Surat keterangan sudah menikah ini memuat identitas suami dan istri termasuk nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat, serta keterangan bahwa pasangan tersebut telah menikah secara sah. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang mewakili atas nama Kepala Desa/Lurah untuk keperluan verifikasi bukti status perkawinan selain buku nikah. Template Word siap pakai untuk Desa dan Kelurahan, tersedia dengan fitur drop-down, text box, dan 3 opsi penandatangan sesuai aturan tata naskah dinas terbaru.
Apa itu Surat Keterangan Sudah Menikah?
Surat Keterangan Sudah Menikah adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk menerangkan bahwa seseorang benar-benar telah menikah secara sah, baik itu menurut hukum agama dan/atau hukum negara. Surat ini biasanya diperlukan ketika pasangan suami istri belum memiliki buku nikah (karena hilang, rusak, atau masih dalam proses pencatatan di KUA/Dukcapil) atau untuk kebutuhan administratif lainnya.
Dalam praktiknya, surat ini juga sering disebut “Surat Keterangan Pernah Menikah”, “Surat Keterangan Telah Menikah”, atau “Surat Keterangan Status Perkawinan”. Meskipun istilahnya berbeda, fungsi utamanya sama: menegaskan status perkawinan seseorang dengan mencantumkan identitas lengkap suami dan istri, serta waktu dan tempat pernikahan dilangsungkan.
Surat ini menjadi penting karena sering digunakan untuk berbagai keperluan warga, antara lain:
- Melengkapi berkas pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah;
- Syarat pengurusan BPJS, tunjangan keluarga, atau dokumen pindah domisili;
- Melengkapi berkas pembuatan paspor atau visa bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat di catatan sipil;
- Pengganti sementara surat nikah yang hilang
- Syarat administrasi lainnya yang membutuhkan verifikasi status perkawinan untuk administrasi sekolah, pekerjaan, dll.
Siapa yang Mengeluarkan Surat Ini?
Surat Keterangan Telah Menikah dapat diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan tergantung pada wilayah administrasi tempat tinggal pemohon. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan pelayanan administrasi kependudukan tingkat dasar kepada masyarakat.
1. Pemerintah Desa
Bagi warga yang tinggal di wilayah pedesaan, surat ini diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang mewakilinya, misalnya Sekretaris Desa (a.n.) atau Kaur/Kasi (u.b.). Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan yang berhubungan dengan identitas dan status warganya, terlebih dalam urusan pelayanan publik yang diperlukan oleh warga maupun badan publik.
Biasanya, warga terlebih dahulu membawa surat pengantar dari RT/RW dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, serta bukti atau keterangan nikah dari tokoh agama atau KUA setempat. Setelah diverifikasi, barulah Perangkat Desa membuat surat resmi untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang mewakili.
2. Pemerintah Kelurahan
Sementara untuk warga yang tinggal di wilayah Kelurahan, surat ini dikeluarkan oleh Lurah. Jika berhalangan, penandatanganannya bisa dilaksanakan oleh Sekretaris Kelurahan (a.n. Lurah) atau pejabat teknis seperti Kasi Pemerintahan (u.b.). Prosedurnya hampir sama dengan di desa, hanya saja sistem administrasi kelurahan umumnya lebih terintegrasi dengan kecamatan.
Pemerintah Kelurahan juga menerapkan tata naskah dinas sesuai regulasi daerah yang berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri 83 Tahun 2022, sehingga format surat lebih seragam dan memiliki kode klasifikasi arsip yang jelas. Dengan begitu, surat ini dapat digunakan sebagai dokumen sah untuk berbagai keperluan hukum maupun administratif.
Syarat dan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan pembuatan Surat Keterangan Sudah Menikah, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi identitas dan status perkawinan. Syarat ini bersifat standar, namun bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan atau standar pelayanan masing-masing Desa atau Kelurahan.
Berikut daftar umum dokumen yang biasanya diminta:
- Surat Pengantar RT/RW:
menerangkan bahwa pemohon benar berdomisili di wilayah tersebut. - Fotokopi KTP Suami dan Istri:
sebagai bukti identitas resmi pasangan. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK):
menunjukkan data keluarga dan alamat tempat tinggal. - Bukti Pernikahan:
seperti buku nikah dari KUA, akta perkawinan dari catatan sipil, atau bukti lainnya. - Dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan oleh Desa/Kelurahan.
Apabila pernikahan dilakukan secara agama dan belum tercatat di Dinas Dukcapil, maka surat ini dapat digunakan sebagai salah satu bukti pendukung sementara dalam proses pencatatan pernikahan.
Prosedur dan Cara Membuat Surat Keterangan Sudah Menikah
Proses pembuatan surat ini tergolong mudah, karena dapat dilakukan langsung di kantor Desa atau Kelurahan setempat. Berikut langkah-langkah umum yang dapat diikuti:
1. Cara Membuat di Desa
Untuk warga pedesaan, prosesnya umumnya seperti berikut:
- Datang ke kantor RT atau RW setempat untuk meminta surat pengantar.
- Lengkapi berkas persyaratan seperti KTP, KK, dan bukti nikah.
- Isi formulir permohonan (jika ada).
- Serahkan berkas ke petugas atau Perangkat Desa di kantor desa.
- Petugas akan melakukan verifikasi data.
- Jika telah lengkap, draf surat akan disiapkan yang disusun sesuai kaidah tata naskah dinas.
- Selanjutnya surat ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk (misalnya Sekdes atau Kasi/Kaur).
- Surat diberi cap (stempel) dan diserahkan kepada pemohon.
Waktu penyelesaian di tingkat Desa paling lama 1 hari kerja bila semua berkas persyaratan lengkap.
2. Cara Membuat di Kelurahan
Prosesnya mirip seperti di Desa, langkah-langkahnya antara lain:
- Bawa surat pengantar RT/RW beserta dokumen persyaratan ke kantor kelurahan.
- Isi formulir permohonan pembuatan surat keterangan.
- Petugas kelurahan (biasanya dari seksi pemerintahan) akan memverifikasi data.
- Setelah dinyatakan lengkap, draf surat akan dibuat.
- Surat ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang ditunjuk (misalnya Sekretaris Kelurahan atau Kasi).
- Selanjutnya surat diberi stempel, lalu diserahkan kepada pemohon.
Waktu penyelesaian di Kelurahan maksimal 1 hari kerja apabila dokumen persyaratan pemohon lengkap.
Struktur dan Komponen Surat Keterangan Sudah Menikah
Dalam pembuatan Surat Keterangan Sudah Menikah, ada beberapa elemen penting yang harus dimuat agar surat tersebut sah secara administratif dan sesuai kaidah Tata Naskah Dinas Pemerintahan.
Struktur surat ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.
Berikut susunan dan penjelasan setiap bagian surat:
- Kop Surat
-
Nomor Surat
Dicantumkan di bawah kop surat. Nomor surat harus diawali dengan kode klasifikasi arsip sesuai Permendagri 83 Tahun 2022, yaitu:400.7.22.1. -
Judul Surat
Ditulis kapital di tengah halaman, misalnya: “SURAT KETERANGAN” atau “SURAT KETERANGAN SUDAH MENIKAH”. Ini bisa disesuaikan. -
Identitas Pemohon
Berisi data lengkap pihak yang meminta surat, antara lain:- Nama lengkap;
- NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Tempat dan tanggal lahir;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama;
- Status perkawinan;
- Pekerjaan;
- Alamat sesuai domisili di KTP atau KK.
-
Identitas Pasangan
Memuat identitas pasangan (suami/istri) secara lengkap sebagaimana tercatat dalam dokumen kependudukan. -
Isi atau Pernyataan Surat
Pada bagian ini dijelaskan keterangan utama, yaitu bahwa kedua pihak benar telah menikah secara sah, baik menurut agama maupun hukum adat/negara. -
Tujuan Penerbitan Surat
Menjelaskan maksud penggunaan surat, misalnya untuk:- Melengkapi persyaratan administrasi kependudukan;
- Pengurusan dokumen keluarga (KK, BPJS, bantuan sosial);
- Kebutuhan hukum seperti warisan, pensiun, atau perkara perdata.
-
Penutup
Berisi pernyataan penegasan bahwa keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya, disertai tempat dan tanggal pembuatan surat. -
Tanda Tangan Pejabat Berwenang
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah, atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan seperti:- Sekretaris Desa/Kelurahan (
a.n.) - Kaur/Kasi (
u.b.)
- Sekretaris Desa/Kelurahan (
-
Tembusan (Opsional)
Digunakan bila surat ditandatangani atas nama atau untuk diketahui oleh pihak lain.
Selengkapnya mengenai pelimpahan kewenangan penandatangan surat, silahkan pelajari penggunaan dan penulisan atas nama dan untuk beliau yang benar.
Download Template Surat Keterangan Sudah Menikah Format Doc/Word & PDF (Desa & Kelurahan)
Agar memudahkan Anda dalam menyusun Surat Keterangan Sudah Menikah, di bawah ini kami sediakan dua versi template resmi: untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan.
Keduanya mengikuti struktur dan format terbaru sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, serta menyesuaikan pedoman Kode Klasifikasi Arsip.
File template tersedia dalam dua format yaitu Microsoft Word (.doc/.docx/.dotx) dan .pdf.
Terutama untuk file Word SIAP PAKAI, bisa langsung diisi, dicetak, atau disesuaikan kebutuhan administrasi Anda.
Setiap file juga sudah dilengkapi dengan kolom identitas, nomor surat, hingga 3 pilihan pejabat penandatangan.
1. Template Desa
Template ini cocok digunakan oleh Pemerintah Desa untuk membantu memberikan pelayanan kepada warga.
| Fitur | Penjelasan |
|---|---|
| 3 Versi Surat | Versi ditandatangani Kepala Desa, Sekdes (a.n.), dan Kaur/Kasi (u.b.) |
| Input Cepat | Dilengkapi drop-down list dan text box untuk mempercepat dan mempermudah pengisian (seperti data suami/istri, dll) |
| Legal Formal | Mengikuti Permendagri 1/2023, Permendagri 83/2022, Peraturan ANRI 5/2021, Permendagri 2/2017, serta aturan terkait lainnya |
| Kode Klasifikasi Arsip | Sudah dilengkapi kode klasifikasi arsip menurut Permendagri 83/2022 |
| Ukuran Kertas | Standar A4 |
| Pengaturan Format Surat | Huruf, margin, spasi, dll sudah diatur sesuai tata naskah dinas terbaru |
| Format Lengkap | Sudah termasuk opsi surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan) |
[info title="CATATAN:" icon="info-circle"] Template ini dibuat untuk memudahkan aparatur desa maupun warga yang membutuhkan Surat Keterangan Sudah Menikah. Bila ada kendala, silakan hubungi kontak kami. [/info]
Untuk panduan lengkap menyusun surat dari nol, silakan baca: Panduan Surat Keterangan Resmi. Dan untuk daftar contoh surat lainnya, bisa lihat di Surat Keterangan Desa.
2. Template Kelurahan
Template ini cocok untuk penggunaan di tingkat Kelurahan. Terutama bagi petugas yang di bagian pelayanan umum dan tata usaha, yang sering menangani administrasi kependudukan. Formatnya fleksibel dan bisa langsung disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
| Fitur | Penjelasan |
|---|---|
| 3 Varian Penandatangan | Lurah, Sekretaris Kelurahan (a.n.), dan Kasi (u.b.) |
| Input Cepat | Format Word dengan kotak isian & daftar pilihan cepat untuk mempercepat dan mempermudah pengisian data |
| Resmi & Legal | Disusun berdasarkan aturan tata naskah dinas terbaru: Permendagri 1/2023, PerANRI 5/2021, PP 17/2018, Permendagri 83/2022, dll |
| Kode Klasifikasi Arsip | Memuat kode klasifikasi arsip sesuai ketentuan Permendagri 83/2022 |
| Pengaturan Format Surat | Ukuran kertas surat, jenis huruf, tata letak, margin, spasi, indentasi, dll sesuai kaidah tata naskah dinas |
| Tambahan Surat Pengantar | Dilengkapi Surat Pengantar RT RW (opsional bila diperlukan) |
Anda juga bisa menemukan template kelurahan lainnya di halaman Kumpulan Surat Keterangan Kelurahan.
Lihat Contoh Surat Lainnya
Untuk berbagai contoh dan template surat administrasi lain yang sering digunakan baik di Desa maupun Kelurahan. Lihat juga di sini:
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Lajang)
- Surat Pengantar Nikah (N1 N2 N3 N4 N5 N6)
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga
- Suket KK Sementara
- Surat Pernyataan Belum Menikah
Dengan adanya template resmi ini, diharapkan proses penyusunan dan penerbitan surat keterangan di tingkat Desa maupun Kelurahan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam urusan administrasi kependudukan sehari-hari.
