Apa itu Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)?

Berbicara tentang Pendampingan Desa, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab, yaitu:

Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Apa itu Pendamping Desa (PD)? Apa itu Pendamping Lokal Desa (PLD)? Apa perbedaan PD dan PLD?

Apa itu Pendamping Desa?

Yang dimaksud dengan Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat PD adalah tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di kecamatan.

Dalam pengertian lain disebutkan bahwa Pendamping Desa atau disingkat PD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

Baca juga : TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENDAMPING DESA

Apa itu Pendamping Lokal Desa?

Sedangkan yang dimaksud dengan Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Pendamping Lokal Desa atau disingkat PLD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di Desa.

Baca juga : Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

Apa Perbedaan PD dan PLD?

Berdasarkan pengertian tersebut, maka perbedaan mendasar antara PD dan PLD terletak pada cakupan wilayah kerja atau wilayah penugasannya.

Selain itu, perbedaan lain antara PD dan PLD dapat dilihat pada tugas pokok dan rincian tugasnya masing-masing.

Penjelasan-penjelasan di atas diolah dari:

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  • Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Demikian ulasan tentang Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Semoga bermanfaat. Salam Berdesa.

Lihat juga : SURAT LAMARAN PENDAMPING LOKAL DESA
Terakhir diperbarui: MULIATI, S.Pd
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa itu Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)?. Deskripsi artikel: Apa itu Pendamping Desa? Apa itu Pendamping Lokal Desa? Apa Perbedaan PD dan PLD? Berikut ini penjelasan lengkapnya!.

Silahkan bagikan link artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
MULIATI, S.Pd

Penulis adalah seorang guru profesional, konsultan administrasi desa, dan paralegal. Ia memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa. Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder dan CEO dari SuratO - Generator Surat Online dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat. Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.

Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami