PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pemberian tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketentuan Pemberian THR Tahun 2020 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020. Dan pada tanggal 11 Mei 2020 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132 oleh Kementerian Hukum dan HAM agar setiap orang mengetahuinya.

Berikut ini secara singkat mengenai PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020:

Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Kategori Peraturan Pemerintah
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk PP
Nomor Peraturan 24
Tahun Terbit 2020
Lembaran Negara Republik Indonesia 132
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6515
Berita Negara Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 9 Mei 2020
Tanggal Pengundangan 11 Mei 2020
Sumber JDIH Sesneg RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Tipe File Download PDF

PP Nomor 24 Tahun 2020

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTbXgaD6ep3jZ6bpKu3dc4vv0JwgVsLUffPsgx98GIlA4BDxZL-sCldOFXpL0AGwo1DQWHEB193MQD0I07F6R_rfeqh7jqC1I4X87OfBMwjd44c3mnPNF4AFiJpQMAeZkX5hUoIMuzP6M/s320/PP-Nomor-24-Tahun-2020-tentang-Pemberian-THR-Tahun-2020.jpg" alt="PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020"/>
PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020

Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2020 diberikan kepada:

  1. PNS;
  2. Prajurit TNI;
  3. Anggota POLRI;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
  9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
  11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. Calon PNS

Isi pasal dan penjelasan terkait PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dapat Anda download file salinannya.

Apabila Anda ingin memiliki file PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 ini secara lengkap dalam bentuk format PDF. Silahkan download melalui link download dibawah ini:

Download PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020. PDF

Cek juga:

Demikian ulasan mengenai PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020. Mudah-mudahan file salinan Peraturan Pemerintah yang Kami bagikan dapat berguna dan menambah referensi Anda semua.

Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020. Deskripsi artikel: PP 24 Tahun 2020, PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020, PP Nomor 20 Tahun 2020 PDF.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami