BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang anggaran kegiatannya bersumber dari Dana Desa. Ada Sobat Desa yang bertanya begini: "BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah?".


Atau dengan model pertanyaan lain, tapi masih sejenis:
Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa?
Boleh atau Tidak Boleh?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itulah izinkan Kami selaku pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com untuk mencoba memberikan jawaban kepada Sobat Desa pada umumnya, dan penanya pada khususnya.

Cek juga: Apakah Boleh RPJMDes Diubah oleh Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan BLT Dana Desa merupakan salah satu kegiatan prioritas yang disebutkan dengan jelas dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (Permendes 6/2020).

Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020. (SE Mendes 8/2020 dan SE Mendes 11/2020).

Itu menunjukan penting, prioritas, dan mendesaknya kegiatan ini.

Hanya saja, apakah itu wajib untuk seluruh Desa?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVp7PLOZ4x6oyX3g2Fe36OFnTGvRIMu1-TZC2zOZ4tqeJq2WnHL8SQmmJ94tXXVWOJlDezxsvm34suRfncu3nYUzrHeEpGqs8xMdP6Ng02w2UcIzp9qBBVkqzuTUkSPkOt_zVvlD71pkg/s320/BLT-Dana-Desa-Tidak-Dianggarkan-dan-Dilaksanakan-Bolehkah.jpg" alt="BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah"/>
Apakah boleh BLT Dana Desa tidak dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa?

Lalu, Bagaimana jika suatu Desa tidak memiliki calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa? Apakah tetap wajib dianggarkan dan dilaksanakan kegiatan ini?

Cek juga: Bolehkah Dana Desa digunakan untuk Membeli Mobil?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Permenkeu 50/PMK.07/2020) disebutkan bahwa:

Pasal 32A:

(2) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT99t7EGPvdMIvVHfQDyLXz-9hBRxa4quRGVuHURWPi_w5-fibaHYGOQ-HMnPvWLVgX08JmFuyCAtVQOoMCBFuk99_P2UGp92B4HWbB8E4V7-fu_TWcqyuCTLWMC714oZ9D3pYywPDEjI/s320/Pemdes-wajib-anggarkan-dan-laksanakan-BLT-Dana-Desa-sesuai-Pasal-32A-PMK-50-tahun-2020.png" alt="Pemdes wajib anggarkan dan laksanakan BLT Dana Desa sesuai Pasal 32A PMK 50 tahun 2020"/>
Cek juga: Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020

Pengecualian Bagi Desa Tertentu

Namun ada pengecualian sebagaimana dijelaskan pada Pasal 47A ayat (3), (4) dan (5) Permenkeu 50/PMK.07/2020:

Pasal 47A:
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
(3) Pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
(4) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II bagi Desa dengan status Desa Mandiri.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilCkSIY9F61Fd-ikRAG42FzGMYR-KvrTiONXG994ZWS0l5rePGKpz3hN35KZrCqldSrPckIQ6DYu12gLHNgRhBx9tnreXBeGsTHr2OZV18i_1Fm6z11bJQy44ej7Q-JVhTKevrzpOtjs4/s320/dasar-hukum-blt-dana-desa-boleh-tidak-dianggarkan-dan-dilaksanakan.png" alt="Dasar Hukum BLT Dana Desa boleh tidak dianggarkan dan dilaksanakan"/>
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan di atas, khususnya Pasal 47A ayat (3), (4) dan (5) Permenkeu 50/PMK.07/2020 (setidak-tidaknya) menunjukan bahwa:
  1. Ada pengecualian untuk Desa tertentu yang tidak ada calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria/syarat.
  2. Kegiatan BLT Dana Desa boleh tidak dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa HANYA JIKA tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria;
  3. Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa karena tidak terdapat calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil musdes khusus, tidak dikenakan sanksi (baik itu penghentian penyaluran dana maupun pemotongan dana). Namun begitu harus sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (3)-(5);
Jadi, menjawab pertanyaan dari Sobat Desa bahwa: "BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah?",

Boleh, hanya jika terbukti tidak terdapat calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musdes Khusus/Insidentil. Namun jika memiliki calon KPM BLT Dana Desa, Pemerintah Desa tidak dapat tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa (artinya wajib).

Cek juga:
Demikian jawaban atas pertanyaan "BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah?". Semoga bermanfaat.

Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah?. Deskripsi artikel: BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan, Bolehkah? Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa? Apakah boleh BLT Dana Desa tidak dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa? Lalu, Bagaimana jika suatu Desa tidak memiliki calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa? Apakah tetap wajib dianggarkan dan dilaksanakan kegiatan ini?.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami