👆
👆
👆
👆
👆
👆
Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!
💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!
WWW.FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Pada 27 April 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk mengidentifikasi wilayah yang mengalami keterbelakangan, di mana tantangan utama meliputi aspek ekonomi, aksesibilitas, dan infrastruktur.
Dokumen tersebut sangat krusial bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak, karena berfungsi sebagai panduan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah. Lewat artikel ini, Anda dapat mengunduh file PDF Perpres Nomor 63 Tahun 2020 serta mendapatkan rangkuman komprehensif isinya.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pemberian tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketentuan Pemberian THR Tahun 2020 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
![]() |
SK Tim Penyusun LPPD Desa |
![]() |
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2019/2020 |
FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 5 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM.