehkan?


Apakah Boleh Memutasi Perangkat Desa tanpa Kekosongan
Apakah Boleh Memutasi Perangkat Desa tanpa Kekosongan | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com

Kita mulai dulu dari Pasal 7 Permendagri 67 Tahun 2017. Dalam aturan itu, memang dijelaskan bahwa ketika ada jabatan perangkat desa yang kosong, maka bisa diisi melalui dua cara: mutasi antar perangkat desa (secara internal) atau penjaringan dan penyaringan calon baru (secara eksternal).

Berikut kutipan dari Pasal 7 Permendagri 67 Tahun 2017:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Jadi betul, di pasal itu, mutasi disebut dalam konteks pengisian jabatan yang kosong.

Namun, yang perlu digarisbawahi: pasal tersebut bukan melarang mutasi dalam situasi jabatan masih terisi. Artinya, kalau kita mendalilkan bahwa mutasi hanya boleh dilakukan jika ada kekosongan—hanya berdasarkan pasal itu saja—itu adalah penafsiran yang sempit.

Lalu bagaimana dasar hukumnya kalau tidak ada jabatan kosong tapi tetap ingin melakukan mutasi?

Nah, untuk itulah kita perlu melihat aturan lain, khususnya yang diatur di tingkat daerah. Di Pasal 13 Permendagri 83 Tahun 2015 pada intinya disebutkan bahwa teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Wali Kota. Jadi ada ruang untuk mengatur lebih lanjut soal mutasi di luar konteks kekosongan jabatan.

Contoh nyata dari daerah yang mengatur hal ini?

Saya kasih contoh dua saja ya, Sobat Desa:

  1. Perbup Purworejo Nomor 31 Tahun 2023, pasal 24 dan 27, secara tegas memperbolehkan mutasi jabatan perangkat desa meskipun tidak terjadi kekosongan. Alasannya bisa karena penataan jabatan, peningkatan efektivitas, atau pertimbangan kemampuan perangkat.
  2. Perbup Karanganyar Nomor 81 Tahun 2022, pasal 58-63, juga menyebutkan hal serupa. Mutasi antar perangkat desa bisa dilakukan meskipun semua posisi masih terisi. Tujuannya? Untuk penyegaran, pembinaan, penataan, bahkan efisiensi organisasi desa.

Jadi, kesimpulannya?

Boleh melakukan mutasi perangkat desa meskipun tidak ada jabatan yang kosong, asalkan ada dasar hukumnya di tingkat daerah, seperti Perda atau Perbup yang mengatur itu. Mutasi semacam ini sah secara hukum dan administratif, terutama kalau tujuannya jelas: untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja, atau pembinaan perangkat.

Tapi ingat juga, tidak semua daerah mengatur hal ini. Jadi, sebelum melakukan mutasi, pastikan dulu apakah di daerah Sobat Desa sudah ada pengaturan yang mengaturnya secara eksplisit. Kalau belum ada, ya jangan dipaksakan. Bisa-bisa nanti malah digugat atau dibatalkan.

Oh iya, bagi Sobat yang ingin memahami lebih luas tentang perbedaan mutasi, rotasi, promosi, dan demosi dalam konteks teori umum, kami sudah buatkan ulasannya di artikel terpisah. Silakan dibaca agar makin paham konsep dasarnya.

Demikian jawaban sederhana dari saya. Semoga bisa memberi pencerahan, dan yang paling penting, mari kita kelola Desa ini dengan cara yang tertib, profesional, dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kalau Sobat punya pertanyaan lain seputar tata kelola Desa, silakan kirim ke saya. InsyaAllah saya bantu jawab semampunya.

Bagaimana menurut Sobat Desa? Apakah di daerah Anda sudah ada aturan serupa?


Salam hangat,

Laode Muhamad Fiil Mudawat - Founder Format Administrasi Desa





Untuk kelengkapan dokumen mutasi, Sobat juga bisa cek pada halaman ini:


FORMAT ADMINISTRASI MUTASI PERANGKAT DESA

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apakah Boleh Memutasi Perangkat Desa tanpa Kekosongan?. Konten tersebut mengulas tentang Boleh mutasi perangkat desa tanpa jabatan kosong? Simak penjelasan hukum, contoh Perbup, dan tips agar proses mutasi sah dan tertib aturan..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Format
Selanjutnya
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami