Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam artikel ini Anda akan menemukan jawaban secara lengkap tentang Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia menurut Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pertanyaannya adalah apakah daerah Kabupaten ditempat Sobat Desa berada saat ini termasuk dalam Kategori atau Daftar Daerah Tertinggal atau tidak? Bagaimana dengan di Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan di daerah lainnya di Indonesia?

Berikut ini ulasan lengkap terkait daftar daerah tertinggal di negara +62. Cek Selengkapnya !

Daftar Isi:

Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia

Menurut data terbaru sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2020, daerah tertinggal di Indonesia berdasarkan jumlah provinsi terdiri dari 11 (sebelas) Provinsi yang tersebar di 5 (lima) pulau, yakni:
  1. Pulau Sumatera;
  2. Pulau Sulawesi;
  3. Pulau Nusa Tenggara;
  4. Pulau Maluku; dan
  5. Pulau Irian (baca juga: Papua).
Sedangkan berdasarkan jumlah Kabupaten, daftar daerah tertinggal di Indonesia sebanyak 62 (enam puluh dua) Kabupaten.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTygbR0jz-ekU6gIJTAtgjjXgspSgNnfM-dk6fThFER1QwSyuc58_ls-AMVpbCoJW2qEcly-OJkq9-v5lEzQqx4XT62A8_RfWk6Thu3LoqPX2eOpCGnseLlU_oXkapcs8YEA7d7GCoAMQ/s320/Daftar-Daerah-Tertinggal-di-Indonesia-Menurut-Perpres-63-Tahun-2020.jpg" alt="Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020"/>
Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020
Berikut ini tabel daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Tahun 2020-2024 Menurut Perpres 63 Tahun 2020:
NO. PROVINSI KABUPATEN
1SUMATERA UTARANIAS
2SUMATERA UTARANIAS SELATAN
3SUMATERA UTARANIAS UTARA
4SUMATERA UTARANIAS BARAT
5SUMATERA BARATKEPULAUAN MENTAWAI
6SUMATERA SELATANMUSI RAWAS UTARA
7LAMPUNGPESISIR BARAT
8NUSA TENGGARA BARATLOMBOK UTARA
9NUSA TENGGARA TIMURSUMBA BARAT
10NUSA TENGGARA TIMURSUMBA TIMUR
11NUSA TENGGARA TIMURKUPANG
12NUSA TENGGARA TIMURTIMUR TENGAH SELATAN
13NUSA TENGGARA TIMURBELU
14NUSA TENGGARA TIMURALOR
15NUSA TENGGARA TIMURLEMBATA
16NUSA TENGGARA TIMURROTE NDAO
17NUSA TENGGARA TIMURSUMBA TENGAH
18NUSA TENGGARA TIMURSUMBA BARAT DAYA
19NUSA TENGGARA TIMURMANGGARAI TIMUR
20NUSA TENGGARA TIMURSABU RAIJUA
21NUSA TENGGARA TIMURMALAKA
22SULAWESI TENGAHDONGGALA
23SULAWESI TENGAHTOJO UNA-UNA
24SULAWESI TENGAHSIGI
25MALUKUMALUKU TENGGARA BARAT
26MALUKUKEPULAUAN ARU
27MALUKUSERAM BAGIAN BARAT
28MALUKUSERAM BAGIAN TIMUR
29MALUKUMALUKU BARAT DAYA
30MALUKUBURU SELATAN
31MALUKU UTARAKEPULAUAN SULA
32MALUKU UTARAPULAU TALIABU
33PAPUA BARATTELUK WONDAMA
34PAPUA BARATTELUK BINTUNI
35PAPUA BARATSORONG SELATAN
36PAPUA BARATSORONG
37PAPUA BARATTAMBRAUW
38PAPUA BARATMAYBRAT
39PAPUA BARATMANOKWARI SELATAN
40PAPUA BARATPEGUNUNGAN ARFAK
41PAPUAJAYAWIJAYA
42PAPUANABIRE
43PAPUAPANIAI
44PAPUAPUNCAK JAYA
45PAPUABOVEN DIGOEL
46PAPUAMAPPI
47PAPUAASMAT
48PAPUAYAHUKIMO
49PAPUAPEGUNUNGAN BINTANG
50PAPUATOLIKARA
51PAPUAKEEROM
52PAPUAWAROPEN
53PAPUASUPIORI
54PAPUAMAMBERAMO RAYA
55PAPUANDUGA
56PAPUALANNY JAYA
57PAPUAMAMBERAMO TENGAH
58PAPUAYALIMO
59PAPUAPUNCAK
60PAPUADOGIYAI
61PAPUAINTAN JAYA
62PAPUADEIYAI

Berdasarkan data di atas, ternyata semua daerah di Pulau Jawa dan Bali tidak termasuk kategori/daftar daerah tertinggal untuk tahun 2020-2024.

Cek juga: Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020

Daftar Daerah Tertinggal di Sumatera Utara

Daerah Tertinggal di Sumatera Utara terdiri atas 4 (empat) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Nias;
  2. Kabupaten Nias Selatan;
  3. Kabupaten Nias Utara; dan
  4. Kabupaten Nias Barat.
Cek juga: Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

Daftar Daerah Tertinggal di Sumatera Barat

Daerah Tertinggal di Sumatera Barat hanya 1 (satu) Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Daftar Daerah Tertinggal di Sumatera Selatan

Kabupaten Musi Rawas Utara adalah satu-satunya Kabupaten di Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan.

Daftar Daerah Tertinggal di Lampung

Kabupaten Pesisir Barat adalah satu-satunya Kabupaten di Lampung yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal di Provinsi Lampung.

Daftar Daerah Tertinggal di NTB

Kabupaten Lombok Utara adalah satu-satunya Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal di Provinsi NTB.

Daftar Daerah Tertinggal di NTT

Daerah Tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdiri atas 13 (tiga belas) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Sumba Barat;
  2. Kabupaten Sumba Timur;
  3. Kabupaten Kupang;
  4. Kabupaten Timur Tengah Selatan;
  5. Kabupaten Belu;
  6. Kabupaten Alor;
  7. Kabupaten Lembata;
  8. Kabupaten Rote Ndao;
  9. Kabupaten Sumba Tengah;
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya;
  11. Kabupaten Manggarai Timur;
  12. Kabupaten Sabu Raijua; dan
  13. Kabupaten Malaka.
Cek juga: Permendes No 6 Tahun 2020 PDF Download

Daftar Daerah Tertinggal di Sulawesi Tengah

Daerah Tertinggal di Sulawesi Tengah terdiri dari 3 (tiga) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Donggala;
  2. Kabupaten Tojo Una-Una; dan
  3. Kabupaten Sigi.

Daftar Daerah Tertinggal di Maluku

Daerah Tertinggal di Maluku terdiri atas 6 (enam) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
  2. Kabupaten Kepulauan Aru;
  3. Kabupaten Seram Bagian Barat;
  4. Kabupaten Seram Bagian Timur;
  5. Kabupaten Maluku Barat Daya; dan
  6. Kabupaten Buru Selatan.

Daftar Daerah Tertinggal di Maluku Utara

Daerah Tertinggal di Maluku Utara terdiri atas 2 (dua) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Kepulauan Sula; dan
  2. Kabupaten Pulau Taliabu.

Daftar Daerah Tertinggal di Papua

Daerah Tertinggal di Papua terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Jayawijaya;
  2. Kabupaten Nabire;
  3. Kabupaten Paniai;
  4. Kabupaten Puncak Jaya;
  5. Kabupaten Boven Digoel;
  6. Kabupaten Mappi;
  7. Kabupaten Asmat;
  8. Kabupaten Yahukimo;
  9. Kabupaten Pegunungan Bintang;
  10. Kabupaten Tolikara;
  11. Kabupaten Keerom;
  12. Kabupaten Waropen;
  13. Kabupaten Supiori;
  14. Kabupaten Mamberamo Raya;
  15. Kabupaten Nduga;
  16. Kabupaten Lanny Jaya;
  17. Kabupaten Mamberamo Tengah;
  18. Kabupaten Yalimo;
  19. Kabupaten Puncak;
  20. Kabupaten Dogiyai;
  21. Kabupaten Intan Jaya; dan
  22. Kabupaten Deiyai.
Cek juga: Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Daftar Daerah Tertinggal di Papua Barat

Daerah Tertinggal di Papua Barat terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Teluk Wondama;
  2. Kabupaten Teluk Bintuni;
  3. Kabupaten Sorong Selatan;
  4. Kabupaten Sorong;
  5. Kabupaten Tambrauw;
  6. Kabupaten Maybrat;
  7. Kabupaten Manokwari Selatan; dan
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak.
Cek juga: Laporan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pertanyaan tentang Daerah Tertinggal


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgczcx8TaGLf4xbFsUOtiXwqaujDMbYKq5OXtx9pDyIxM3iUd5jgkETWH4BbOnSd8g8SwAViDmdDQvSw4cTNwQ1f3k1HrhzkLLamH5lda25sJzezxLXC6OVfDnZye61a6A2UY4Bydg2NBI/s320/pertanyaan-tentang-daerah-tertinggal.jpg" alt="Pertanyaan tentang Daerah Tertinggal"/>
Daftar Pertanyaan tentang Daerah Tertinggal

Apa yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal?

Yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Apa saja Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal?

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 6 kriteria daerah tertinggal di Indonesia, yakni:
  1. kriteria perekonomian masyarakat;
  2. kriteria sumber daya manusia;
  3. kriteria sarana dan prasarana;
  4. kriteria kemampuan keuangan daerah;
  5. kriteria aksesibilitas; dan
  6. kriteria karakteristik daerah.
Selain berdasarkan 6 kriteria tersebut, penetapan suatu daerah menjadi daerah tertinggal dapat dipertimbangkan dengan karakteristik daerah tertentu.

Ke-6 Kriteria ketertinggalan daerah tersebut diukur berdasarkan ketentuan indikator dan sub indikator yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Penetapan Daerah Tertinggal oleh Pemerintah dilakukan berapa tahun sekali? Siapa yang mengusulkan dan menetapkan?

Daerah Tertinggal ditetapkan oleh Pemerintah setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan Daerah Tertinggal di Indonesia oleh Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Dikecualikan dalam hal:
  1. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten atau;
  2. upaya mengatasi keadaan luar biasa (KLB), keadaan konflik, atau bencana alam.
Maka Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Daftar Daerah Tertinggal, Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia Menurut Perpres 63 Tahun 2020, Daerah Tertinggal di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget