Artikel Terbaru

Selamat datang di halaman kategori "" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari ""?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

Pertades adalah sebutan lain dari `Pertashop` yang merupakan program kemitraan antara PT Pertamina (Persero) melalui Pertashop dengan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan/atau BBM khusus penugasan yang beroperasi di wilayah Desa. Pertades dapat pula diartikan sebagai "Pertamina-Nya Desa", "Pertashop-Nya Desa", "Pertamini-Nya Desa", atau "Pom Mini Desa".

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM - Permenkeu 50/PMK.07/2020 secara resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020. Dan tanggal yang sama juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 dengan Nomor 500 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami