Topik: "Instruksi Menteri"

Selamat datang di halaman kategori "Instruksi Menteri" pada web FormatAdministrasiDesa!

Apakah Anda sedang mencari "Instruksi Menteri"?


💡PETUNJUK PENCARIAN: Untuk menemukan informasi spesifik yang Anda cari, silakan pilih artikel dibawah ini, atau bisa juga KETIK kata kunci pada kotak pencarian cepat di bawah ini!!!

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali menginstruksikan para Kepala Desa seluruh Indonesia untuk mempercepat pencairan/penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Secara khusus, melalui Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus, diinstruksikan kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa mulai tanggal 9 Mei 2020.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dapat secepatnya mendapatkan hak mereka.
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami