Perpres Nomor 63 Tahun 2020 PDF Download

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 April 2020. Dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2020.


Dalam artikel ini, Kami akan memberikan kutipan isi dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020 dan Lampiran-Nya beserta link download PDF bagi yang memerlukannya.

Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Uraian Deskripsi Peraturan
Judul PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
Kategori Peraturan Presiden
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk Perpres
Nomor Peraturan 63
Tahun Terbit 2020
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Berita Negara Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 27 April 2020
Tanggal Pengundangan 29 April 2020
Sumber JDIH Sesneg RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil
Tipe File Download PDF

Berikut ini isi Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijo-aT26apnEbGWjN-IywpvaC7V0Bq8Ydob8mrVVNbh-qQG4YOkRovhItbSzuRbaWKoTDrRx4es4zGRtKnqFWUyV2HWvmo16yn6TuOkED6nKmDFDL5bnAeAZiAobO9BtTAPz9-XcJgPus/s320/Perpres-Nomor-63-Tahun-2020-PDF-Download.jpg" alt="Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 PDF Download"/>
Perpres Nomor 63 Tahun 2020 PDF Download
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024;

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4

Dalam hal:
a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Pasal 5

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
a. penghitungan indeks komposit; dan
b. analisis kualitatif.

(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 119

Bagi Anda yang membutuhkan file salinan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 dan Lampiran-Nya, silahkan download file PDF-nya berikut ini:

Perpres Nomor 63 Tahun 2020 PDF Download

Cek juga:
Demikian ulasan tentang Perpres Nomor 63 Tahun 2020 PDF Download. Semoga penjelasan singkat dan file dokumen yang Kami lampirkan tersebut dapat membantu Sobat yang mencari peraturan terbaru terkait penetapan daerah tertinggal di Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Perpres Nomor 63 Tahun 2020 PDF Download. Konten tersebut mengulas tentang perpres 63 tahun 2020, perpres 63 tahun 2020 pdf download, perpres nomor 63 tahun 2020 pdf, perpres penetapan daerah tertinggal.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget