Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa saja Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD? Apakah dikenakan sanksi Dana Desa dihentikan? Ataukah dipotong? Atau apa?


Dalam ulasan kali ini Kami akan memberikan penjelasan singkat terkait "Sanksi BLT Dana Desa".

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx9I8f0G5MQZ-8UtyPE2URErSZPmAsCgDF1cfbwUiZrf6_xb-RWQJUBtBkYwCcNDIxaSAj5uyhH-nmi8gyuJ4kxC6EIkucu4nSMcUhjt5HRzKMISKlV2qjsb9eZ4ph99rH9Dgmo_pbWic/s1600/sanksi-blt-dana-desa.jpg" alt="Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak anggarkan dan laksanakan kegiatan BLT DD"/>
Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak anggarkan dan laksanakan kegiatan BLT DD
Sudah selayaknya yang namanya kewajiban atang tanggung jawab mesti juga dibarengi dengan sanksi, disamping hak.

Karena itulah wajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga diatur apa sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini.

Cek juga: Menjadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Berubah

Secara umum ada 2 (dua) sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait BLT Dana Desa tersebut, meliputi:
  1. Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
  2. Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Berikut ini penjelasannya masing-masing:

Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pertanyaan kemudian adalah apakah ada pengecualian dalam kondisi tertentu atau khusus?

Terkait itu, silahkan Sobat Desa baca artikel ini: Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan?

Dalam artikel tersebut Kami sudah memberikan penjabaran lengkap.

Jadi, sebenarnya Sanksi terkait BLT Dana Desa sudah diatur secara gamblang. Jika tidak ingin terkena atau terjerat sanksi, maka tentu saja Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan merealisasikan kegiatan BLT Dana Desa.

Cek juga:
Demikian penjelasan tentang Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD.
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD. Deskripsi artikel: Apa saja Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD? Apakah dikenakan sanksi Dana Desa dihentikan? Ataukah dipotong? Atau apa?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami