KAMUS DESA INDONESIA

Pusat Pengetahuan & Ensiklopedia Digital Pemerintahan Desa Indonesia

Temukan ribuan daftar istilah, definisi, dan penjelasan lengkap seputar tata kelola pemerintahan, keuangan, administrasi, pembangunan, pelayanan publik, hingga aset desa di Indonesia.

Kamus Desa adalah panduan atau glosarium istilah populer, singkatan, akronim, regulasi, dan dokumen teknis yang digunakan dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Kamus ini membantu Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, peneliti, pelajar/mahasiswa, pendamping desa, hingga masyarakat luas dalam memahami berbagai istilah teknis keuangan desa, pelayanan, pelaporan, hingga administrasi.



Ilustrasi digital Kamus Desa Indonesia yang diterbitkan oleh FORMAT ADMINISTRASI DESA (FormatAdministrasiDesa.com) menampilkan pusat pengetahuan dan ensiklopedia digital mengenai pemerintahan desa di Indonesia. Gambar memperlihatkan sebuah monitor modern yang menampilkan antarmuka halaman Kamus Desa Indonesia sebagai pusat referensi istilah desa. Jaringan ikon digital menghubungkan berbagai entitas penting, seperti Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), APBDes, Dana Desa, RPJM Desa, RKP Desa, BUM Desa, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, Aset Desa, Musyawarah Desa, PKK, Posyandu, LPPD, LKPPD, surat menyurat desa, dan regulasi desa. Ilustrasi menggambarkan keterkaitan seluruh unsur tata kelola pemerintahan desa dalam satu ekosistem pengetahuan digital yang membantu aparatur desa, BPD, pendamping desa, akademisi, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat memahami istilah, dokumen, administrasi, regulasi, keuangan, pelayanan, serta pembangunan desa di Indonesia.
Ilustrasi Kamus Desa Indonesia sebagai pusat pengetahuan dan ensiklopedia digital yang menghubungkan berbagai istilah, regulasi, administrasi, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, dan dokumen pemerintahan desa di Indonesia. | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Istilah Populer Desa

DD
DD atau Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, disalurkan melalui APBD kabupaten/kota, dan diprioritaskan penggunaannya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pelajari Dana Desa →
APBDes
APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang disusun berdasarkan RKP Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa oleh Kepala Desa bersama BPD paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun sebelum anggaran tersebut berjalan. Memuat rincian sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Pelajari APBDes →
BPD
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dipilih secara demokratis, dan memiliki kewenangan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa. Pelajari BPD →
UU Desa
UU Desa adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan, pengelolaan keuangan/aset, pembangunan kawasan, serta pemberdayaan masyarakat desa yang bercorak rekognisi (penghargaan hak asal-usul) dan subsidiaritas (kewenangan lokal berskala desa) di Indonesia, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahan regulasi terbarunya. Pelajari UU Desa →
SDGs Desa
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa demi mewujudkan desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, ekonomi tumbuh merata, peduli kesehatan, peduli lingkungan, dan tanggap budaya. Mencakup pendataan objektif kewilayahan dan kewargaan (by name by address) melalui kuesioner desa, RT, keluarga, hingga individu. Instrumen ini memetakan aset, ekonomi, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan untuk merancang pembangunan. Pelajari SDGs Desa →
RKP Desa (RKPDes)
RKP Desa atau RKPDes adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat September. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan APBDes. Memuat evaluasi kegiatan tahun sebelumnya, rencana program di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanganan darurat, kerja sama antar desa, serta kewenangan penugasan. Pelajari RKP Desa →
BUMDes (BUM Desa)
BUMDes atau BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, serta menyediakan jasa pelayanan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pelajari BUMDes →
RPJM Desa (RPJMDes)
RPJM Desa atau RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa berjangka waktu delapan tahun (sesuai masa jabatan Kepala Desa) yang disusun berdasarkan visi misi Kepala Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan program kerja strategis yang difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dokumen ini disusun oleh tim yang dipimpin Sekretaris Desa untuk menjabarkan kebijakan keuangan dan empat bidang utama desa, serta ditetapkan melalui Peraturan Desa sebagai acuan dasar dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahunnya. Pelajari RPJM Desa →
PP 16 Tahun 2026
PP 16 Tahun 2026 adalah bagian dari produk hukum Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia berjenis Peraturan Pemerintah yang berfungsi sebagai landasan operasional atau Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diundangkan untuk merombak dan menggantikan PP sebelumnya, regulasi ini memuat pembaruan mendasar seperti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), pengenalan skema Dana Konservasi, kepastian standar penghasilan tetap perangkat desa setara PNS golongan II/a beserta jaminan purnatugas, hingga penataan status kepegawaian bagi perangkat desa yang berstatus sebagai PNS. Pelajari PP 16/2026 →
Edabu KP Desa
Edabu KP Desa adalah aplikasi atau sistem elektronik berbasis web dari BPJS Kesehatan yang yang dikhususkan bagi Pemerintah Desa untuk mengelola, mendaftar, dan memutakhirkan status kepesertaan jaminan kesehatan khusus untuk segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) beserta anggota keluarganya.
SIKD Dana Desa
SIKD Dana Desa adalah bagian dari Sistem Informasi Keuangan Daerah yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang secara khusus memproses, memonitor, dan mengevaluasi penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) secara elektronik. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas, pelaporan kinerja desa, dan bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat.
IDM
IDM atau Indeks Desa Membangun adalah perangkat indikator penilaian untuk mengukur status kemandirian dan klasifikasi desa (Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, Mandiri) berdasarkan tiga dimensi, yakni: ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Jaga Desa
Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) adalah program pendampingan hukum, pengawasan, dan asistensi yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI untuk membantu aparatur desa dalam mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
SKU
SKU atau Surat Keterangan Usaha adalah dokumen resmi pelayanan publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan bahwa pelaku usaha yang tercantum namanya adalah benar warga setempat dan memiliki kegiatan usaha yang sah di wilayah tersebut. SKU ini umumnya digunakan sebagai syarat untuk mengajukan permodalan usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelajari SKU →
SKDU / SKDP
SKDU atau SKDP adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan dan membuktikan keberadaan, alamat sah, serta domisili operasional dari suatu aktivitas usaha atau perusahaan (baik berupa UD, CV, maupun PT) di wilayah tersebut. Pelajari SKDU/SKDP →
SKTM
SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu adalah surat keterangan atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan yang peruntukannya khusus bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi agar mendapat berbagai kemudahan layanan pemerintah (pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial). Pelajari SKTM →
DU-RKP Desa
DU-RKP Desa atau Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa tahunan yang berisi daftar usulan kegiatan pembangunan desa yang tidak dapat didanai oleh APBDes, sehingga diusulkan melalui mekanisme Musrenbang Kecamatan untuk didanai oleh APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, atau APBN. Pelajari DU-RKP Desa →
LPPD
LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah laporan kinerja pemerintah desa yang mencakup capaian program selama kurun waktu tertentu, diserahkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. LPPD terdiri dari laporan akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. Pelajari LPPD Akhir Tahun & Akhir Masa Jabatan →
LKPPD
LKPPD atau Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini berfungsi sebagai sarana evaluasi dan pengawasan BPD dan berisi penjabaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pelajari LKPPD Kepala Desa →
Pj. Kepala Desa (Penjabat Kepala Desa)
Pj. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota untuk menduduki jabatan Kepala Desa yang kosong karena sisa masa jabatan berakhir atau diberhentikan, dan memiliki kewenangan penuh serta tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. Pelajari Pj. Kepala Desa →
SPJ
SPJ atau Surat Pertanggungjawaban adalah dokumen kelengkapan administratif yang berfungsi sebagai bukti sah atas seluruh arus mutasi kas, baik berupa penerimaan/pendapatan maupun pengeluaran dana, yang mewajibkan penyertaan dokumen sumber otentik (seperti Surat Tanda Setoran atau bukti transfer untuk sisi pendapatan, serta kuitansi, nota, faktur pajak, dan berita acara serah terima untuk sisi pengeluaran) guna memastikan bahwa setiap perubahan saldo kas telah dicatat secara akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pelajari SPJ →
LPJ
LPJ atau Laporan Pertanggungjawaban adalah dokumen manajerial komprehensif yang merangkum seluruh hasil pelaksanaan program dan realisasi penyerapan anggaran dalam satu periode tertentu, yang berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas publik untuk menilai efektivitas pencapaian target kerja berdasarkan perbandingan antara dokumen perencanaan (seperti RKA/DPA) dengan bukti materiil yang telah ter-SPJ-kan. Pelajari LPJ →
DPA
DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, pagu anggaran yang disediakan, rencana pendapatan, serta rencana belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa oleh perangkat desa. Pelajari DPA →
RKA Desa
RKA Desa atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa adalah dokumen rincian rencana kegiatan dan anggaran desa untuk satu tahun anggaran yang merupakan bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pelajari RKA Desa →
RKKD
RKKD atau Rencana Kerja Kegiatan Desa adalah bagian dari dokumen DPA yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu, dan pelaksana kegiatan. Pelajari RKKD →
RAB
RAB atau Rencana Anggaran Biaya adalah dokumen perincian biaya yang wajib disusun oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) desa sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai APBDes, yang memuat volume, satuan, harga satuan, dan total jumlah biaya. Download Contoh RAB →
RAK Desa
RAK Desa atau Rencana Anggaran Kas Desa adalah dokumen yang mengatur arus kas masuk dan keluar untuk mendanai kegiatan berdasarkan APBDes. Pelajari RAK Desa →
a.n.
a.n. atau Atas Nama adalah jenis penandatanganan surat dinas di desa di mana pejabat yang berwenang (Kepala Desa) melimpahkan wewenang penandatanganan kepada pejabat di bawahnya (misal Sekretaris Desa) untuk urusan yang sifatnya rutin atau teknis, namun tanggung jawab akhir tetap berada pada pejabat pemberi wewenang. Pelajari Panduan Penulisan Atas Nama →
u.b.
u.b. atau Untuk Beliau adalah bentuk pelimpahan wewenang penandatanganan surat berjenjang yang digunakan jika pejabat yang telah diberi wewenang (misal Sekretaris Desa atas nama Kepala Desa) melimpahkan kembali kewenangannya secara spesifik kepada pejabat satu tingkat di bawahnya (misal Kepala Seksi) untuk urusan yang sangat teknis. Pelajari Panduan Penulisan Untuk Beliau →
Plt.
Plt. atau Pelaksana Tugas adalah pejabat sementara (biasanya dari perangkat desa yang ada) yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas rutin dari jabatan pamong desa atau kepala desa yang sedang berhalangan sementara atau lowong, namun memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis. Pelajari Plt. →
Plh.
Plh. atau Pelaksana Harian adalah pejabat sementara yang ditunjuk apabila pejabat definitif (seperti Kepala Desa atau Perangkat Desa) berhalangan menjalankan tugasnya dalam waktu sangat singkat atau sementara waktu (misal dinas luar daerah atau sakit), dengan kewenangan yang hanya mencakup urusan administrasi rutin harian. Pelajari Plh. →
PD
PD atau Pendamping Desa adalah tenaga pendamping profesional yang berkedudukan di tingkat kecamatan yang bertugas memberikan pendampingan teknis dan manajerial secara langsung kepada pemerintah desa dan masyarakat. Pelajari PD →
PLD
PLD atau Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional yang berkedudukan di tingkat desa (biasanya mendampingi beberapa desa), bertugas memfasilitasi dan membantu masyarakat serta aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara partisipatif. Pelajari PLD →
PKK
PKK atau Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah organisasi kemasyarakatan desa/kelurahan yang berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga hingga tingkat rukun tetangga. Organisasi ini berfokus pada 10 Program Pokok yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan kemandirian ekonomi. Pelajari PKK →
Gerakan PKK
Gerakan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dikelola oleh, dari, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan sejahtera melalui 10 Program Pokok PKK. Pelajari Gerakan PKK →
TP PKK
TP PKK atau Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan membina pelaksanaan sepuluh program pokok PKK. Lembaga ini dibentuk di setiap jenjang pemerintahan untuk membina potensi masyarakat, khususnya perempuan, guna mewujudkan keluarga yang sejahtera. Pelajari TP-PKK →
[full-post]