Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dapat secepatnya mendapatkan hak mereka.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4V4il44MLMZ3ojStm8RA8ZfYjAK-b1vwTr7nDtc9xPHQGWnYX1E4KlwEFD-20o44Fnhz0wiKQa7M49ShUpqiZbSHUZOV3vA6bc2wAD7MhiL83ywMQlVYtPNVGZaP9JeRnhZUG1Lu1pFQ/s320/Instruksi-Menteri-Desa-Nomor-1-Tahun-2020.jpg" alt="Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020"/>
Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020

Tepat pada tanggal 24 Mei 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada Kepala Desa se Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT DD.

Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Desa di Indonesia. Instruksi Mendes PDTT tersebut berisi 2 (dua) arahan/hal pokok.

Apa saja itu?

Berikut ini isi Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia:

INSTRUKSI
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2020

TENTANG

PERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Agar masyarakat desa yang terkena dampak COVID-19 segera menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, diinstruksikan:
Kepada : Kepala Desa

KESATU : Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.

KEDUA : Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 (lima) hari kerja.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2020

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ABDUL HALIM ISKANDAR

Selengkapnya mengenai Surat Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, Sobat Desa dapat mendownload file PDF pada link download berikut ini:

Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020. PDF

Password: formatadministrasidesa

Cek juga:
Demikian ulasan tentang Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia. Tentu kita mengharapkan dengan dikeluarkannya instruksi dari Kemendes ini dapat mendorong Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa untuk bagaimana mempercepat penyaluran/pencairan BLT Dana Desa sesuai yang kita harapkan.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia. Konten tersebut mengulas tentang Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dapat secepatnya mendapatkan hak mereka..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget