Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah

Untuk mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Rumah Ibadah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan SE. 1 Tahun 2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 13 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemenag RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yang terhormat
  1. Inspektur Jenderal
  2. Para Direktur Jenderal
  3. Para Kepala Badan
  4. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
  5. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi


SURAT EDARAN
NOMOR: SE. 1 Tahun 2020
TENTANG
PELAKSANAAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA RUMAH IBADAH

Dalam rangka mencegah penyebaran Novel Coronavirus (Covid-19), terutama di rumah-rumah ibadah, maka seluruh jajaran instansi di bawah Kementerian Agama agar melakukan sosialisasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah jajarannya untuk melakukan himbauan sebagai berikut:

1. Pastikan seluruh area rumah ibadah bersih

Melakukan pembersihan area rumah ibadah dengan menggunakan desinfektan, terutama pada menjelang aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap media dan lokasi representatif (ruang utama peribadahan, pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dan lain-lain).

2. Gulung dan sisihkan karpet

Gunakan sajadah / alas milik sendiri untuk beribadah.

3. Siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk

Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380 C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

4. Sampaikan Pesan Menjaga Kesehatan

  • Pastikan ada pesan terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit, khususnya Covid-19.
  • Hindari kebiasaan bersalaman atau bercium pipi.

5. Biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh

  • Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
  • Pastikan rumah ibadah memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer
  • Tempatkan media pembersih tangan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh jemaah dan pastikan dapat diisi ulang secara teratur

6. Mensosialisasikan etika batuk/bersin

  • Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata caranya yang benar di rumah ibadah
  • Pengelola rumah ibadah dihimbau menyediakan masker/tisu yang untuk para Jemaah, atau menghimbau untuk membawa sendiri dari kediaman masing-masing.

7. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler

Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi yang mudah dijangkau.

8. Mengajak kepada seluruh umat beragama untuk terus waspada dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan marabahaya, terutama dari ancaman Covid-19

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas dukungan dan kerjasama saudara, kami haturkan terima kasih. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2020
Menteri Agama

TTD

Fachrul Razi
Cek juga:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizEkHTzfQMQqVY7ZBNpGd4X5mGPhezLNRWgnsK2Fz-FMqy1-YiVu9zcCCfWAnTWoJGLhwV8jj_Dk4FFZJjnDj8yfIOaknqucxt-Y0SNJUOJmgKYxwpgsU_ks-A68v7eQvCnlz_aT2_ie4/s1600/Surat-Edaran-Menteri-Agama-No-SE-1-Tahun-2020-tentang-Pelaksanaan-Protokol-Covid-19-pada-Rumah-Ibadah.jpg" alt="Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah"/>

Berikut ini file PDF SE Menag Nomor SE.1 Tahun 2020 dapat Anda download pada link download dibawah ini:

Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah

Cek juga:
Sekian penjelasan dan dokumen Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah. Mudah-mudahan dapat berguna untuk Anda yang memerlukannya.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Menteri Agama No SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Covid-19 pada Rumah Ibadah - SE Kemenag tentang protokol Corona Virus Disease (COVID-19) pada Rumah Ibadah.....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget