Download Contoh SK Pengurus Masjid 2022 (Doc/Word dan PDF)

Apakah Anda sedang mencari "SK Pengurus Masjid" 2022 di Desa? Jika iya, kebetulan Kami punya contoh format-nya dalam bentuk Doc (Word) dan PDF yang dapat Anda download gratis (free).

SK Pengurus Masjid adalah salah satu SK yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan mengangkat susunan pengurus masjid di Desa.

Ada beberapa istilah sejenis atau nama lain dari Surat Keputusan (SK) Pengurus Masjid ini, diantaranya:

  1. SK Kepala Desa tentang Takmir Masjid
  2. SK Perangkat Masjid dari Kepala Desa
  3. SK Toga
  4. SK Tokoh Agama
  5. SK Pengurus Musholla/Mushola dari Kepala Desa
  6. SK Pemuka Agama
  7. SK Tim Rohaniawan
  8. SK Imam Masjid dari Kepala Desa
  9. dan lain-lain
Baca juga: Badan Amil Zakat (Tugas, Dasar Hukum dan Contoh SK nya)

Namun sebelum sampai disitu, atau sebelum Anda mendownload contoh SK-nya. Perlu kita pahami juga bahwa apa dasar hukum/normatif dan bentuk struktur kepengurusan dari format/bentuk SK Pengurus Masjid/Tokoh Agama ini?

Siapa yang berwenang/yang berhak mengeluarkan SK Pengurus Masjid?

Dalam konteks Desa, maka SK-nya dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Baca Juga : Contoh SK Guru Ngaji Terbaru

Para Tokoh Agama di Desa memiliki organisasi atau lembaga. Kelembagaan Tokoh Agama di Desa merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa seperti halnya dengan Tokoh Adat/Lembaga Adat, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Cek juga : Contoh Format SK LPM

Sesuai Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa bahwa salah satu kewenangan desa adalah bidang pembinaan kemasyarakatan desa. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan di Desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan desa, salah satu melaksanakan kebijakan pengangkatan tokoh agama melalui Keputusan Kepala Desa.

Definisi atau pengertian dari Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mestinya mengacu pada Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Di-Permendagri tersebut diuraikan bahwa :

“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final”

Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014 tersebut, bahwa:

“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”.
Cek juga : Kumpulan Permendagri Tentang Desa Terbaru

Dan untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, Kepala Desa dapat mengangkat pengurus Masjid (Tokoh Agama) Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK). Ini kaitannya dengan pertanyaan, apakah Kepala Desa dapat/boleh mengangkat tokoh agama atau pengurus masjid?

Cek juga: Contoh Struktur Pengurus BUMDes terbaru

Secara umum, susunan kepengurusan pengurus masjid/tokoh agama di Desa antara lain :

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Anggota

Secara khusus penamaan maupun struktur tokoh agama di masing-masing daerah atau Desa berbeda-beda sesuai dengan keyakinan agama yang dianut-nya. Entah itu agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama lainnya.

Untuk contoh struktur pengurus tokoh agama islam di Desa, diantaranya :

  • Imam Desa
  • Imam Kampung
  • Khatib

Keterangan : "Susunan pengurus dan penamaan pengurus tokoh agama sesuai dengan kondisi Desa Anda". Misalnya, dewan kemakmuran masjid (DKM), atau sebutan lainnya.

Untuk "SK Panitia Pembangunan Masjid" akan Kami update nanti pada kesempatan lain. Begitu juga dengan "contoh SK Remaja Masjid dari Kepala Desa".

Seperti yang sudah Kami katakan sebelumnya, bahwa para tokoh agama/pemuka agama ini selain di-SK-kan. Mereka juga dapat diberikan hak berupa insentif/honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Inilah jawaban atas pertanyaan, apakah para Tokoh Agama/Pengurus Masjid dapat/boleh diberikan honor/insentif yang berasal dari APBDes?

Cek juga : Contoh Peraturan Desa tentang APBDes

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah ketika para tokoh agama/pengurus masjid ini menerima insentif dari APBDes, Apakah insentif/honor-Nya dikenakan Pajak? Pelajari selengkapnya pada, PAJAK DANA DESA.

Contoh SK Pengurus Masjid

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvhhIHATzHLxSnxLv-Lva71u5l-3xHLsLHYX3OFwbOQ2UCelfiaD91VsaGwMSUy0GzZ9b8H4A48x-n_355LMJZbjgs6Ops_F6j1DNXUG0-atRMMTqtgg2LLTrsfmoacg0jwKmyuvfXC2I/s16000/sk-pengurus-masjid.png" alt="Download Contoh SK Pengurus Masjid 2022 Doc/Word dan PDF"/>
Gambar : Contoh SK Pengurus Masjid 2022 (Format Doc/Word dan PDF)

Berikut ini adalah cuplikan isi/redaksi teks Contoh SK Pengurus Masjid 2022:

KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI

NOMOR ____ TAHUN 2022

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS MASJID DESA SIMULASI TAHUN ANGGARAN 2022

KEPALA DESA SIMULASI,

Menimbang :

  1. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa Simulasi, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, dipandang perlu untuk mengangkat pengurus masjid Desa Simulasi Tahun Anggaran 2022.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Masjid Desa Simulasi Tahun Anggaran 2022.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
  7. Peraturan Bupati Simulasi Nomor ____ Tahun _______ tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun _____ Nomor _____);
  8. Peraturan Bupati Simulasi Nomor _____ Tahun _____ tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun ____ Nomor _____);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU : Menetapkan Pengurus Masjid Desa Simulasi Kecamatan Simulasi Kabupaten Simulasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simulasi;

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Simulasi

Pada tanggal : 1 Januari 2022

KEPALA DESA SIMULASI

LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT


Tembusan SK:

  1. Bupati Simulasi di _______;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Simulasi di _______;
  3. Kepala DPMD Kabupaten Simulasi di _______;
  4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Simulasi di ______;
  5. Camat Simulasi di _______;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Simulasi di ______;
  7. Yang bersangkutan.

Lampiran Keputusan Kepala Desa Simulasi

Nomor : ______

Tanggal : 1 Januari 2022

Tentang : Pengangkatan Pengurus Masjid Desa Simulasi Tahun Anggaran 2022

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisicA_19dDzYaTbe0dMPMu0440LONMIXNs0e6eXFze2tp5LhSeADibSP1nWxhNO9neIduJkiO7I1kzo7CYGNOr7mraDWgZ9bf4owBg_SAdEuUU7-gy1uuxrKPwgZynpX8ePLXWRzS-Uds/s16000/contoh-lampiran-sk-pengurus-masjid.png" alt="Contoh Lampiran SK Kepala Desa tentang Pengurus Masjid"/>
Gambar : Lampiran SK Pengurus Masjid dari Kepala Desa

Berikut ini Format Administrasi Desa Terbaru : mengenai Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Masjid Desa.

Silahkan download Gratis file Doc (Word) dan PDF pada link dibawah ini :



Silahkan download format SK diatas. Jika ada kendala download tolong beritahu Kami melalui kolom komentar. Kami akan segera membantu Anda sesegera mungkin.

Artikel ini merupakan artikel pertama untuk administrasi perangkat masjid atau tokoh agama dari Kepala Desa yang ada dalam Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Mengenai SK Kepala Desa, peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri Agama (KMA), surat keterangan, surat kuasa, surat pernyataan, dan format administrasi desa lainnya, lebih lanjut cari dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan contoh format administrasi tokoh agama atau perangkat masjid yang bertajuk "Contoh SK Pengurus Masjid" 2022.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa dalam memberikan gambaran cara membuat SK ini.

Dan untuk contoh format lainnya silahkan cari dan temukan dengan mudah format yang Anda inginkan di Blog ini.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Download Contoh SK Pengurus Masjid 2022 (Doc/Word dan PDF). Konten tersebut mengulas tentang Contoh SK Pengurus Masjid - Bagaimana Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Masjid/Tokoh Agama/Tim Rohaniawan 2022.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget