Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19


Uraian Deskripsi Peraturan
Judul Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19
Kategori Surat Edaran Menteri
Bahasa Indonesia
Singkatan Bentuk SE
Nomor Peraturan 285.1 Tahun 2020
Tahun Terbit 2020
Bidang Hukum
Tanggal Penetapan 14 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Sumber Kemenag RI
T.E.U Pengarang
Keterangan Status Berlaku
Uji Materiil

Yth.
  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  2. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. Kepala Madrasah
  4. Pimpinan Pondok Pesantren
  5. Kepala RA
  6. Pimpinan Madrasah Diniyah

SURAT EDARAN
NOMOR 285.1 TAHUN 2020
TENTANG
UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

Dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Ujian di Madrasah dan Pondok Pesantren agar menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
  2. Dalam mengantisipasi kebutuhan belajar siswa madrasah di daerah yg diliburkan oleh Pemerintah daerahnya, agar disiapkan bahan belajar selama masa liburan.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) berbasis Komputer bagi siswa madrasah yg berada di daerah yg diliburkan, akan dilayani ujian secara khusus setelah masa liburan berakhir.
  4. Pelaksanaan UN akan mengikuti kebijakan Kemendikbud dalam menyikapi siswa yg kemungkinan saat penyelenggaraan UN, sesuai jadwal, bertepatan dengan kebijakan daerah meliburkan aktivitas belajar.
  5. Bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang berbasis asrama/ma'had/pondok pesantren dihimbau agar siswa/santri tidak keluar asrama atau dijenguk orang tua/wali terlebih dahulu.
  6. Bagi Madrasah berbasis asrama agar mengambil langkah-langkah untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan melakukan edukasi kepada siswa/santri agar melakukan cuci tangan pakai sabun, membersihkan lingkungan asrama, menggulung karpet masjid/musholla,dan mengikuti Protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  7. Madrasah berasrama agar menyiapkan hand sanitizer dan memastikan orang yg keluar masuk asrama/komplek terbebas dari corona dengan melakukan pemeriksaan temperatur.
  8. Agar selalu berkoordinasi dengan Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
  9. Apabila terdapat siswa/santri/guru/lainnya yang mengalami gejala virus COVID-19, agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas/Fasilitas Kesehatan lainnya terdekat.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 14 Maret 2020
Direktur Jenderal Pendidikan Islam


Kamaruddin Amin


Cek juga:

Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7dnNtQaLezjuwYSWATuGENtMdxzcMRmrc9_8Fp9bwFQ_HGc6n_qqeMF0TPyhzNlaiHmy_jbOpPyIjJYw8aGyubGiLBD5pohIuFpEZChOXmB_VM86d7ouxNs9gUevmcCK1tVVkCe-VDzg/s1600/Surat-Edaran-Dirjen-Pendis-Kemenag-No-285.1-Tahun-2020-tentang-Upaya-Pencegahan-Penyebaran-Virus-Covid-19.jpg" alt="Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19"/>

Apabila Anda memerlukan file download dalam bentuk PDF. Silahkan Anda download file nya dibawah ini:

Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19

Cek juga:
Demikianlah ulasan mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. Semoga apa yang Kami sampaikan dan file dokumen PDF yang Kami berikan dapat berguna untuk Anda.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. Deskripsi artikel: Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, SE Dirjen Kementerian Agama tentang Corona...Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami